25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kejatisu Panggil Pihak BRI Pusat

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain menelusuri harta kekayaan mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, Khaidar Aswan. Penyidik Kejatisu tengah melakukan penulusuran untuk mengetahui proses pengajuan dan pencairan atas kredit yang diajukan Kopkar PT Pertamina di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jalan S Parman Medan.

Untuk itu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut akan memanggil saksi dari BRI Pusat dan cabang Medan terkait kasus korupsi kredit fiktif dengan kerugian mencapai Rp25 miliar ini. “Kita mau lihat wujudnya, berapa nomimal kredit yang diajukan. Harus ada laporan mereka, baik di BRI Pusat maupun di cabang Medan,” ungkap humas Kejatisu Chandra Purnama, Senin (30/3) siang.

Seharusnya kata Chandra, BRI Pusat dan Cabang Medan melihat laporan ajukan kredit yang diajukan Kopkar PT Pertamina yang ternyata fiktif. “Nah, itu nanti bisa kita lihat dari hasil penyidikan. Kemungkinan masih ada tersangka lain,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis (26/3) kemarin. Ketiga tersangka itu yakni Khaidar Aswan, Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI agro S Parman Bambang Wirawan. Penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap tersangka baru.

Sekedar mengingatkan, setelah menahan ketiga tersangka, penyidik juga berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyita aset kekayaan Khaidar Aswan. Penyitaan aset ini dikarenakan penyidik juga menjerat Senior Supervisor Aset Pertamina Sumbagut itu dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang No 8 tahu 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik sudah mengintai kekayaan Khaidir Aswan dalam bentuk rumah, mobil dan SPBU. “Saat ini belum dilakukan penyitaan. Tapi, kita sudah berkordinasi dengan PPATK, berupa barang bergerak atau tidak gerak maupun didalam rekening. Kita meminta untuk menyelusuri kekayaannya tersebut,” ucap penyidik Kejatisu, Timabasz. (bay/deo)

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain menelusuri harta kekayaan mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, Khaidar Aswan. Penyidik Kejatisu tengah melakukan penulusuran untuk mengetahui proses pengajuan dan pencairan atas kredit yang diajukan Kopkar PT Pertamina di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jalan S Parman Medan.

Untuk itu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut akan memanggil saksi dari BRI Pusat dan cabang Medan terkait kasus korupsi kredit fiktif dengan kerugian mencapai Rp25 miliar ini. “Kita mau lihat wujudnya, berapa nomimal kredit yang diajukan. Harus ada laporan mereka, baik di BRI Pusat maupun di cabang Medan,” ungkap humas Kejatisu Chandra Purnama, Senin (30/3) siang.

Seharusnya kata Chandra, BRI Pusat dan Cabang Medan melihat laporan ajukan kredit yang diajukan Kopkar PT Pertamina yang ternyata fiktif. “Nah, itu nanti bisa kita lihat dari hasil penyidikan. Kemungkinan masih ada tersangka lain,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis (26/3) kemarin. Ketiga tersangka itu yakni Khaidar Aswan, Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI agro S Parman Bambang Wirawan. Penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap tersangka baru.

Sekedar mengingatkan, setelah menahan ketiga tersangka, penyidik juga berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyita aset kekayaan Khaidar Aswan. Penyitaan aset ini dikarenakan penyidik juga menjerat Senior Supervisor Aset Pertamina Sumbagut itu dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang No 8 tahu 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik sudah mengintai kekayaan Khaidir Aswan dalam bentuk rumah, mobil dan SPBU. “Saat ini belum dilakukan penyitaan. Tapi, kita sudah berkordinasi dengan PPATK, berupa barang bergerak atau tidak gerak maupun didalam rekening. Kita meminta untuk menyelusuri kekayaannya tersebut,” ucap penyidik Kejatisu, Timabasz. (bay/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/