25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Majikan Erwiana diganjar hukuman enam tahun penjara

Majikan Erwiana, Law Wan-tung tidka mengindap gangguan jiwa
Majikan Erwiana, Law Wan-tung tidka mengindap gangguan jiwa

SUMUTPOS.CO- Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda senilai 15.000 dolar HK atau Rp24 juta, terhadap majikan Erwiana, dalam kasus penyiksaan TKW, Jumat (27/02).

Law Wan-tung, 44 tahun, terbukti bersalah atas 18 dari 20 dakwaan, termasuk menganiaya, intimidasi kriminal dan tidak membayar gaji, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Denda sebesar Rp24 juta tersebut dijatuhkan karena Law tidak menbayar gaji, tidak memberikan hari libur dan asurandi selama mempekerjakan Erwiana.

Dalam persidangan hakim menanyakan apakah Law menerima hasil pemeriksaan psikologis yang menyebutkan dirinya tidak menderita gangguan jiwa?, Kuasa hukum Law mengakui bahwa kliennya tidak memiliki gangguan kejiwaan, seperti dilaporkan Kontributor BBC Indonesia Valentina Djaslim.

Sementara itu, Erwiana tampak mengikuti persidangan dengan dibantu oleh penerjemah dari aktivis buruh migran Indonesia. Sesekali tampak matanya berkaca-kaca.

Selama persidangan Erwiana didampingi sekitar 10 orang TKW di Hong Kong.

Kasus ini menyita perhatian internasional dan menyoroti kondisi pekerja domestik yang buruk di kota tersebut.

Erwiana Sulistyaningsih, 24 tahun, mengatakan kepada pengadilan Hong Kong pada Desember lalu, bagaimana dia diperlakukan oleh majikan yang hanya memberinya roti dan nasi selama beberapa bulan, hanya diijinkan tidur selama empat jam sehari dan dipukul oleh majikannya Law Wan-tung sampai pingsan

Selama sidang yang berlangsung selama enam pekan, jaksa mengatakan Law, ibu dua anak yang berusia 44 tahun, menggunakan sejumlah barang-barang di rumah sebagai ‘senjata’ untuk memukul pekerjanya.

Sebelum Erwiana mengatakan dia memaafkan Law tetapi berharap majikannya dapat menerima hukuman yang setimpal,” meski itu berat untuk saya, hukuman itu tidak sebanding dengan apa yang telah dia lakukan kepada saya dan korban lainnya.”

Dia menghormati vonis pengadilan tetapi memdesak agar dilakukan perubahan untuk memastikan para majikan di Hong Kong tidak lagi memperlakukan pekerja domestiknya “seperti budak”.

Erwiana juga mengatakan pemerintah Indonesia tidak boleh melalaikan kewajibannya untuk melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri, seperti diberitakan AFP.

Foto Erwiana dalam kondisi luka, kurus dan berada dalam kondisi krisis di rumah sakit Indonesia pada Januari tahun lalu menjadi perhatian kalangan internasional, terutama masalah hak pekerja domestik di Hong Kong.(BBC)

 

Majikan Erwiana, Law Wan-tung tidka mengindap gangguan jiwa
Majikan Erwiana, Law Wan-tung tidka mengindap gangguan jiwa

SUMUTPOS.CO- Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda senilai 15.000 dolar HK atau Rp24 juta, terhadap majikan Erwiana, dalam kasus penyiksaan TKW, Jumat (27/02).

Law Wan-tung, 44 tahun, terbukti bersalah atas 18 dari 20 dakwaan, termasuk menganiaya, intimidasi kriminal dan tidak membayar gaji, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Denda sebesar Rp24 juta tersebut dijatuhkan karena Law tidak menbayar gaji, tidak memberikan hari libur dan asurandi selama mempekerjakan Erwiana.

Dalam persidangan hakim menanyakan apakah Law menerima hasil pemeriksaan psikologis yang menyebutkan dirinya tidak menderita gangguan jiwa?, Kuasa hukum Law mengakui bahwa kliennya tidak memiliki gangguan kejiwaan, seperti dilaporkan Kontributor BBC Indonesia Valentina Djaslim.

Sementara itu, Erwiana tampak mengikuti persidangan dengan dibantu oleh penerjemah dari aktivis buruh migran Indonesia. Sesekali tampak matanya berkaca-kaca.

Selama persidangan Erwiana didampingi sekitar 10 orang TKW di Hong Kong.

Kasus ini menyita perhatian internasional dan menyoroti kondisi pekerja domestik yang buruk di kota tersebut.

Erwiana Sulistyaningsih, 24 tahun, mengatakan kepada pengadilan Hong Kong pada Desember lalu, bagaimana dia diperlakukan oleh majikan yang hanya memberinya roti dan nasi selama beberapa bulan, hanya diijinkan tidur selama empat jam sehari dan dipukul oleh majikannya Law Wan-tung sampai pingsan

Selama sidang yang berlangsung selama enam pekan, jaksa mengatakan Law, ibu dua anak yang berusia 44 tahun, menggunakan sejumlah barang-barang di rumah sebagai ‘senjata’ untuk memukul pekerjanya.

Sebelum Erwiana mengatakan dia memaafkan Law tetapi berharap majikannya dapat menerima hukuman yang setimpal,” meski itu berat untuk saya, hukuman itu tidak sebanding dengan apa yang telah dia lakukan kepada saya dan korban lainnya.”

Dia menghormati vonis pengadilan tetapi memdesak agar dilakukan perubahan untuk memastikan para majikan di Hong Kong tidak lagi memperlakukan pekerja domestiknya “seperti budak”.

Erwiana juga mengatakan pemerintah Indonesia tidak boleh melalaikan kewajibannya untuk melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri, seperti diberitakan AFP.

Foto Erwiana dalam kondisi luka, kurus dan berada dalam kondisi krisis di rumah sakit Indonesia pada Januari tahun lalu menjadi perhatian kalangan internasional, terutama masalah hak pekerja domestik di Hong Kong.(BBC)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/