MEDAN, SUMUTPOS.CO- Berdasarkan hasil ekspos internal Kejatisu, proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PDAM Tirtanadi di Sunggal dan Martubung terindikasi ada tindakan korupsi. Untuk itu, Kejatisu akan melanjutkan penyelidikan guna mengusut dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek senilai Rp234 miliar tersebut.
“Untuk kasus IPA di PDAM Tirtanadi Sumut tetap berjalan. Baik direksi lama maupun direksi baru sudah kita mintai keterangan terkait pengerjaan tersebut,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan H kepada wartawan, Senin (6/4) siang.
Menurut Novan, penyidik Pidsus telah melakukan ekspos internal terkait proyek tersebut kepada Kepala Kejatisu M Yusni pada 26 Meret 2015 lalu. Dari hasil ekspos itu, Kepala Kejatisu meminta agar kasus tersebut terus didalami.
“Saat ini, tim sedang melakukan pendalam. Pimpinan (Kajatisu, Red) sepakat mendalami kasus ini sampai proses pengerjaan proyek selesai,” tutur Novan.
Dia menyebutkan, proyek IPA di Martubung dan Sunggal hingga saat ini belum selesai, namun sebagian dari proyek yang dikerjakan itu sudah ada yang rusak.
“Ada beberapa item dalam proses pengerjaan sedang didalami (dilakukan pengusutan),” ujarnya.
Untuk tindak lanjut ke depannya, Tim Pidsus Kejati Sumut akan terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan barang bukti di dua lokasi pengerjaan IPA tersebut.
“Ya, kita turun bersama tim ahlilah. Kerena, untuk penghitungan fisik kita tidak bisa sendirian. Kita harus dibantu tim ahli,” jelas Novan.(gus/adz)