27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Kapolresta Medan Dituding Terima Suap Rp500 Juta

SUMUTPOS.CO- Penegakan hukum di institusi Kepolisian kembali menjadi sorotan, kali ini tudingan miring menerpa Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta.

Perwira menengah polri ini diisukan menerima suap Rp500 juta diduga untuk ‘mempetieskan’ kasus pemalsuan dokumen surat pernyataan tanah warga di Belawan dengan terlapor Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Azhar Umar dan rekannya, Bambang Susilo.

Kasus pemalsuan dokumen pernyataan atas lahan tanah seluas 3.000 meter terletak di kawasan Kampung Salam Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, itu awalnya dilaporkan oleh Sertu (Mar) Samsul Bahri dan warga pada bulan September 2013 lalu, karena tanah tersebut diserobot, Bambang Susilo dan Azhar Umar dengan modus memalsukan surat pernyataan dan tanda tangan warga pelapor.

Selama satu tahun lebih berjalan, perkara dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STTPL/987/IX/ 2013/ SPK I ini tak kunjung memperoleh kejelasan. Belakangan, muncul isu kalau kasus yang juga melibatkan mantan Lurah Belawan Bahari, Suryono diduga sengaja diendapkan setelah disebut-sebut adanya oknum tertentu melobi dan memberikan imbalan kepada petinggi di Mapolresta Medan.

Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta saat dihubungi membantah adanya tudingan miring atas dugaan suap perkara pemalsuan dokumen pernyataan kepemilikan tanah. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Nico menyebutkan saat ini proses lidik dalam kasus yang bergulir sejak tahun 2013 lalu itu dilaksanakan dengan mengumpulkan alat bukti. Dia beralasan, semakin lengkap alat bukti maka semakin cepat penyelesaiannya.

Terpisah, Kuasa hukum korban, Charles Lumban Batu SH dan Syaiful Anwar SH saat dikonfirmasi menuturkan, dalam permasalahan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang telah dilaporkan ke penyidik Polresta Medan, pihaknya telah berulang kali mempertanyakan soal perkembangan perkara dimaksud.” Anehnya, meski perkara itu sudah berjalan lebih dari setahun, belum ada seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Charles.

Lambatnya proses hukum yang ditangani penyidik Polresta Medan sambung dia, membuat kliennya merasa kecewa. Hal inipun menimbulkan kecurigaan kalau polisi disinyalir dengan sengaja mengendapkan kasus pemalsuan tersebut.

“Benar, pelapor, terlapor, objek laporan dan saksi telah diperiksa semua. Melihat hal ini kami menduga adanya indikasi kepentingan besar dibalik kasus ini,” tegasnya. (rul/ila)

SUMUTPOS.CO- Penegakan hukum di institusi Kepolisian kembali menjadi sorotan, kali ini tudingan miring menerpa Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta.

Perwira menengah polri ini diisukan menerima suap Rp500 juta diduga untuk ‘mempetieskan’ kasus pemalsuan dokumen surat pernyataan tanah warga di Belawan dengan terlapor Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Azhar Umar dan rekannya, Bambang Susilo.

Kasus pemalsuan dokumen pernyataan atas lahan tanah seluas 3.000 meter terletak di kawasan Kampung Salam Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, itu awalnya dilaporkan oleh Sertu (Mar) Samsul Bahri dan warga pada bulan September 2013 lalu, karena tanah tersebut diserobot, Bambang Susilo dan Azhar Umar dengan modus memalsukan surat pernyataan dan tanda tangan warga pelapor.

Selama satu tahun lebih berjalan, perkara dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STTPL/987/IX/ 2013/ SPK I ini tak kunjung memperoleh kejelasan. Belakangan, muncul isu kalau kasus yang juga melibatkan mantan Lurah Belawan Bahari, Suryono diduga sengaja diendapkan setelah disebut-sebut adanya oknum tertentu melobi dan memberikan imbalan kepada petinggi di Mapolresta Medan.

Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta saat dihubungi membantah adanya tudingan miring atas dugaan suap perkara pemalsuan dokumen pernyataan kepemilikan tanah. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Nico menyebutkan saat ini proses lidik dalam kasus yang bergulir sejak tahun 2013 lalu itu dilaksanakan dengan mengumpulkan alat bukti. Dia beralasan, semakin lengkap alat bukti maka semakin cepat penyelesaiannya.

Terpisah, Kuasa hukum korban, Charles Lumban Batu SH dan Syaiful Anwar SH saat dikonfirmasi menuturkan, dalam permasalahan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang telah dilaporkan ke penyidik Polresta Medan, pihaknya telah berulang kali mempertanyakan soal perkembangan perkara dimaksud.” Anehnya, meski perkara itu sudah berjalan lebih dari setahun, belum ada seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Charles.

Lambatnya proses hukum yang ditangani penyidik Polresta Medan sambung dia, membuat kliennya merasa kecewa. Hal inipun menimbulkan kecurigaan kalau polisi disinyalir dengan sengaja mengendapkan kasus pemalsuan tersebut.

“Benar, pelapor, terlapor, objek laporan dan saksi telah diperiksa semua. Melihat hal ini kami menduga adanya indikasi kepentingan besar dibalik kasus ini,” tegasnya. (rul/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/