JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak mau ambil pusing dengan langkah Aburizal Bakrie yang menggugat SK pengesahan susunan pengurus DPP Golkar pimpinan Agung Laksono. Yasonna yakin betul bahwa pengesahan tersebut tidak menyalahi undang-undang.
“Silakan, ya (gugat) enggak apa-apa, kalau benar kan ya enggak apa-apa,” ujar Yasonna di Hotel Century, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).
Yasonna menegaskan, sebagai Menkumham dirinya tentu harus bertindak berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada. Prinsip tersebut selalu ditekankan kepadanya oleh Presiden Joko Widodo.
Terkait pengesahan kepengurusan Golkar pimpinan Agung ini pun, lanjut Yasonna, sudah dilaporkannya kepada presiden kemarin. Menurutnya, Jokowi mendukung penuh keputusan tersebut.
“Saya sudah lapor kemarin. Beliau bilang kalau sudah yakin benar, ya benar lakukan saja. Diingatkan supaya hati-hati, benar-benar lihat undang-undangnya,” pungkas Yasonna.
Seperti diketahui, Menkumham mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan DPP Golkar dibawah pimpinan Agung Laksono, Senin (23/3) Selang beberapa jam setelah surat itu terbit, kubu Aburizal Bakrie langsung menggugatnya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). (dil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak mau ambil pusing dengan langkah Aburizal Bakrie yang menggugat SK pengesahan susunan pengurus DPP Golkar pimpinan Agung Laksono. Yasonna yakin betul bahwa pengesahan tersebut tidak menyalahi undang-undang.
“Silakan, ya (gugat) enggak apa-apa, kalau benar kan ya enggak apa-apa,” ujar Yasonna di Hotel Century, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).
Yasonna menegaskan, sebagai Menkumham dirinya tentu harus bertindak berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada. Prinsip tersebut selalu ditekankan kepadanya oleh Presiden Joko Widodo.
Terkait pengesahan kepengurusan Golkar pimpinan Agung ini pun, lanjut Yasonna, sudah dilaporkannya kepada presiden kemarin. Menurutnya, Jokowi mendukung penuh keputusan tersebut.
“Saya sudah lapor kemarin. Beliau bilang kalau sudah yakin benar, ya benar lakukan saja. Diingatkan supaya hati-hati, benar-benar lihat undang-undangnya,” pungkas Yasonna.
Seperti diketahui, Menkumham mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan DPP Golkar dibawah pimpinan Agung Laksono, Senin (23/3) Selang beberapa jam setelah surat itu terbit, kubu Aburizal Bakrie langsung menggugatnya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). (dil/jpnn)