26.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

2017, Keuangan Haji Bukan di Kemenag Lagi

Calon jamaah haji bersiap terbang naik Garuda.
Calon jamaah haji bersiap terbang naik Garuda.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Parlemen mempertanyakan komitmen pemerintah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sesuai undang-undang 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji, badan independen ini seharusnya sudah terbentuk tahun lalu. Namun nyatanya sampai sekarang belum ada.

Anggota Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menjelaskan, pembentukan BPKH sudah molor dari amanah konstitusi. Dia menjelaskan, pemerintah seharusnya tidak butuh waktu sampai dua tahun untuk membentuk sebuah badan.

“Bayangkan UU landasannya sudah disahkan 2014. Tapi sampai sekarang badannya belum ada,” jelas dia.

Sodik menuturkan, saat ini momentum yang tepat untuk kembali menyeriusi pembentukan BPKH. Sebab musim haji 2016 sudah tuntas. Dia sebenarnya tidak terima jika Kemenag beralasan molornya pembentukan BPKH itu karena mereka sibuk mengurusi haji 2016. Baginya penyelenggaraan haji adalah kegiatan rutin Kemenag. Tidak bisa jadi alasan untuk menunda-nunda pembentukan BPKH.

Menurut Sodik keberadaan BPKH itu sangat penting. Sebab akan memecah kewenangan super yang dimiliki Kemenag dalam penyelenggaraan haji. Dia menjelaskan Kemenag saat ini bertindak sebagai regulator, operator, dan evaluator penyelenggaraan haji. “Dengan kewenangan begitu luas, Kemenag tidak maksimal,” tandasnya
Dia mengharapkan tahun ini sudah ada BPKH. Sehingga urusan keuangan haji 2017 sudah lepas dari Kemenag. Jika skenario ini terwujud, pada musim haji 2017 Kemenag fokus pada penyelenggata haji. Urusan mengelola keuangan haji sehingga bisa menghasilkan return yang maksimal, dilakukan oleh BPKH.

Irjen Kemenag Mochammad Jasin membenarkan bahwa BPKH sampai saat ini belum terbentuk. Namun dia mengisyaratkan badan itu bakal segera lahir. “Sebentar lagi akan dibentuk pansel (panitia seleksi, red),” tuturnya. Pansel ini bertugas untuk memilih kandidat pimpinan BPKH. Sementara untuk pegawai teknis BPKH bisa diambil dari internal Kemenag maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau orang non PNS. Asalkan sudah ditetapkan menjadi pegawai internal BPKH.

Sebelumnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Jamil mengelak bahwa pemerintah disebut tidak serius melahirkan BPKH. “Aturan-aturan hukum sudah masuk tahap harmonisasi lintas kementerian,” katanya. Jamil belum bisa memasang target peresmian BPKH. Sebab penetapan pimpinan badan itu juga harus dilandasi Peraturan Presiden (Perpres). (wan/jpg)

Calon jamaah haji bersiap terbang naik Garuda.
Calon jamaah haji bersiap terbang naik Garuda.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Parlemen mempertanyakan komitmen pemerintah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sesuai undang-undang 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji, badan independen ini seharusnya sudah terbentuk tahun lalu. Namun nyatanya sampai sekarang belum ada.

Anggota Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menjelaskan, pembentukan BPKH sudah molor dari amanah konstitusi. Dia menjelaskan, pemerintah seharusnya tidak butuh waktu sampai dua tahun untuk membentuk sebuah badan.

“Bayangkan UU landasannya sudah disahkan 2014. Tapi sampai sekarang badannya belum ada,” jelas dia.

Sodik menuturkan, saat ini momentum yang tepat untuk kembali menyeriusi pembentukan BPKH. Sebab musim haji 2016 sudah tuntas. Dia sebenarnya tidak terima jika Kemenag beralasan molornya pembentukan BPKH itu karena mereka sibuk mengurusi haji 2016. Baginya penyelenggaraan haji adalah kegiatan rutin Kemenag. Tidak bisa jadi alasan untuk menunda-nunda pembentukan BPKH.

Menurut Sodik keberadaan BPKH itu sangat penting. Sebab akan memecah kewenangan super yang dimiliki Kemenag dalam penyelenggaraan haji. Dia menjelaskan Kemenag saat ini bertindak sebagai regulator, operator, dan evaluator penyelenggaraan haji. “Dengan kewenangan begitu luas, Kemenag tidak maksimal,” tandasnya
Dia mengharapkan tahun ini sudah ada BPKH. Sehingga urusan keuangan haji 2017 sudah lepas dari Kemenag. Jika skenario ini terwujud, pada musim haji 2017 Kemenag fokus pada penyelenggata haji. Urusan mengelola keuangan haji sehingga bisa menghasilkan return yang maksimal, dilakukan oleh BPKH.

Irjen Kemenag Mochammad Jasin membenarkan bahwa BPKH sampai saat ini belum terbentuk. Namun dia mengisyaratkan badan itu bakal segera lahir. “Sebentar lagi akan dibentuk pansel (panitia seleksi, red),” tuturnya. Pansel ini bertugas untuk memilih kandidat pimpinan BPKH. Sementara untuk pegawai teknis BPKH bisa diambil dari internal Kemenag maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau orang non PNS. Asalkan sudah ditetapkan menjadi pegawai internal BPKH.

Sebelumnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Jamil mengelak bahwa pemerintah disebut tidak serius melahirkan BPKH. “Aturan-aturan hukum sudah masuk tahap harmonisasi lintas kementerian,” katanya. Jamil belum bisa memasang target peresmian BPKH. Sebab penetapan pimpinan badan itu juga harus dilandasi Peraturan Presiden (Perpres). (wan/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/