30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Budi Gunawan Ditunda

SUMUTPOS.CO – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2), menunda sidang praperadilan perdana yang diajukan calon Kepala Kepolisian RI Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang, hakim tunggal sidang praperadilan kasus ini, Sarpin Rizaldi mengatakan, penundaan tersebut dilakukan karena KPK sebagai termohon tidak hadir. Sidang akan dilakukan 9 Februari 2015 dan pihak lembaga anti-rasuah itu oleh hakim Sarpin diminta hadir pada sidang berikutnya.

Sidang praperadilan tersebut diajukan oleh Budi, yang merupakan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarno Putri itu, terkait penetapan tersangka dirinya oleh KPK.

Budi sebagai pihak pemohon juga tidak hadir dan ia diwakili tim pengacaranya yang dipimpin Maqdir Ismail.

“Saya perintahkan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil yang bersangkutan agar datang pada hari dan waktu yang sudah ditetapkan,” ujar Sarpin.

Salah satu pengacara Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK ketika komposisi pimpinan lembaga anti korupsi tersebut hanya berjumlah empat orang dan bukan lima orang sebagaimana mestinya.

Saat ini KPK dipimpin oleh Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen. Sementara Busro Muqoddas sudah berakhir masa jabatannya.

Selain itu, kata Fredrick, kuasa hukum juga mempersoalkan status penyidik KPK yang menangani kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan. Menurutnya, penyidik yang menangani kasus ini merupakan penyidik eks polri tetapi berdasarkan undang-undang yang ada, KPK tidak memiliki kewenangan mengangkat penyidik.

“Saat ini penetapan tersangka itu adalah melawan hukum. Saya tanya bisa tidak KPK melakukan pengusutan segala kasus secara hukum. Kalau KPK mengaku dirinya penegak hukum., dia harus sadar tidak bisa melakukan apapun kecuali kasus-kasus lama yang diputus oleh lima pimpinan,” ujar Fredrick.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan pihaknya tidak hadir dalam sidang praperadilan karena KPK baru mengetahui bahwa materi praperadilan yang diajukan Budi bertambah pada Kamis malam.

Johan mengatakan, KPK membutuhkan waktu lebih lama dari waktu yang tersisa untuk mempersiapkan jawaban atas tambahan gugatan tersebut. Menurut dia, alasan itu wajar dalam proses praperadilan sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengungkapkan pihaknya menerima delapan pengaduan dari masyarakat terkait hakim Sarpin, salah satunya menyangkut suap.

Kasus-kasus tersebut, lanjutnya masih dalam proses pemeriksaan. (VOA)

SUMUTPOS.CO – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2), menunda sidang praperadilan perdana yang diajukan calon Kepala Kepolisian RI Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang, hakim tunggal sidang praperadilan kasus ini, Sarpin Rizaldi mengatakan, penundaan tersebut dilakukan karena KPK sebagai termohon tidak hadir. Sidang akan dilakukan 9 Februari 2015 dan pihak lembaga anti-rasuah itu oleh hakim Sarpin diminta hadir pada sidang berikutnya.

Sidang praperadilan tersebut diajukan oleh Budi, yang merupakan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarno Putri itu, terkait penetapan tersangka dirinya oleh KPK.

Budi sebagai pihak pemohon juga tidak hadir dan ia diwakili tim pengacaranya yang dipimpin Maqdir Ismail.

“Saya perintahkan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil yang bersangkutan agar datang pada hari dan waktu yang sudah ditetapkan,” ujar Sarpin.

Salah satu pengacara Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK ketika komposisi pimpinan lembaga anti korupsi tersebut hanya berjumlah empat orang dan bukan lima orang sebagaimana mestinya.

Saat ini KPK dipimpin oleh Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen. Sementara Busro Muqoddas sudah berakhir masa jabatannya.

Selain itu, kata Fredrick, kuasa hukum juga mempersoalkan status penyidik KPK yang menangani kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan. Menurutnya, penyidik yang menangani kasus ini merupakan penyidik eks polri tetapi berdasarkan undang-undang yang ada, KPK tidak memiliki kewenangan mengangkat penyidik.

“Saat ini penetapan tersangka itu adalah melawan hukum. Saya tanya bisa tidak KPK melakukan pengusutan segala kasus secara hukum. Kalau KPK mengaku dirinya penegak hukum., dia harus sadar tidak bisa melakukan apapun kecuali kasus-kasus lama yang diputus oleh lima pimpinan,” ujar Fredrick.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan pihaknya tidak hadir dalam sidang praperadilan karena KPK baru mengetahui bahwa materi praperadilan yang diajukan Budi bertambah pada Kamis malam.

Johan mengatakan, KPK membutuhkan waktu lebih lama dari waktu yang tersisa untuk mempersiapkan jawaban atas tambahan gugatan tersebut. Menurut dia, alasan itu wajar dalam proses praperadilan sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengungkapkan pihaknya menerima delapan pengaduan dari masyarakat terkait hakim Sarpin, salah satunya menyangkut suap.

Kasus-kasus tersebut, lanjutnya masih dalam proses pemeriksaan. (VOA)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/