29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Lahan

Oleh: Valdesz J. Nainggolan
Kepala Koordinator Liputan Sumut Pos  

AMOK warga yang kecewa berat lantaran gagal bertemu pihak PTPN2 dan BPN untuk menyelesaikan konflik lahan 80 hektare di Lahan Namo Rubejulu, Sei Mencirim, Binjai, ‘memaksa’ saya mengontak seorang kawan aktivis yang concern mengurusi konflik lahan di Sumut Akar masalah di Sei Mencirim masih berputar dari klaim PTPN2 soal konsensi penguasaan lahan hingga 2028. Warga menganggap hak guna usaha (HGU) atas lahan itu oleh PTPN2 sudah habis.

Di mata mereka PTPN2 sudah tak punya hak lagi. Jika mau dihimpun belasan lembar kertas mungkin habis untuk memuat data konflik di Sumut. Dari data yang dihimpun dari berbagai NGO terpaparkan ada 97 kasus lahan di Deliserdang, Langkat, Labuhan Baru, Simalungun, Asahan, Tapsel, Tobasa, dan Dairi. Sekitar 60 persen atau 58 kasus lahan yang berkonflik dengan perkebunan. Sisanya berkonflik dengan perusahaan, TNI/Veteran, dan atas nama kelompok. Tingginya prosentase konflik lahan perkebunan ini membuat siapapun harus menyadari masalah ini bukan soal main-main.

Di lahan PTPN2, dari tahun 2010 hingga Mei 2012, tercatat sudah delapan kali bentrok berdarah. Jika konflik ini terbiarkan terus, saya kok yakin, eskalasinya main hari makin memuncak. Konflik lahan ini sudah terjadi bertahun-tahun tapi tak ada pihak yang memediasi. Pemprovsu juga seperti tak mau tahu! Soal beginian jelas tak ada yang mau mundur. Apa lacur kekerasan terpaksa jadi jalan keluar. Sejarah hak atas lahan-lahan itu memang punya kisah panjang. Lahan PTPN2 yang disoal ini pun punya cerita sendiri.

Lahan yang terbentang sekitar 250.000 hektare di antara Sungai Ular dan Sungai Wampu ini tadinya milik rakyat yang dikuasakan kepada Sultan Deli untuk dikontrak perkebunan Belanda. Deli Maschappiy, namanya. Usia konsensinya 75 tahun. Untuk membuktikan lahan-lahan itu milik rakyat, Deli Maschappiy justru mengizinkan  lahan itu ditanami palawija. ‘’Kalau tak salah tanaman jalur namanya. Itu karena palawija ditanam di jalur-jalur kosong diantara pohon Tembakau,’’ kata sang kawan.

Toh, konsesi ini harus berujung sebelum umurnya habis lantaran Indonesia merdeka pada 1945. Saat itulah rakyat yang tanahnya dikontrak Deli Maschappiy ‘menyerah’ pada kekuasaan negara. Nasionalisasi seluruh perusahaan milik Belanda membuat ratusan ribu hektare lahan perkebunan ini kehilangan ‘tuan asli’-nya. Terbit pula UU Pokok Agraria 1960 yang mengganti seluruh istilah kepemilikan lahan yang dilazimkan Belanda. Maka, lahirlah istilah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan lainnya. Istilah HGU inipun dilekatkan kepada seluruh areal perkebunan di Sumut. ‘’Lahan PTPN2 juga salah satunya,’’ ujar kawan tadi.

Saya jadi teringat tulisan berseri wartawan senior Bersihar Lubis soal PTPN2 ini. Carut-marut soal perburuan lahan PTPN2. Drama kolosal perburuan tanah, dia mengistilahkan. Rakyat biasa, pensiunan PTPN2 atau keturunannya, developer, spekulan dan para ‘calo’ campur-aduk bak laron mengerubuti lahan-lahan itu. Satu lagi, konflik lahan ini juga menjadi ‘ruwet’ manakala BPN yang mengurusi pertanahan tak jeli dan kurang jujur atas status lahan. BPN seringkali sumbernya.

Konflik lahan bukanlah soal main-main. Baiklah kita menjadikan tragedi Mesuji yang ‘berdarah-darah’ sebagai pelajaran berharga. Bagaimanapun konflik ini patut ditinjau dari sisi historis dan sosiologis dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, seperti haknya kasus tanah adat. Bukan sebatas legal-formal semata. Pemprovsu harus betul-betul peduli. Saya justru berpikir ya, inilah pekerjaan urjen Cagubsu yang sesungguhnya! (*)

Oleh: Valdesz J. Nainggolan
Kepala Koordinator Liputan Sumut Pos  

AMOK warga yang kecewa berat lantaran gagal bertemu pihak PTPN2 dan BPN untuk menyelesaikan konflik lahan 80 hektare di Lahan Namo Rubejulu, Sei Mencirim, Binjai, ‘memaksa’ saya mengontak seorang kawan aktivis yang concern mengurusi konflik lahan di Sumut Akar masalah di Sei Mencirim masih berputar dari klaim PTPN2 soal konsensi penguasaan lahan hingga 2028. Warga menganggap hak guna usaha (HGU) atas lahan itu oleh PTPN2 sudah habis.

Di mata mereka PTPN2 sudah tak punya hak lagi. Jika mau dihimpun belasan lembar kertas mungkin habis untuk memuat data konflik di Sumut. Dari data yang dihimpun dari berbagai NGO terpaparkan ada 97 kasus lahan di Deliserdang, Langkat, Labuhan Baru, Simalungun, Asahan, Tapsel, Tobasa, dan Dairi. Sekitar 60 persen atau 58 kasus lahan yang berkonflik dengan perkebunan. Sisanya berkonflik dengan perusahaan, TNI/Veteran, dan atas nama kelompok. Tingginya prosentase konflik lahan perkebunan ini membuat siapapun harus menyadari masalah ini bukan soal main-main.

Di lahan PTPN2, dari tahun 2010 hingga Mei 2012, tercatat sudah delapan kali bentrok berdarah. Jika konflik ini terbiarkan terus, saya kok yakin, eskalasinya main hari makin memuncak. Konflik lahan ini sudah terjadi bertahun-tahun tapi tak ada pihak yang memediasi. Pemprovsu juga seperti tak mau tahu! Soal beginian jelas tak ada yang mau mundur. Apa lacur kekerasan terpaksa jadi jalan keluar. Sejarah hak atas lahan-lahan itu memang punya kisah panjang. Lahan PTPN2 yang disoal ini pun punya cerita sendiri.

Lahan yang terbentang sekitar 250.000 hektare di antara Sungai Ular dan Sungai Wampu ini tadinya milik rakyat yang dikuasakan kepada Sultan Deli untuk dikontrak perkebunan Belanda. Deli Maschappiy, namanya. Usia konsensinya 75 tahun. Untuk membuktikan lahan-lahan itu milik rakyat, Deli Maschappiy justru mengizinkan  lahan itu ditanami palawija. ‘’Kalau tak salah tanaman jalur namanya. Itu karena palawija ditanam di jalur-jalur kosong diantara pohon Tembakau,’’ kata sang kawan.

Toh, konsesi ini harus berujung sebelum umurnya habis lantaran Indonesia merdeka pada 1945. Saat itulah rakyat yang tanahnya dikontrak Deli Maschappiy ‘menyerah’ pada kekuasaan negara. Nasionalisasi seluruh perusahaan milik Belanda membuat ratusan ribu hektare lahan perkebunan ini kehilangan ‘tuan asli’-nya. Terbit pula UU Pokok Agraria 1960 yang mengganti seluruh istilah kepemilikan lahan yang dilazimkan Belanda. Maka, lahirlah istilah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan lainnya. Istilah HGU inipun dilekatkan kepada seluruh areal perkebunan di Sumut. ‘’Lahan PTPN2 juga salah satunya,’’ ujar kawan tadi.

Saya jadi teringat tulisan berseri wartawan senior Bersihar Lubis soal PTPN2 ini. Carut-marut soal perburuan lahan PTPN2. Drama kolosal perburuan tanah, dia mengistilahkan. Rakyat biasa, pensiunan PTPN2 atau keturunannya, developer, spekulan dan para ‘calo’ campur-aduk bak laron mengerubuti lahan-lahan itu. Satu lagi, konflik lahan ini juga menjadi ‘ruwet’ manakala BPN yang mengurusi pertanahan tak jeli dan kurang jujur atas status lahan. BPN seringkali sumbernya.

Konflik lahan bukanlah soal main-main. Baiklah kita menjadikan tragedi Mesuji yang ‘berdarah-darah’ sebagai pelajaran berharga. Bagaimanapun konflik ini patut ditinjau dari sisi historis dan sosiologis dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, seperti haknya kasus tanah adat. Bukan sebatas legal-formal semata. Pemprovsu harus betul-betul peduli. Saya justru berpikir ya, inilah pekerjaan urjen Cagubsu yang sesungguhnya! (*)

Artikel Terkait

Wayan di New York

Trump Kecele Lagi

Terpopuler

Artikel Terbaru

/