28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pelaku Tak Ditahan, Korban Prapidkan Jaksa

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Nur Azmi, korban penggelapan mobil sangat kecewa dengan penanganan kasus yang dilaporkannya. Dimana Ramlah sebagai pelaku yang dilaporkannya ke Polda Sumut tidak ditahan hingga sampai ke Kejaksaan dan Pengadilan.

“Sekarang sudah dilimpahkan ke Pengadilan, tetapi dia (Ramlah) tidak pernah ditahan sampai sekarang. Jadi, kami gugat praperadilan ke PN Medan. Kami meminta kepada hakim agar dia ditahan,” kata Nur Azmi, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/2).

Nur Azmi menjelaskan, perkara ini bermula dari Ramlah menyewa dua unit mobilnya dengan alasan keperluan kampanye Pemilu Legislatif 2014 lalu. Namun, ternyata mobil Nur Azmi tersebut bukan digunakan untuk kampanye, tetapi disewakan lagi oleh Ramlah.

Akhirnya, hingga sekarang dua unit mobil avanza miliknya, dengan Nopol BK 1294 KO dan BK 1265 QM, digelapkan Ramlah. Tak terima dengan perbuatan Ramlah, Nur Azmi pun melaporkannya ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/927/VIII/2014/SPKT III, tertanggal 19 Agustus 2014.”Saya mengalami kerugian Rp250 juta lebih karena perbuatan si Ramlah ini,” kata Nur Azmi.

Menariknya, kata Nur Azmi, baru ini Polresta Medan menangkap Ridwan dengan pencurian mobil sebanyak 32 unit. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata mobil-mobil tersebut didapat Ridwan dari Ramlah.

Sementara dalam sidang Praperadilan kemarin, Muslim Muis selaku Kuasa Hukum Nur Azmi meminta agar Ramlah diperintahkan hakim untuk ditahan. Sebab, menurutnya, jaksa tidak melakukan penahanan. Padahal perbuatan Ramlah sudah banyak merugikan orang.

Dalam sidang prapid itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin mewakili Kejati Sumut. Agustin yang juga sebagai JPU dalam kasus ini, digugat oleh korban karena tak menahan Ramlah. Namun, dalam sidang kemarin, Muslim Muis mempermasalahkan kehadiran JPU Agustin. Sebab, jaksa Agustin tidak memiliki surat kuasa dari Kejati Sumut untuk hadir disidang tersebut.”Kami menolak majelis, karena jaksa Agustin ini tidak memiliki surat kuasa dari Kejati Sumut,” kata Muslim Muis di hadapan hakim tunggal Parhen. (gus/ila)
Hakim pun mengabulkan permintaan Muslim Muis tersebut. Hakim memerintahkan agar JPU Agustin membawa surat kuasa supaya bisa mengikuti sidang tersebut. Hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga Jumat (20/2).(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Nur Azmi, korban penggelapan mobil sangat kecewa dengan penanganan kasus yang dilaporkannya. Dimana Ramlah sebagai pelaku yang dilaporkannya ke Polda Sumut tidak ditahan hingga sampai ke Kejaksaan dan Pengadilan.

“Sekarang sudah dilimpahkan ke Pengadilan, tetapi dia (Ramlah) tidak pernah ditahan sampai sekarang. Jadi, kami gugat praperadilan ke PN Medan. Kami meminta kepada hakim agar dia ditahan,” kata Nur Azmi, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/2).

Nur Azmi menjelaskan, perkara ini bermula dari Ramlah menyewa dua unit mobilnya dengan alasan keperluan kampanye Pemilu Legislatif 2014 lalu. Namun, ternyata mobil Nur Azmi tersebut bukan digunakan untuk kampanye, tetapi disewakan lagi oleh Ramlah.

Akhirnya, hingga sekarang dua unit mobil avanza miliknya, dengan Nopol BK 1294 KO dan BK 1265 QM, digelapkan Ramlah. Tak terima dengan perbuatan Ramlah, Nur Azmi pun melaporkannya ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/927/VIII/2014/SPKT III, tertanggal 19 Agustus 2014.”Saya mengalami kerugian Rp250 juta lebih karena perbuatan si Ramlah ini,” kata Nur Azmi.

Menariknya, kata Nur Azmi, baru ini Polresta Medan menangkap Ridwan dengan pencurian mobil sebanyak 32 unit. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata mobil-mobil tersebut didapat Ridwan dari Ramlah.

Sementara dalam sidang Praperadilan kemarin, Muslim Muis selaku Kuasa Hukum Nur Azmi meminta agar Ramlah diperintahkan hakim untuk ditahan. Sebab, menurutnya, jaksa tidak melakukan penahanan. Padahal perbuatan Ramlah sudah banyak merugikan orang.

Dalam sidang prapid itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin mewakili Kejati Sumut. Agustin yang juga sebagai JPU dalam kasus ini, digugat oleh korban karena tak menahan Ramlah. Namun, dalam sidang kemarin, Muslim Muis mempermasalahkan kehadiran JPU Agustin. Sebab, jaksa Agustin tidak memiliki surat kuasa dari Kejati Sumut untuk hadir disidang tersebut.”Kami menolak majelis, karena jaksa Agustin ini tidak memiliki surat kuasa dari Kejati Sumut,” kata Muslim Muis di hadapan hakim tunggal Parhen. (gus/ila)
Hakim pun mengabulkan permintaan Muslim Muis tersebut. Hakim memerintahkan agar JPU Agustin membawa surat kuasa supaya bisa mengikuti sidang tersebut. Hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga Jumat (20/2).(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/