MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rasuluddin alias Adi warga Aceh hanya bisa tertunduk di kursi persakitan, saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus narkoba dengan hukuman 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2) sore.
Terdakwa yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram. Dengan itu, terdakwa dijerat dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta dan menyakini terdakwa bersalah dan menyalahgunakan narkotika. Untuk itu, meminta majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 13 tahun penjara,” ucap JPU, Irma Hasibuan dihadapan Majelis Hakim yang Diketuai Syaifoni SH.MH.
Selain kurungan penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp1 M atau kurungan badan selama 6 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan, maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan agenda pembelaan (Pledoi). Terlihat terdakwa meminta pendapat, setelah terlebih dahulu melirik kearah JPU,akhirnya terdakwa menyatakan pembelaannya secara lisan. ”Saya akan ucapkan saja majelis hakim, untuk pengampunan dan merasa bersalah,” ungkap terdakwa.
Dalam amar dakwaan, JPU menyebutkan pada 21 Agustus 2014 terdakwa dihubungi temannya Iwan alias Iwan Botak (DPO) untuk datang ke Medan karena ada pembeli sabu-sabu seberat setegah kilogram dengan uang cash.
Selanjutnya, terdakwa berangkat dari Aceh dan tiba di Medan, 22 Agustus 2014 pukul 06.00 WIB dan menginap di Hotel Grand Nusantara jalan Amal Medan,dan rencananya sabu-sabu tersebut dijual dengan harga Rp 64 juta perons. Pada Rabu,27 Agustus 2014 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa menerima sabu-sabu dari Iwan Batak dan berpisah. Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi pembeli agar datang ke hotel. Tanpa curiga, terdakwa memperlihatkan sabu-sabu dan langsung ditangkap sebab pembeli adalah petugas kepolisian yang menyamar. (gus/ila)