MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ucapakan Kapoldasu yang akan melindungi konsumen atas kasus saus cabai mengandung pewarna tekstil dan ekstrak tampaknya belum terlaksana . Pasalnya, ketegasan untuk menindak pemilik saus beracun itu yakni Direktur Utama PT Duta Ayumas Persada, Tahana Djuanidi alias Jimmy, belum terbukti.
Sebab, sudah terhitung dua kali Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut membatalkan pemeriksaan terhadap Jimmy. Semula, rencananya polisi akan memeriksa Jimmy pada Senin (6/4) kemarin, namun dibatalkan. Kemudian, rencana pemeriksaan kembali pada Rabu (8/4), kembali batal dilaksanakan. “Dia buat surat pada kita. Katanya, dia baru bisa hadir pekan depan, “ ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haidar melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Rabu (8/4).
Helfi menyebut kalau Tahana Djuanidi alias Jimmy beralasan sakit. Namun, Helfi tidak menjawab saat ditanyakan alasan tersebut apa turut dilampirkan surat sakit. Helfi menegaskan, kalau pada pemeriksaan pekan depan yang sudah dijadwalkan, tidak juga dihadiri oleh Jimmy, maka pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua. Begitu juga dengan selanjutnya bila Jimmy tidak juga hadir, bukan tidak mungkin akan diterbitkan surat penjemputan paksa terhadap Jimmy. “Ini masih panggilan pertama. Kalau tidak dipenuhi, akan dilayangkan pangilan kedua, hingga penjemputan paksa, bila yang bersangkutan tidak kunjung mengindahkan panggilan Penyidik, “ kata Helfi mengakhiri.
Sementara itu, sekira pukul 16.15 WIB, terlihat adik dari Jimmy yang diketahui bernama Hendrik, mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Sumut. Namun, terlihat dia hanya 5 menit di dalam gedung Ditreskrimsus Polda Sumut. Selanjutnya, terlihat dia keluar dengan tergopoh-gopoh, bahkan terkesan menghindar.
“Pak Jimmy masih di luar kota. Saya hanya saksi, “ ungkapnya singkat sembari memasuki mobil Chevrolet BK 16 99 ZO dan berlalu pergi.
Sebelumnya, Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap product saus cabai kemasan merek Dena, Bola Dunia dan Sun Flower pada Februari 2015 lalu. Setelah mendapati hasil pemeriksaan, pada Rabu (11/3) lalu, Subdit yang dipimpin AKBP Frido Situmorang itu melakukan penyegelan terhadap ribuan kotak saus kemasan yang menggunakan zat berbahaya itu.
Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut menerapkan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan jo pasal /2 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Begitu juga dengan Pasal 55 atau Pasal 53 Huruf b, c dan d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 480 KUHPidana, juga disertakan karena Polisi juga menemukan 1200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dari dalam pabrik itu.
Beberapa waktu kemudian, pihak Balai Besar Pengawas Makanan dan Obat-Obatan (BBPOM) Sumut menegaskan tidak menemukan pewarna tekstil dan ekstrak pada saus kemasan merek Sun Flower, Dena dan Bola Dunia.
Berbekal keterangan itu, pihak PT Duta Ayumas Persada langsung menggelar Konfrensi Pers, Rabu (25/3) pagi. Saat itu, Dirut PT Duta Ayumas Persada, Tahana Djuanidi alias Jimmy, menjamin saus cabai merek Dena, Sun Flower dan Bola Dunia yang diproduksinya, tidak menggunakan bahan berbahaya.
Begitu juga dengan 6 drum berisi 1200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang juga ditemukan Polisi dari dalam parbik yang dipimpinnya, Jimmy mengaku kalau BBM jenis solar itu hanya sebagai stok mengoperasikan mesin genset berkekuatan 300 KVA, bila listrik sedang padam. Disebutnya, BBM jenis solar itu dibeli pihaknya dari PT Angga Reksa Bahari di Jalan Rahmat Buddin Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan seharga Rp9240/ liter, dengan kuantiti 5000 liter. (ain/ila)