JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan belum selesai buat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah menerima salinan putusan praperadilan Budi Gunawan dari pengadilan, KPK pun berani ambil sikap.
“Menyikapi hasil praperadilan, KPK telah menerima salinan putusan pengadilan secara lengkap,” tutur Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di @KPK_RI, sesaat lalu.
Di twitter-nya, sikap atau langkah KPK dalam menyikapi putusan praperadilan Budi Gunawan yang diketok palu oleh Hakim Sarpin Rizaldi, Senin (16/2) lalu tersebut, baru muncul tak lama setelah @KPK_RI menginformasikan pelantikan tiga pelaksana tugas pimpinan lembaga antirasuah itu.
“Setelah penelaahan dan pertimbangan dgn bbrp pakar hukum, KPK memutuskan mengajukan Kasasi thd praperadilan Komjen BG pd hari Rabu (18/2),” ujar Priharsa. (adk/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan belum selesai buat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah menerima salinan putusan praperadilan Budi Gunawan dari pengadilan, KPK pun berani ambil sikap.
“Menyikapi hasil praperadilan, KPK telah menerima salinan putusan pengadilan secara lengkap,” tutur Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di @KPK_RI, sesaat lalu.
Di twitter-nya, sikap atau langkah KPK dalam menyikapi putusan praperadilan Budi Gunawan yang diketok palu oleh Hakim Sarpin Rizaldi, Senin (16/2) lalu tersebut, baru muncul tak lama setelah @KPK_RI menginformasikan pelantikan tiga pelaksana tugas pimpinan lembaga antirasuah itu.
“Setelah penelaahan dan pertimbangan dgn bbrp pakar hukum, KPK memutuskan mengajukan Kasasi thd praperadilan Komjen BG pd hari Rabu (18/2),” ujar Priharsa. (adk/jpnn)