LUBUK PAKAM- Dinyatakan dengan sah serta menyakinkan melakukan pencabulan kepada korban berinisial N, terdakwa Erwyn Saputra Telambanua (19), warga Jalan Pembangunan I, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, divonis 8 tahun penjara denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Immanuel Tarigan SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Chairani SH, Senin (27/6). Pada sidang itu, terdakwa terbukti melanggar pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Vonis itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU 9 tahun kurungan.Dalam sidang itu terungkap, terdakwa Erwyn Saputra mengajak korban bertemu pada Jumat 4 Maret 2011 di rumah kosnya. Setelah korban datang, terdakwa pun memulai aksinya dengan mencabuli korban di kamar kosnya.(btr)