32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Edy Zalman dan Sudirman Bisa Ditahan

Korupsi Bina Marga Medan

MEDAN- Poldasu akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi di Dinas Bina Marga Medan, yang melibatkan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Kota Medan Edy Zalman Syahputra dan seorang PNS di Dinas Bina Marga Medan Ir Sudirman (kini dimutasi ke Dinas Perkim Medan, Red), bila hal itu diperlukan.

“Tindak pidana korupsi, kalau sudah memenuhi unsur, bukti dan saksi, maka tersangka bisa ditahan. Dan penahanan itu, merupakan kepentingan penyidikan,” ungkap Kasubid Pengelola Informasi dan Data Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (26/6).

Hal itu juga ditegaskan Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso yang menyatakan, semua proses tindak pidana korupsi bagi semua orang yang ditetapkan tersangka, bisa dilakukan penahanan. “Kalau terbukti, bisa ditahan,” tegasnya.

Sementara, Ir Sudirman yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya seolah tidak bersedia menjawabnya. Saat dikonfirmasi pertama, Ir Sudirman bersedia menjawab telepon Sumut Pos. Namun, ketika ditanyakan mengenai kasus korupsinya tiba-tiba handphonenya mati. Karena belum puas, wartawan koran ini kembali menghubunginya. Saat itu, Sudirman mengangkat dan sempat meminta maaf. “Maaf ya, tadi mati,” jawabnya.

Namun, ketika kembali ditanyakan mengenai kasus yang dihadapinya, tiba-tiba handphonenya kembali mati. Saat kembali ditelepon, nomor handphone Sudirman aktif namun Sudirman tidak mengangkatnya.

Diketahui, kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat di Dinas Bina Marga Medan tahun anggaran 2009, dengan nominal sebesar Rp2 miliar oleh Tipikor Poldasu antara lain, pengadaan 3 unit backhoe loader, 1 unit motor grader dan 1 unit asphalt mixing plat yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan TA 2009. Jumlah kerugian negara sebesar Rp2 miliar. No LP/403/XI/2010/Dit Reskrim Tanggal 15 November. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi.(ari)

Korupsi Bina Marga Medan

MEDAN- Poldasu akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi di Dinas Bina Marga Medan, yang melibatkan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Kota Medan Edy Zalman Syahputra dan seorang PNS di Dinas Bina Marga Medan Ir Sudirman (kini dimutasi ke Dinas Perkim Medan, Red), bila hal itu diperlukan.

“Tindak pidana korupsi, kalau sudah memenuhi unsur, bukti dan saksi, maka tersangka bisa ditahan. Dan penahanan itu, merupakan kepentingan penyidikan,” ungkap Kasubid Pengelola Informasi dan Data Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (26/6).

Hal itu juga ditegaskan Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso yang menyatakan, semua proses tindak pidana korupsi bagi semua orang yang ditetapkan tersangka, bisa dilakukan penahanan. “Kalau terbukti, bisa ditahan,” tegasnya.

Sementara, Ir Sudirman yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya seolah tidak bersedia menjawabnya. Saat dikonfirmasi pertama, Ir Sudirman bersedia menjawab telepon Sumut Pos. Namun, ketika ditanyakan mengenai kasus korupsinya tiba-tiba handphonenya mati. Karena belum puas, wartawan koran ini kembali menghubunginya. Saat itu, Sudirman mengangkat dan sempat meminta maaf. “Maaf ya, tadi mati,” jawabnya.

Namun, ketika kembali ditanyakan mengenai kasus yang dihadapinya, tiba-tiba handphonenya kembali mati. Saat kembali ditelepon, nomor handphone Sudirman aktif namun Sudirman tidak mengangkatnya.

Diketahui, kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat di Dinas Bina Marga Medan tahun anggaran 2009, dengan nominal sebesar Rp2 miliar oleh Tipikor Poldasu antara lain, pengadaan 3 unit backhoe loader, 1 unit motor grader dan 1 unit asphalt mixing plat yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan TA 2009. Jumlah kerugian negara sebesar Rp2 miliar. No LP/403/XI/2010/Dit Reskrim Tanggal 15 November. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/