26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penyaluran Tertutup LPG 3 Kg Rawan Penyimpangan

Gas LPG 3Kg
Gas LPG 3Kg

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria, pemerintah terlalu tergesa-gesa menerapkan distribusi tertutup LPG 3 kg. Langkah ini merupakan kebijakan yang kurang bijaksana.

“Kalau Pertamina diminta menjalankan disribusi tertutup, akan menyalahi prinsip good governance. Karena Pertamina sebagai badan usaha pelaku distribusi LPG PSO (Public Service Obligation), kenapa juga sebagai pelaksana monitoring dan pengendalian? Ini tidak boleh terjadi. Bisa-bisa akan banyak korban di Pertamina nantinya,” tutur Sofyano, Sabtu (24/1).

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) ini mendasari pandangan tersebut karena distribusi tertutup dikhawatirkan membuka peluang terjadinya penyelewengan dan membengkaknya angka subsidi.

Mengingat banyaknya jumlah agen yang lebih dari 3.400 agen, 150 ribu pangkalan LPG, ditambah 1,5 juta pengecer yang tersebar di seluruh Indonesia. “Jadi pelaksanaan distribusi tertutup dan pengawasan terhadap LPG 3 kg, sebagaimana diatur Peraturan Bersama Mendagri Nomor 17 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2011, terbukti tidak bisa dijalankan oleh pihak-pihak yang diamanatkan oleh peraturan tersebut. Bagaimana mengawasi segitu banyak?” katanya.

Menurut Sofyano, jumlah itu masih ditambah angka pengguna LPG 3 kg sekitar 57 juta kepala keluarga, dan masyarakat lain non penerima paket konversi mitan. “Saya sangat yakin program distribusi tertutup ini mustahil bisa terwujud. Karena itu sebaiknya kebijakan yang ada, direvisi,” jelasnya. (gir/jpnn/saz)

Gas LPG 3Kg
Gas LPG 3Kg

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria, pemerintah terlalu tergesa-gesa menerapkan distribusi tertutup LPG 3 kg. Langkah ini merupakan kebijakan yang kurang bijaksana.

“Kalau Pertamina diminta menjalankan disribusi tertutup, akan menyalahi prinsip good governance. Karena Pertamina sebagai badan usaha pelaku distribusi LPG PSO (Public Service Obligation), kenapa juga sebagai pelaksana monitoring dan pengendalian? Ini tidak boleh terjadi. Bisa-bisa akan banyak korban di Pertamina nantinya,” tutur Sofyano, Sabtu (24/1).

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) ini mendasari pandangan tersebut karena distribusi tertutup dikhawatirkan membuka peluang terjadinya penyelewengan dan membengkaknya angka subsidi.

Mengingat banyaknya jumlah agen yang lebih dari 3.400 agen, 150 ribu pangkalan LPG, ditambah 1,5 juta pengecer yang tersebar di seluruh Indonesia. “Jadi pelaksanaan distribusi tertutup dan pengawasan terhadap LPG 3 kg, sebagaimana diatur Peraturan Bersama Mendagri Nomor 17 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2011, terbukti tidak bisa dijalankan oleh pihak-pihak yang diamanatkan oleh peraturan tersebut. Bagaimana mengawasi segitu banyak?” katanya.

Menurut Sofyano, jumlah itu masih ditambah angka pengguna LPG 3 kg sekitar 57 juta kepala keluarga, dan masyarakat lain non penerima paket konversi mitan. “Saya sangat yakin program distribusi tertutup ini mustahil bisa terwujud. Karena itu sebaiknya kebijakan yang ada, direvisi,” jelasnya. (gir/jpnn/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/