25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pembatasan Usia Calon Jamaah Haji

Kementerian Agama menyatakan, tahun ini Indonesia tidak mendapatkan tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Dengan demikian, calon jamaah haji yang diberangkatkan tahun ini mencapai 220 ribu orang.

Pada akhir Agustus lalu Kementerian Agama menyebutkan terdapat kelebihan kuota haji sekitar 10 ribu kursi.

Kuota ini diperoleh dari pembatalan keberangkatan calon jamaah haji karena faktor usia, kesehatan, hamil, kemampuan melunasi biaya perjalanan ibadah haji, dan uzur lainnya.

Kelebihan kuota ini setiap tahun ada dan jumlahnya tidak dapat ditentukan. Penggunaannya diserahkan kepada kebijakan menteri agama.
Menteri Agama biasanya menyerahkan kuota ini untuk calon haji yang berusia lanjut berikut satu pendampingnya. Tahun ini batas usia yang dapat mengusulkan percepatan keberangkatan haji ditetapkan 87 tahun. Usia tertinggi calon jamaah haji yang berangkat tahun ini adalah 116 tahun.
Kita mengharapkan Kementerian Agama transparan dan lebih adil dalam menetapkan percepatan keberangkatan ibadah haji.

Kita mendukung calon jamaah haji lansia mendapat prioritas keberangkatan daripada calon jamaah haji yang lebih muda. Pertimbangannya, kesempatan yang lebih muda dianggap lebih panjang daripada jamaah lansia.

Namun, ke depan Kementerian Agama, tampaknya, perlu membatasi usia calon jamaah haji. Usul ini memang riskan dengan anggapan pemerintah membatasi hak asasi setiap muslim untuk menunaikan ibadah wajib bagi yang mampu ini.

Namun, Kementerian Agama perlu mempertimbangkan kelancaran ibadah haji yang harus diakui akan lebih baik bila jamaah berusia muda. Di bawah 65 tahun misalnya.

Pertimbangan lain, pembatasan usia akan memangkas antrean calon jamaah haji. Kita tahu, antrean jamaah saat ini rata-rata enam tahun.
Di beberapa wilayah, antrean mencapai 16 tahun! Kementerian Agama juga perlu memperketat jamaah haji yang telah berulang-ulang melakukan ibadah haji, dengan mendahulukan jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

Salah satu jamaah di salah satu kabupaten di Jawa Tengah, misalnya, mendaftar sejak 2008 melalui jalur BPIH biasa. Namun, hingga kini dia belum diberangkatkan meski kondisi kesehatannya memburuk.

Ironisnya, tetangganya dalam lima tahun terakhir telah dua kali berangkat haji melalui jalur BPIH khusus yang antreannya tidak sepadat BPIH biasa.
Kementerian Agama juga harus konsisten memangkas antrean haji yang disebabkan penggunaan dana talangan haji dan arisan haji.

Bila dikembalikan pada syarat kemampuan, orang yang berutang dan orang yang sepuh tentu kurang memenuhi syarat dibandingkan yang mampu secara ekonomi dan mampu secara fisik.

Penerapan aturan tersebut harus segera diberlakukan untuk mendidik umat muslim menggunakan kelebihan hartanya untuk membantu duafa atau kemaslahatan umat lain, dibandingkan berhaji berkali-kali demi kepuasan pribadi.***

Kementerian Agama menyatakan, tahun ini Indonesia tidak mendapatkan tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Dengan demikian, calon jamaah haji yang diberangkatkan tahun ini mencapai 220 ribu orang.

Pada akhir Agustus lalu Kementerian Agama menyebutkan terdapat kelebihan kuota haji sekitar 10 ribu kursi.

Kuota ini diperoleh dari pembatalan keberangkatan calon jamaah haji karena faktor usia, kesehatan, hamil, kemampuan melunasi biaya perjalanan ibadah haji, dan uzur lainnya.

Kelebihan kuota ini setiap tahun ada dan jumlahnya tidak dapat ditentukan. Penggunaannya diserahkan kepada kebijakan menteri agama.
Menteri Agama biasanya menyerahkan kuota ini untuk calon haji yang berusia lanjut berikut satu pendampingnya. Tahun ini batas usia yang dapat mengusulkan percepatan keberangkatan haji ditetapkan 87 tahun. Usia tertinggi calon jamaah haji yang berangkat tahun ini adalah 116 tahun.
Kita mengharapkan Kementerian Agama transparan dan lebih adil dalam menetapkan percepatan keberangkatan ibadah haji.

Kita mendukung calon jamaah haji lansia mendapat prioritas keberangkatan daripada calon jamaah haji yang lebih muda. Pertimbangannya, kesempatan yang lebih muda dianggap lebih panjang daripada jamaah lansia.

Namun, ke depan Kementerian Agama, tampaknya, perlu membatasi usia calon jamaah haji. Usul ini memang riskan dengan anggapan pemerintah membatasi hak asasi setiap muslim untuk menunaikan ibadah wajib bagi yang mampu ini.

Namun, Kementerian Agama perlu mempertimbangkan kelancaran ibadah haji yang harus diakui akan lebih baik bila jamaah berusia muda. Di bawah 65 tahun misalnya.

Pertimbangan lain, pembatasan usia akan memangkas antrean calon jamaah haji. Kita tahu, antrean jamaah saat ini rata-rata enam tahun.
Di beberapa wilayah, antrean mencapai 16 tahun! Kementerian Agama juga perlu memperketat jamaah haji yang telah berulang-ulang melakukan ibadah haji, dengan mendahulukan jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

Salah satu jamaah di salah satu kabupaten di Jawa Tengah, misalnya, mendaftar sejak 2008 melalui jalur BPIH biasa. Namun, hingga kini dia belum diberangkatkan meski kondisi kesehatannya memburuk.

Ironisnya, tetangganya dalam lima tahun terakhir telah dua kali berangkat haji melalui jalur BPIH khusus yang antreannya tidak sepadat BPIH biasa.
Kementerian Agama juga harus konsisten memangkas antrean haji yang disebabkan penggunaan dana talangan haji dan arisan haji.

Bila dikembalikan pada syarat kemampuan, orang yang berutang dan orang yang sepuh tentu kurang memenuhi syarat dibandingkan yang mampu secara ekonomi dan mampu secara fisik.

Penerapan aturan tersebut harus segera diberlakukan untuk mendidik umat muslim menggunakan kelebihan hartanya untuk membantu duafa atau kemaslahatan umat lain, dibandingkan berhaji berkali-kali demi kepuasan pribadi.***

Artikel Terkait

Wayan di New York

Trump Kecele Lagi

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/