MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tidak hadirnya pihak pengembang Komplek Pertokoan A Residence yang berada di Jalan Gagak Hitam Medan, pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan, Rabu (18/2 kemarin, menguatkan adanya indikasi penyimpangan atau penyalahan izin yang dilakukan
“Siapa pemiliknya. Kenapa tidak mau hadir? Ketidakhadirannya ini memang menguatkan adanya indikasi penyalahan izin dan bangunan menyimpang atau menyalahi ketentuan,” ungkap Anggota Komisi D DPRD Medan Landen Marbun kepada wartawan.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Indra selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan, mengakui belum pernah meninjau bangunan tersebut di lapangan. Bahkan, dirinya tidak tahu apakah penyalahan izin atau bangunan tersebut menyimpang.“Belum ada ke sana meninjau bangunan itu. Namanya saya masih baru. Nantilah dalam beberapa hari ini,” ucapnya.
Bahkan, dirinya mengaku belum melihat berkas tersebut. Sebab, tidak ada diserahkan kepada mereka, termasuk tembusan dari bidang perizinan. “Tidak tahu saya apakah menyalahi izin atau tidak. Berkasnya belum saya lihat. Nantilah saya mintakan sama staf apakah ada tembusannya kepada saya atau tidak,” tambahnya.
Indra juga tidak bisa memastikan kapan pembongkaran pagar seng yang menutupi proyek pembangunan ratusan unit ruko tersebut. Padahal surat keberatan dari Dinas Pertamanan Kota Medan terkait berdirinya pagar seng tersebut sudah sampai ke mejanya.
“Belum diposisikan sama saya. Suratnya memang ada sampai kepada saya. Tapi, belum ada perintah bongkar sampai saat ini. Jadi, sabarlah dulu. Nanti saya kabari. Beberapa hari ini kami rencanakan ke sana,” pungkasnya.
Kemudian, Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu saat ditanyakan terkait penembangan dan pengerusakan pohon yang berada di komplek mewah itu, Zulkifli mengatakan tidak tahu.”Kalau itu, tanyakan lah sama Polsek Sunggal, sudah kita laporkan,” tuturnya dengan singkat.
Diketahui, pengembang Komplek Pertokoan A Residence melakukan penembangan 21 pohon tanpa izin sehingga menimbulkan kerusakan terhadap pohon yang selama ini dirawat oleh Pemko Medan. Melihat kerusakan sebanyak 21 pohon itu, pihak Pemko Medan melaporkan pengembang komplek pertokoan A Residence ke Polsek Sunggal dengan nomor Laporan Polisi STTLP/142/K/I/2015/SPKT Polsek Sunggal, Jum’at (30/1) lalu. (gus/ila)
Laporan ini dilakukan berdasarkan telah melakukan pelanggaran dengan menebang dan memangkas 21 pohon angsana tanpa ada izin dari Dinas Pertamanan kota Medan.(gus/ila)