30 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Gatot Nyerah, Siap Diperiksa Kejagung Selasa Depan

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terkait kasus dugaan korupsi dana bansos yang digarap Kejagung, kuasa hukum Gatot Pujonugroho, Yanuar mengaku belum membahasnya dengan Gatot dan Evi. “Saya belum diskusi soal bansos,” kata Yanuar, Jumat (21/8/2015). 

Namun, Gatot akhirnya “menyerah”. Dua kali batal diperiksa, akhirnya politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut bersedia diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun 2011-2013.

Kebersediaan Gatot dikemukakan Jaksa Agung M Prasetyo, di Jakarta, Jumat (21/8). Menurutnya, setelah tim mengonfirmasi kembali terkait jadwal pemeriksaan yang tertunda, Gatot menyatakan bersedia menjalani pemeriksaan pada Selasa (25/8).

“Tanggal 25 (Agustus) nanti janjinya Gatot mau diperiksa kejaksaan. Tempo hari diagendakan (diperiksa) sebagai saksi, tapi tanpa alasan jelas (Gatot) minta diundur. Kami ikuti saja,” ujar Prasetyo.

Menurutnya, terhadap Gatot nantinya penyidik akan menanyakan hal-hal terkait penggelentoran anggaran Bansos yang selama ini dicairkan pada sejumlah lembaga. Informasi sangat dibutuhkan, mengingat Gatot merupakan kepala daerah. Sehingga diyakini mengetahui secara persis hal-hal tersebut.

Saat ditanya terkait langkah penyidik yang diturunkan ke Medan beberapa hari terakhir, Prasetyo mengatakan upaya tersebut juga sangat diperlukan guna melengkapi bukti-bukti adanya dana bansos senilai Rp380 miliar yang belum dipertanggungjawabkan dan Rp43,71 miliar yang tidak sesuai ketentuan.

“Karena itu makanya (tim yang diturunkan ke Sumut) mencari bukti-bukti. Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi (penerima aliran dana bansos),” ujar Prasetyo.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana mengatakan, dirinya belum memperoleh informasi terbaru terkait hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Meski begitu dari informasi sebelumnya, paling tidak penyidik kata Tony menemukan indikasi bahwa di setiap penerima dana bansos terjadi pembayaran fiktif hingga Rp200 juta. Karena itu jika ditotal dari penggeledahan yang dilakukan pada lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD), terdapat potensi kerugian negara hingga Rp1 miliar.

“Update terbaru saya belum terima, tapi dari temuan sebelumnya itu di setiap penerima terjadi pembayaran fiktif hingga Rp200 juta. Kalau lima tempat saja itu nilainya sudah Rp1 miliar,” ujarnya Tony.

Sebagaimana diketahui, KPK akhirnya menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan bersama istri mudanya Evi Susanti dan enam tersangka lain. Diduga penyuapan terkait penanganan kasus, di mana sebelumnya PTUN mengabulkan gugatan Pemprov Sumut, terkait langkah Kejaksaan Tinggi Sumut yang melakukan penyelidikan atas dugaan sejumlah korupsi.

Pascapenahanan Gatot, Kejagung kemudian mengambilalih penyelidikan kasus dugaan korupsi Bansos Sumut yang sebelumnya ditangani Kejati Sumut. Karena itu setelah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, korps adhiyaksa tersebut menjadwalkan pemeriksaan Gatot sebagai saksi pada 13 Agustus.

Namun Gatot menolak menjalani pemeriksaan. Petugas KPK yang menjemput Gatot di rutan Cipinang, Jakarta Tumur, harus balik tanpa disertai politikus PKS asal Magelang itu. Padahal, tim penyidik Kejagung yang dipimpin langsung Kepala Tim Satgasus Kejaksaan Agung Victor Antonius, sudah menunggu Gatot di gedung KPK.

Gagal diperiksa, Gatot mengajukan permohonan agar pemeriksaannya dilakukan pada 18 Agustus lalu. Namun menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Kejagung, Sardjono Turin, tim tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena telah memiliki agenda lain.

Atas permintaan tersebut, Jaksa Agung juga bersuara keras. Menurutnya, yang menentukan jadwal pemeriksaan adalah penyidik, bukan Gatot. Karena itu kemudian pemeriksaan dijadwalkan akan diselenggarakan pada 25 Agustus mendatang dan Gatot menurut Prasetyo telah menyatakan kesediaannya menjalani pemeriksaan.(sam/gir)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terkait kasus dugaan korupsi dana bansos yang digarap Kejagung, kuasa hukum Gatot Pujonugroho, Yanuar mengaku belum membahasnya dengan Gatot dan Evi. “Saya belum diskusi soal bansos,” kata Yanuar, Jumat (21/8/2015). 

Namun, Gatot akhirnya “menyerah”. Dua kali batal diperiksa, akhirnya politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut bersedia diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun 2011-2013.

Kebersediaan Gatot dikemukakan Jaksa Agung M Prasetyo, di Jakarta, Jumat (21/8). Menurutnya, setelah tim mengonfirmasi kembali terkait jadwal pemeriksaan yang tertunda, Gatot menyatakan bersedia menjalani pemeriksaan pada Selasa (25/8).

“Tanggal 25 (Agustus) nanti janjinya Gatot mau diperiksa kejaksaan. Tempo hari diagendakan (diperiksa) sebagai saksi, tapi tanpa alasan jelas (Gatot) minta diundur. Kami ikuti saja,” ujar Prasetyo.

Menurutnya, terhadap Gatot nantinya penyidik akan menanyakan hal-hal terkait penggelentoran anggaran Bansos yang selama ini dicairkan pada sejumlah lembaga. Informasi sangat dibutuhkan, mengingat Gatot merupakan kepala daerah. Sehingga diyakini mengetahui secara persis hal-hal tersebut.

Saat ditanya terkait langkah penyidik yang diturunkan ke Medan beberapa hari terakhir, Prasetyo mengatakan upaya tersebut juga sangat diperlukan guna melengkapi bukti-bukti adanya dana bansos senilai Rp380 miliar yang belum dipertanggungjawabkan dan Rp43,71 miliar yang tidak sesuai ketentuan.

“Karena itu makanya (tim yang diturunkan ke Sumut) mencari bukti-bukti. Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi (penerima aliran dana bansos),” ujar Prasetyo.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana mengatakan, dirinya belum memperoleh informasi terbaru terkait hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Meski begitu dari informasi sebelumnya, paling tidak penyidik kata Tony menemukan indikasi bahwa di setiap penerima dana bansos terjadi pembayaran fiktif hingga Rp200 juta. Karena itu jika ditotal dari penggeledahan yang dilakukan pada lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD), terdapat potensi kerugian negara hingga Rp1 miliar.

“Update terbaru saya belum terima, tapi dari temuan sebelumnya itu di setiap penerima terjadi pembayaran fiktif hingga Rp200 juta. Kalau lima tempat saja itu nilainya sudah Rp1 miliar,” ujarnya Tony.

Sebagaimana diketahui, KPK akhirnya menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan bersama istri mudanya Evi Susanti dan enam tersangka lain. Diduga penyuapan terkait penanganan kasus, di mana sebelumnya PTUN mengabulkan gugatan Pemprov Sumut, terkait langkah Kejaksaan Tinggi Sumut yang melakukan penyelidikan atas dugaan sejumlah korupsi.

Pascapenahanan Gatot, Kejagung kemudian mengambilalih penyelidikan kasus dugaan korupsi Bansos Sumut yang sebelumnya ditangani Kejati Sumut. Karena itu setelah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, korps adhiyaksa tersebut menjadwalkan pemeriksaan Gatot sebagai saksi pada 13 Agustus.

Namun Gatot menolak menjalani pemeriksaan. Petugas KPK yang menjemput Gatot di rutan Cipinang, Jakarta Tumur, harus balik tanpa disertai politikus PKS asal Magelang itu. Padahal, tim penyidik Kejagung yang dipimpin langsung Kepala Tim Satgasus Kejaksaan Agung Victor Antonius, sudah menunggu Gatot di gedung KPK.

Gagal diperiksa, Gatot mengajukan permohonan agar pemeriksaannya dilakukan pada 18 Agustus lalu. Namun menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Kejagung, Sardjono Turin, tim tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena telah memiliki agenda lain.

Atas permintaan tersebut, Jaksa Agung juga bersuara keras. Menurutnya, yang menentukan jadwal pemeriksaan adalah penyidik, bukan Gatot. Karena itu kemudian pemeriksaan dijadwalkan akan diselenggarakan pada 25 Agustus mendatang dan Gatot menurut Prasetyo telah menyatakan kesediaannya menjalani pemeriksaan.(sam/gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/