JAKARTA-Kemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung (Bosur) di pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng), disahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan, pasangan Albiner Sitompul-dr Steven PB Simanungkalit, tidak memenuhi syarat dukungan partai untuk maju sebagai pasangan calon. MK menyatakan, pasangan yang sebelumnya dicoret dari daftar pencolanan oleh KPU Tapteng itu memang tidak mendapat dukungan dari Partai Hanura. DPP partai pimpinan Wiranto itu dinyatakan majelis hakim MK mengusung pasangan Bosur. Dengan putusan ini, maka tidak ada pemilukada ulang di Tapteng.
“Mahkamah menilai, hasil verifikasi dan klarifikasi termohon (KPU Tapteng) terhadap Partai Hanura yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendukung pemohon (Albiner-Steven) tidaklah benar, karena telah nyata berdasarkan fakta-fakta yang telah ditemukan dalam persidangan dan pemeriksaan bukti-bukti, dukungan yang diberikan Partai Hanura tidaklah diberikan kepada pemohon, melainkan kepada pihak terkait (Bosur),” demikian bunyi putusan yang dibacakan majelis MK yang dipimpin Mahfud MD, di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/6).
Albiner yang hadir di persidangan, tampak serius menyimak amar putusan. Pria yang kemarin mengenakan baju putih lengan pendek itu membaca teks putusan yang ditampilkan di layar lebar di ruang sidang. Wajahnya tampak tegang dan berulang-ulang dia meremas-remas jari kedua tangannya.
Bonaran, yang duduk di balkon penonton sidang, juga tampak serius. Namun, begitu mendengar bunyi putusan, wajahnya yang tegang nampak mengendur. Bahkan, ada seulas senyum dari bibirnya. Dina Riana Samosir tidak nampak hadir di persidangan.
Majelis hakim menguraikan, lantaran tidak mendapat dukungan dari Partai Hanura, pasangan Albiner-Steven jumlah suara dukungan partai pengusungnya tinggal 17.379 suara. Padahal, syarat minimal adalah 19.370 suara. Lantaran dengan tidak didukung Hanura Albiner-Steven sudah tidak memenuhi syarat, maka majelis hakim menyatakan tidak perlu membahas lagi masalah terkait dengan dukungan Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kasih Demokrasi Indonesis (PKDI).
Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi KPU Tapteng, Albiner-Steven dinyatakan memenuhi syarat dukungan lantaran juga diusung Hanura. Hanya saja, hasil itu dimentahkan MK. Hakim MK lebih memercayai keterangan DPP Hanura yang disampaikan Ketuanya, Djafar Badjeber di persidangan terdahulu, yang menyatakan bahwa KPU Tapteng hanya mendasarkan sikapnya pada Berita Acara Klarifikasi yang diteken Kepala Sekretariat DPP Hanura, Selamat Rujito tertanggal 9 Desember 2010. Padahal, Selamat tidak punya kewenangan membuat berita acara.
DPP dan DPW Hanura Sumut, lanjut majelis hakim mengutip keterangan Djafar Badjeber, telah memecat Ali Basir Batubara dan Himawati Tanjung sebagai ketua dan sekretaris DPC Hanura Tapteng pada 13 November 2010. Sedang Ali-Himawati memberikan dukungan ke Albiner-Steven, pada 16 November 2010.
“Menolak permohonan pemohon (Albiner-Steven) untuk seluruhnya. Pemohon tidak memenuhi syarat menjadi pasangan calon dalam pemilukada Tapanuli Tengah Tahun 2011,” ujar Mahfud MD membacakan amar putusan.
Setelah selesai membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan Albiner-Steven, majelis MK langsung membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan Dina Riana Samosir -Drs. Hikmal Batubara. Gugatan pasangan ini juga ditolak MK.
Terkait tuduhan pelanggaran pemilukada yang melibatkan aparat kepolisian misalnya, MK menyatakan, tuduhan itu tidak terbukti. Kalau pun ada, kata hakim, hanyalah bersifat sporadis semata. Pasangan Dina-Hikmal, oleh hakim dinyatakan tidak mampu membuktikan kaitan tuduhannya dengan perubahan perolehan suara para pasangan calon. Tuduhan mengenai adanya politik uang juga dinilai hakim tidak meyakinkan.
Sementara, permintaan Dina-Hikmal agar Bonaran didiskualifikasi sebagai calon dengan dalih terkait perkara Anggodo Widjoyo, hakim MK juga menilai kasus itu tidak bisa menghilangkan hak Bonaran menjadi calon bupati. Hakim MK juga menegaskan, Bonaran tidak pernah dijatuhi pidana penjara. “Sekiranya kemudian terdapat proses hukum yang harus dijalani Raja Bonaran Situmeang, SH,MHum, hal demikian merupakan kewenangan lembaga peradilan lain. Dengan demikian, dalil pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum,” beber hakim.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Dina-Hikmal, Roder Nababan, menyatakan menolak putusan hakim MK. Alasannya, sudah ada putusan PTUN Medan yang menyatakan Albiner-Steven memenuhi syarat dukungan. MK, katanya, tidak berwenang menafsirkan putusan PTUN yang sudah incraht itu.
Alasan kedua, dalam putusan sela MK, KPU Tapteng diperintahkan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang syarat dukungan empat pasangan calon. Hasilnya, KPU Tapteng menyatakan Albiner-Steven memenuhi syarat. Nyatanya, hasil verifikasi KPU Tapteng itu tidak digubris MK. (sam)