29 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Kejatisu dan KPPU Siap Selidiki Dugaan Kecurangan Tender Ramadhan Fair 2017

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMBANGUNAN STAND RAMDADAN FAIR_Pekerja memasang besi pondasi panggung Ramadan Fair 2017 di Areal Kolam Raya Medan, jumat (19/5) Hal tersebut guna mempersiapkan perayaan festival kuliner tahunan terbesar di Kota Medan yaitu Ramadan Fair

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) siap menerima laporan atas dugaan persengkongkolan antara kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdako Medan, dengan pemenang tender penyelenggaraan even Ramadhan Fair 2017 yakni PT Global Gemilang.

“Silakan laporkan dan kita siap menerima laporan tersebut. Kita apresiasi kepada pihak yang melaporkan hal itu. Baik itu per orangan atau kelompok,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (22/5) siang.

Sumanggar mengatakan, sudah saatnya masyarakat peka terhadap situasi atau kegiatan pemerintah yang bisa merugikan negara dan terjadi nepotisme yang terjadi di dalamnya. Meski demikian, laporan harus jelas agar laporan bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga tahap penyidikan bila di dalam laporan tersebut ada unsur melawan hukumnya.”Laporan harus disertai dengan bukti-bukti yang jelas agar kami bisa segera menindaklanjutinya dengan melakukan proses hukum atas laporan tersebut,” tegas Sumanggar.

Untuk diketahui, dugaan persengkongkolan antara kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdako Medan, dengan pemenang tender penyelenggaraan even Ramadhan Fair 2017 yakni PT Global Gemilang akan dilaporkan ke Kejatisu oleh Managemen PT JA Production Indonesia dan PT MAM. Kedua perusahaan ini merupakan penawar terendah pertama dan ketiga dalam proses tender tersebut, namun kalah. “Senin atau Selasa kami secara resmi akan adukan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Owner JA Production Indonesia, Yandrinal kepada Sumut Pos, Minggu (21/5) lalu.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan siap melakukan penyelidikan terkait dugaan persekongkolan atau kecurangan tender Ramadhan Fair 2017 tersebut. Karena itu, korban atau pihak yang merasa dirugikan diminta untuk melaporkan temuan dugaan kecurangan tersebut.

Kepala KPPU KPD Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, masalah pengaturan yang menjadi pemenang tender merupakan objek pengawasan pihaknya juga. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 22).”Memang belum ada masuk ke kami. Akan tetapi, silahkan saja melaporkan dengan alat bukti dan kami akan tindak lanjuti,” ujar Abdul kepada Sumut Pos, Senin (22/5).

Diutarakan dia, apabila tidak melapor secara resmi bisa saja dilakukan penyelidikan. Namun, alangkah baiknya ada pihak yang membuat laporan sehingga bisa lebih jelas duduk perkaranya.”Sumber perkara di KPPU itu ada dua, dari laporan pengaduan dan inisiatif kita sendiri berdasarkan informasi yang berkembang. Namun, sejauh ini mengenai persoalan tender kebanyakan dari laporan pengaduan,” tutur Abdul.

Dia menyebutkan, jika nantinya setelah diselidiki lebih jauh dan terbukti, maka pihak-pihak yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Beberapa di antaranya, berupa denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar hingga rekomendasi pelarangan tender selama kurun waktu tertentu. (gus/ris/ila)

 

 

 

 

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMBANGUNAN STAND RAMDADAN FAIR_Pekerja memasang besi pondasi panggung Ramadan Fair 2017 di Areal Kolam Raya Medan, jumat (19/5) Hal tersebut guna mempersiapkan perayaan festival kuliner tahunan terbesar di Kota Medan yaitu Ramadan Fair

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) siap menerima laporan atas dugaan persengkongkolan antara kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdako Medan, dengan pemenang tender penyelenggaraan even Ramadhan Fair 2017 yakni PT Global Gemilang.

“Silakan laporkan dan kita siap menerima laporan tersebut. Kita apresiasi kepada pihak yang melaporkan hal itu. Baik itu per orangan atau kelompok,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (22/5) siang.

Sumanggar mengatakan, sudah saatnya masyarakat peka terhadap situasi atau kegiatan pemerintah yang bisa merugikan negara dan terjadi nepotisme yang terjadi di dalamnya. Meski demikian, laporan harus jelas agar laporan bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga tahap penyidikan bila di dalam laporan tersebut ada unsur melawan hukumnya.”Laporan harus disertai dengan bukti-bukti yang jelas agar kami bisa segera menindaklanjutinya dengan melakukan proses hukum atas laporan tersebut,” tegas Sumanggar.

Untuk diketahui, dugaan persengkongkolan antara kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdako Medan, dengan pemenang tender penyelenggaraan even Ramadhan Fair 2017 yakni PT Global Gemilang akan dilaporkan ke Kejatisu oleh Managemen PT JA Production Indonesia dan PT MAM. Kedua perusahaan ini merupakan penawar terendah pertama dan ketiga dalam proses tender tersebut, namun kalah. “Senin atau Selasa kami secara resmi akan adukan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Owner JA Production Indonesia, Yandrinal kepada Sumut Pos, Minggu (21/5) lalu.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan siap melakukan penyelidikan terkait dugaan persekongkolan atau kecurangan tender Ramadhan Fair 2017 tersebut. Karena itu, korban atau pihak yang merasa dirugikan diminta untuk melaporkan temuan dugaan kecurangan tersebut.

Kepala KPPU KPD Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, masalah pengaturan yang menjadi pemenang tender merupakan objek pengawasan pihaknya juga. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 22).”Memang belum ada masuk ke kami. Akan tetapi, silahkan saja melaporkan dengan alat bukti dan kami akan tindak lanjuti,” ujar Abdul kepada Sumut Pos, Senin (22/5).

Diutarakan dia, apabila tidak melapor secara resmi bisa saja dilakukan penyelidikan. Namun, alangkah baiknya ada pihak yang membuat laporan sehingga bisa lebih jelas duduk perkaranya.”Sumber perkara di KPPU itu ada dua, dari laporan pengaduan dan inisiatif kita sendiri berdasarkan informasi yang berkembang. Namun, sejauh ini mengenai persoalan tender kebanyakan dari laporan pengaduan,” tutur Abdul.

Dia menyebutkan, jika nantinya setelah diselidiki lebih jauh dan terbukti, maka pihak-pihak yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Beberapa di antaranya, berupa denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar hingga rekomendasi pelarangan tender selama kurun waktu tertentu. (gus/ris/ila)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/