MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menandatangani nota kesepatakan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rencana APBD tahun anggaran 2024.
Penandatanganan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Medan dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS R-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Senin (28/8/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE bersama Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala S.PdI serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Medan. Rapat tersebut juga dihadiri Wali Kota Medan, M Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman beserta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD, H Rajudin Sagala membacakan laporan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Medan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.
Dibacakan Rajudin, dari sisi belanja daerah, anggaran belanja Kota Medan tahun anggaran 2024 sebesar Rp7.997.198.716.003,00. Sementara, Pendapatan daerah sebesar Rp7.465.569.188.540,00. Kemudian, pembiayan penerimaan sebesar Rp531.629.527.463,00 dan pembiayaan pengeluaran sebesar Rp531.629.527.463,00.
Dikatakan Rajudin, dari sisi pendapatan daerah sebesar Rp7.465.569.188.540,00. Hal itupun disikapi optimisme Pemko Medan dalam penetapan target pendapatan dan melihat capaian realisasi pendapatan untuk tahun anggaran 2022 hingga semester pertama tahun anggaran 2023.
Dijelaskannya, pelaksanaan optimalisasi dan intensifikasi perpajakan dan retribusi daerah harus dapat diimplementasikan melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
Kemudian, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyatakat dalam membayar pajak memiliki korelasi dengan peningkatan kualitas pembangunan kota dan pelayanan pemerintah daerah (Pemda) dalam memberikan pelayanan dasar dan pelayanan publik yang baik.
“Penetapan proyeksi target pendapatan melalui perhitungan yang optimis harus dapat direalisasikan dengan mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan, sehingga tidak menganggu program belanja daerah,” ucapnya.
Dari sisi belanja daerah, sambung Rajudin, anggaran belanja tahun anggaran 2024 sebesar Rp7.997.198.716.003,00. DPRD Medan meminta, lokasi anggaran belanja terkait urusan wajib pelayanan dasar harus menjadi prioritas sebagaimana diatur dalam Permendagri No.77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah.
Untuk sisi pembiayaan daerah, sebelumnya dianggarkan sebesar Rp480.650.000.000,00 bertambah sebesar Rp50.979.527.463,00 menjadi Rp 531.629.527.463,00. Kemudian, pembiayaan netto sebesar Rp531.629.527.563,00.
Sementara itu, Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution SE MM, dalam sambutannya mengatakan bahwa situasi dan kondisi serta tantangan pembangunan kota saat ini cukup dinamis dengan tuntutan, kebutuhan, dan kepentingan pembangunan kota yang semakin kompleks.
Apalagi di tahun 2024 nanti, situasi dan kondisi pembangunan kota akan dipengaruhi dengan kondisi eksternal dan politik nasional maupun lokal.
“Untuk itu, APBD yang kita tetapkan nantinya dapat terus kita jaga agar bisa tetap efektif dan fokus pada program-program prioritas pembangunan kota yang sudah kita tetapkan sehingga menjadi stimulus perekonomian kota, sekaligus mampu mewujudkan asumsi makro perekonomian masyarakat sebagaimana ditetapkan dalam KUA PPAS R APBD 2024,” kata Bobby.
Dikatakan Bobby, kolaborasi eksekutif dan legislatif serta besarnya rasa tanggungjawab untuk mendorong percepatan dan perluasan pembangunan Kota Medan harus menjadi motivasi utama. Sehingga, nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dapat ditandatangani bersama secara tepat waktu.
“Untuk itu, saya juga menyampaikan terima kasih kepada segenap pimpinan pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah berkenan menjadwalkan dan melapangkan waktu guna penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dalam kesepakatan ini,” tuturnya.
Dijelaskannya, manajemen pembangunan yang baik dan berkualitas tentunya harus dimulai dari perencanaan dan penganggaran yang baik. Salah satu tahapan perencanaan dan pengganggaran yang pokok sebagaimana diatur dalam siklus APBD adalah penyusunan dan penetapan KUA dan PPAS.
“Oleh karena itu, saya yakin pimpinan dan segenap anggota Badan Anggaran bersama-sama dengan TAPD, termasuk beberapa OPD terkait telah melakukan pembahasan secara kolaboratif dan konfrehensif serta berdasarkan evaluasi keluaran, hasil dan manfaat terhadap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 sehingga pada hari ini secara bersama-sama dapat ditandatangani nota kesepakatannya,” pungkasnya. (adv/*)