30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

KADISAHUB Disebut Pembangkang

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Suasana lahan bekas Taman Ria, yang kini dijadikan lokasi mangkalnya taksi di Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (2/6).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Suasana lahan bekas Taman Ria, yang kini dijadikan lokasi mangkalnya taksi di Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (2/6).

SUMUTPOS.CO- Sejumlah anggota DPRD Kota Medan mengaku kaget dengan sikap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Renward Parapat yang berani membantah instruksi Wali Kota Medan. Bahkan anggota dewan menilai, Renward telah melakukan pembangkangan terhadap atasannya.

“Kok bisa intruksi Wali Kota dibantahnya, berarti itu sudah tindakan pembangkangan,” kata Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan, Irsal Fikri kepada Sumut Pos, Rabu (3/6).

Menurut Irsal, Wali Kota memberikan instruksi kepada bawahannya pasti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Apalagi, taksi merupakan alat transportasi masyarakat umum dan berada di bawah naungan Dishub. Sehingga, wajar kalau Wali Kota Medan memberikan instruksi kepada Kadishub untuk menertibkan taksi yang parkir tanpa izin di lahan eks Taman Ria itu.

“Jelas ini sebuah pembangkangan. Kalau memang dia (Renward) tidak tahu tupoksinya, tolong datang ke anggota dewan biar diberi tahu tupoksi yang sesungguhnya,” kata politisi PPP ini.

Tindakan Kadishub, lanjut Irsal, telah mencoreng muka atau citra Wali Kota Medan yang nota bene merupakan pimpinan dari Kepala Dishub. “Kok bisa pimpinan SKPD berbuat seperti itu kepada atasannya,” sebutnya.

Penasehat Fraksi PKS DPRD Kota Medan Salman Alfarisi juga menyayangkan sikap yang ditunjukkan Renward Parapat kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. “Tidak sepatutnya ucapan itu keluar dari mulut pimpinan Kepala SKPD kepada Wali Kota Medan. Kadishub Medan sepertinya memang tidak tahu tupoksinya,” kata Salman.

Meski begitu, dia tidak mau terlalu jauh mencampuri pertikaian yang terjadi antara Wali Kota Medan dengan Kepala Dishub Medan. Akan tetapi, politisi PKS itu menyoroti lahan eks Taman Ria yang dibiarkan terlantar begitu saja.

Menurut dia, sampai saat ini Komisi C DPRD Medan tidak tahu seperti apa perkembangan status atau kontrak kerja sama hak penggunaan lahan (HPL) milik Pemko Medan itu kepada pihak ketiga.

“Kalau lahan itu dikerjasamakan, kenapa tidak direalisasikan? Apa masalahnya? Kenapa tidak diberitahukan kepada Komisi C,” kata Salman yang juga Ketua Komisi C itu.

Jika pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemko Medan sudah lalai atas kewajibannya selama 12 tahun, maka sudah seharusnya perjanjian atas lahan tersebut dibatalkan karena tindakan wanprestasi.

“Kalau memang PT Smile tidak sanggup, batalkan saja kontrak kerjasamanya. Serahkan kepada pihak yang mampu mengelola untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Dari pada dipergunakan sebagai lahan parkir taksi, yang sama sekali tidak menguntungkan,” bebernya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin berencana untuk kembali memagar tanah yang masih terikat perjanjian dengan PT Smile itu. Pasalnya, saat ini kondisi tanah kosong itu dimanfaatkan sopir taksi Blue Bird sebagai tempat parkir.

“Tidak boleh lahan eks Taman Ria itu dijadikan tempat parkir taksi, karena masih ada perjanjian dengan pihak ketiga,” ujarnya.

Eldin mengaku juga sudah menginstruksikan Kepala Dishub Medan, Renward Parapat dan Camat Medan Petisah, Rahmat Harahap untuk berkordinasi serta memberikan larangan kepada taksi agar tidak memarkirkan kendaraannya di tanah eks Taman Ria itu.

“Sudah saya instruksikan Renward (Kadishub), kalau di situ (eks Taman Ria) sudah tidak boleh ada lagi kendaraan yang parkir,” katanya.

Menyikapi instruksi wali kota itu, Kadishub Medan Renward Parapat yang dikonfirmasi sepertinya tidak bersedia menjalankannya. Sebab, Renward mengaku lokasi eks Taman Ria yang kini dijadikan lokasi parkir taksi bukan menjadi tanggungjawabnya. Menurutnya, Dishub Medan hanya dapat melakukan pelarangan kepada supir taksi apabila parkir di atas trotoar.

“Bukan urusan Dishub melarang taksi parkir di lahan eks Taman Ria itu,” kata Renward ketika dikonfirmasi secara terpisah.

Dia menyebutkan, tidak ada yang dapat melarang taksi untuk tidak parkir ditanah tersebut, mengingat tidak ada rambu larangan.  Dia juga mengakui, sebelum lahan eks Taman Ria itu dipergunakan sebagai lokasi MTQ, taksi-taksi di Jalan Gatot Subroto sering memarkirkan kendaraannya di atas trotoar jalan.

“Kalau itu sudah kita berikan sanksi, bersama Satlantas sudah dilakukan penilangan. Kalau saat ini taksi parkir di lahan kosong, siapa yang mau larang,” ungkapnya. (dik/adz)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Suasana lahan bekas Taman Ria, yang kini dijadikan lokasi mangkalnya taksi di Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (2/6).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Suasana lahan bekas Taman Ria, yang kini dijadikan lokasi mangkalnya taksi di Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (2/6).

SUMUTPOS.CO- Sejumlah anggota DPRD Kota Medan mengaku kaget dengan sikap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Renward Parapat yang berani membantah instruksi Wali Kota Medan. Bahkan anggota dewan menilai, Renward telah melakukan pembangkangan terhadap atasannya.

“Kok bisa intruksi Wali Kota dibantahnya, berarti itu sudah tindakan pembangkangan,” kata Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan, Irsal Fikri kepada Sumut Pos, Rabu (3/6).

Menurut Irsal, Wali Kota memberikan instruksi kepada bawahannya pasti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Apalagi, taksi merupakan alat transportasi masyarakat umum dan berada di bawah naungan Dishub. Sehingga, wajar kalau Wali Kota Medan memberikan instruksi kepada Kadishub untuk menertibkan taksi yang parkir tanpa izin di lahan eks Taman Ria itu.

“Jelas ini sebuah pembangkangan. Kalau memang dia (Renward) tidak tahu tupoksinya, tolong datang ke anggota dewan biar diberi tahu tupoksi yang sesungguhnya,” kata politisi PPP ini.

Tindakan Kadishub, lanjut Irsal, telah mencoreng muka atau citra Wali Kota Medan yang nota bene merupakan pimpinan dari Kepala Dishub. “Kok bisa pimpinan SKPD berbuat seperti itu kepada atasannya,” sebutnya.

Penasehat Fraksi PKS DPRD Kota Medan Salman Alfarisi juga menyayangkan sikap yang ditunjukkan Renward Parapat kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. “Tidak sepatutnya ucapan itu keluar dari mulut pimpinan Kepala SKPD kepada Wali Kota Medan. Kadishub Medan sepertinya memang tidak tahu tupoksinya,” kata Salman.

Meski begitu, dia tidak mau terlalu jauh mencampuri pertikaian yang terjadi antara Wali Kota Medan dengan Kepala Dishub Medan. Akan tetapi, politisi PKS itu menyoroti lahan eks Taman Ria yang dibiarkan terlantar begitu saja.

Menurut dia, sampai saat ini Komisi C DPRD Medan tidak tahu seperti apa perkembangan status atau kontrak kerja sama hak penggunaan lahan (HPL) milik Pemko Medan itu kepada pihak ketiga.

“Kalau lahan itu dikerjasamakan, kenapa tidak direalisasikan? Apa masalahnya? Kenapa tidak diberitahukan kepada Komisi C,” kata Salman yang juga Ketua Komisi C itu.

Jika pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemko Medan sudah lalai atas kewajibannya selama 12 tahun, maka sudah seharusnya perjanjian atas lahan tersebut dibatalkan karena tindakan wanprestasi.

“Kalau memang PT Smile tidak sanggup, batalkan saja kontrak kerjasamanya. Serahkan kepada pihak yang mampu mengelola untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Dari pada dipergunakan sebagai lahan parkir taksi, yang sama sekali tidak menguntungkan,” bebernya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin berencana untuk kembali memagar tanah yang masih terikat perjanjian dengan PT Smile itu. Pasalnya, saat ini kondisi tanah kosong itu dimanfaatkan sopir taksi Blue Bird sebagai tempat parkir.

“Tidak boleh lahan eks Taman Ria itu dijadikan tempat parkir taksi, karena masih ada perjanjian dengan pihak ketiga,” ujarnya.

Eldin mengaku juga sudah menginstruksikan Kepala Dishub Medan, Renward Parapat dan Camat Medan Petisah, Rahmat Harahap untuk berkordinasi serta memberikan larangan kepada taksi agar tidak memarkirkan kendaraannya di tanah eks Taman Ria itu.

“Sudah saya instruksikan Renward (Kadishub), kalau di situ (eks Taman Ria) sudah tidak boleh ada lagi kendaraan yang parkir,” katanya.

Menyikapi instruksi wali kota itu, Kadishub Medan Renward Parapat yang dikonfirmasi sepertinya tidak bersedia menjalankannya. Sebab, Renward mengaku lokasi eks Taman Ria yang kini dijadikan lokasi parkir taksi bukan menjadi tanggungjawabnya. Menurutnya, Dishub Medan hanya dapat melakukan pelarangan kepada supir taksi apabila parkir di atas trotoar.

“Bukan urusan Dishub melarang taksi parkir di lahan eks Taman Ria itu,” kata Renward ketika dikonfirmasi secara terpisah.

Dia menyebutkan, tidak ada yang dapat melarang taksi untuk tidak parkir ditanah tersebut, mengingat tidak ada rambu larangan.  Dia juga mengakui, sebelum lahan eks Taman Ria itu dipergunakan sebagai lokasi MTQ, taksi-taksi di Jalan Gatot Subroto sering memarkirkan kendaraannya di atas trotoar jalan.

“Kalau itu sudah kita berikan sanksi, bersama Satlantas sudah dilakukan penilangan. Kalau saat ini taksi parkir di lahan kosong, siapa yang mau larang,” ungkapnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/