26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Tolak Ganti Rugi Tanah dan Rumah

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO- Beberapa warga di Dua desa Kecamatan Tanjungmorawa; Desa Buntubedimbar dan Desa Bangunsari menolak ganti rugi yang ditawarkan pemerintah terkait proyek ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu International Airport (KNIA). Warga menilai harga yang ditawarkan pemerintah tak cocok diberikan, karena tidak sesuai dengan harga yang disosialisasi.

Salah seorang warga yang menolak harga ganti rugi untuk pembangunan ruas Jalan Tol Medan-KNIA, Zulfadli (56). Menurutnya, harga yang ditawarkan pemerintah kepadanya tidak promasyarakat. Pasalnya, pihaknya menerima uang tanah pemukiman yang dibayarkan pemerintah hanya sebesar Rp236 ribu per meter jika mau diganti rugi.

Lain halnya dengan tanah sawah. Jika masyarakat yang tanahnya sawah, maka akan diganti rugi sebesar Rp60 ribu per meter dari pemerintah. “Saya masih menolak dengan harga segitu (Rp236 ribu per meter). Untuk apa uang segitu, dibelikkan tanah lain di sekitar Tanjungmorawa saja tidak bisa, karena harga tanah sudah sekitar Rp400 ribu hingga 500 ribu per meternya. Kalau ada bangunannya di atas tanah itu, lihat tipenya. Karena ada kualifikasinya dari mereka (pemerintah),” kata warga yang tinggal di Dusun VII Desa Bangunsari Baru ini, Kamis (19/2) pagi.

Informasi dihimpun, beberapa warga lainnya juga telah menerima ganti rugi. Warga menerima ganti rugi untuk pembangunan ruas Jalan Tol Medan-KNIA sekitar beberapa tahun yang lalu. Selain itu, ada beberapa bangunan penting yang terkena dampak pembangunan ruas Jalan Tol Medan-KNIA, seperti Sekolah Dasar Negeri (SDN), Kantor Kepala Desa Bangunsari Baru, Puskesmas Pembantu dan masjid yang berada Simpang Empat Gang Sumber Desa Bangunsari Baru, Tanjungmorawa.

Lebih jauh, Zulfadli yang memiliki tanah sekitar 2 rante itu menyesalkan sikap pemerintah. Pasalnya, Desa Bangunsari Baru yang tidak menyeluruh mendapat imbas proyek pembangunan ruas Jalan Tol Medan-KNIA. Hanya mendapatkan sekali sosialisasi dari pemerintah sekitar tahun 2012.

“Ada wacana Medan -Tebingtinggi sekitar tahun 2010, jadi 3 tahun lalu dinas PU Sumut bersama tim lainnya datang untuk sosialisisasi. Mereka beralasan tidak tahu kalau Desa Bangunsari Baru terkena jalan tol. Saya juga sudah pernah menanyakan ganti rugi ke kantor bupati tapi tidak ditangani Pemkab melainkan tim 9,” bebernya.

Camat Tanjungmorawa, Faisal Arif Nasution menerangkan untuk Bangunsari Baru, dari jumlah 223 Kepala Keluarga (KK), sebanyak 190 KK sudah menerima ganti rugi. Sedangkan, untuk Desa Buntu Bedimbar, baru 27 KK.

yang sudah dibayar ganti ruginya. “Buntubedimbar ada 121 KK, memang ada beberapa desa di Tanjungmorawa yang terkena proyek pembangunan ruas Jalan Tol Medan-KNIA-Tebingtinggi. Saya juga bagian dari tim 9. Kantor Kades Bangunsari Baru, iya kena pembangunan ruas jalan Tol Medan-KNIA,” sebut Faisal saat dihubungi melalui telepon selularnya.(ted/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO- Beberapa warga di Dua desa Kecamatan Tanjungmorawa; Desa Buntubedimbar dan Desa Bangunsari menolak ganti rugi yang ditawarkan pemerintah terkait proyek ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu International Airport (KNIA). Warga menilai harga yang ditawarkan pemerintah tak cocok diberikan, karena tidak sesuai dengan harga yang disosialisasi.

Salah seorang warga yang menolak harga ganti rugi untuk pembangunan ruas Jalan Tol Medan-KNIA, Zulfadli (56). Menurutnya, harga yang ditawarkan pemerintah kepadanya tidak promasyarakat. Pasalnya, pihaknya menerima uang tanah pemukiman yang dibayarkan pemerintah hanya sebesar Rp236 ribu per meter jika mau diganti rugi.

Lain halnya dengan tanah sawah. Jika masyarakat yang tanahnya sawah, maka akan diganti rugi sebesar Rp60 ribu per meter dari pemerintah. “Saya masih menolak dengan harga segitu (Rp236 ribu per meter). Untuk apa uang segitu, dibelikkan tanah lain di sekitar Tanjungmorawa saja tidak bisa, karena harga tanah sudah sekitar Rp400 ribu hingga 500 ribu per meternya. Kalau ada bangunannya di atas tanah itu, lihat tipenya. Karena ada kualifikasinya dari mereka (pemerintah),” kata warga yang tinggal di Dusun VII Desa Bangunsari Baru ini, Kamis (19/2) pagi.

Informasi dihimpun, beberapa warga lainnya juga telah menerima ganti rugi. Warga menerima ganti rugi untuk pembangunan ruas Jalan Tol Medan-KNIA sekitar beberapa tahun yang lalu. Selain itu, ada beberapa bangunan penting yang terkena dampak pembangunan ruas Jalan Tol Medan-KNIA, seperti Sekolah Dasar Negeri (SDN), Kantor Kepala Desa Bangunsari Baru, Puskesmas Pembantu dan masjid yang berada Simpang Empat Gang Sumber Desa Bangunsari Baru, Tanjungmorawa.

Lebih jauh, Zulfadli yang memiliki tanah sekitar 2 rante itu menyesalkan sikap pemerintah. Pasalnya, Desa Bangunsari Baru yang tidak menyeluruh mendapat imbas proyek pembangunan ruas Jalan Tol Medan-KNIA. Hanya mendapatkan sekali sosialisasi dari pemerintah sekitar tahun 2012.

“Ada wacana Medan -Tebingtinggi sekitar tahun 2010, jadi 3 tahun lalu dinas PU Sumut bersama tim lainnya datang untuk sosialisisasi. Mereka beralasan tidak tahu kalau Desa Bangunsari Baru terkena jalan tol. Saya juga sudah pernah menanyakan ganti rugi ke kantor bupati tapi tidak ditangani Pemkab melainkan tim 9,” bebernya.

Camat Tanjungmorawa, Faisal Arif Nasution menerangkan untuk Bangunsari Baru, dari jumlah 223 Kepala Keluarga (KK), sebanyak 190 KK sudah menerima ganti rugi. Sedangkan, untuk Desa Buntu Bedimbar, baru 27 KK.

yang sudah dibayar ganti ruginya. “Buntubedimbar ada 121 KK, memang ada beberapa desa di Tanjungmorawa yang terkena proyek pembangunan ruas Jalan Tol Medan-KNIA-Tebingtinggi. Saya juga bagian dari tim 9. Kantor Kades Bangunsari Baru, iya kena pembangunan ruas jalan Tol Medan-KNIA,” sebut Faisal saat dihubungi melalui telepon selularnya.(ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/