Penegakan hukum secara terus menerus mendapat perhatian lebih dari mayoritas masyarakat di seantero negeri ini.
Bahkan, berbagai diskusi menarik tentang sikap independensi penegak hukum dalam mengemban keadilan selalu mendapat tempat diberbagai media, baik elektronik, cetak maupun media online.
Ketertarikan media-media lokal, nasional maupun internasional mengedepankan pembahasan hukum, cenderung dilatarbelakangi keinginan untuk mengetahui keadilan hukum bagi siapa saja yang cenderung memperkaya diri sendiri dengan cara menguasai uang negara secara tidak sah.
Ini terjadi, karena terlalu jauhnya jarak kehidupan antara si kaya dan si miskin, khususnya di negeri Indonesia tercinta. Yang kaya, cenderung sangat kaya dan yang miskin cenderung sungguh miskin.
Besarnya jarak ataupun jurang pemisah antara si kaya dan si miskin seolah menjadikan mayoritas masyarakat sangat menginginkan tegaknya hukum.
Harapannya tidak lain, agar diketahui secara nyata, bagaimana seseorang mendapatkan kekayaan secara tidak sah dan kemudian, setiap yang salah dalam mengumpulkan kekayaan dapat dihukum, melalui pengungkapan asal muasal harta yang dihimpun lewat penelusuran penegak hukum.
Akankah keadilan dan penegakan hukum dapat terwujud sesuai dengan asas keadilan secara benar? Untuk menjawab pertanyaan itu, tentu saja terpulang kepada institusi hukum di Indonesia yaitu Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apabila lembaga hukum ini dapat menggerakkan roda penyidikan atau pengungkapan setiap kasus korupsi, dapat dipastikan kebenaran akan terungkap dan para pihak yang mengumpulkan harta kekayaan dengan cara-cara yang tidak sah akan diketahui untuk selanjutnya dapat dihukum sesuai kesalahannya.
Persoalannya sekarang adalah, bagaimana jika petugas hukum yang idealnya bertindak sebagai wasit untuk mengawasi lalu lintas keuangan negara masuk dalam kategori turut serta menguasai uang negara secara tidak sah.
Mungkinkah hukum dapat ditegakkan? Jika kondisinya sudah seperti itu, maka yang paling akan membuat tegaknya hukum adalah, kemauan penegak hukum dari institusi itu sendiri. Jika institusi hukum itu tetap mampu berdiri dengan kepala tegak, tentu saja hukum dapat ditegakkan.
Sebaliknya jika penegak hukum yang ada di institusi hukum itu sendiri sudah tidak mampu menegakkan kepalanya atau loyo, otomatis harapan menjadikan hukum sebagai perisai di negeri ini, akan kembali tertunda sampai ada pergantian generasi yang memang sepakat untuk menegakkan hukum.
Saat ini di negeri tercinta Indonesia, ketiga institusi hukum, Polri, Kejaksaan, dan KPK, sudah saling menunjukkan kinerjanya.
Untuk mengetahui seberapa kuat keinginan institusi itu menjadikan hukum sebagai perisai, akan diketahui sejalan dengan pengungkapan kasus yang ditangani dalam mengungkap dan memeriksa para pihak yang diyakini terlibat dalam penguasaan uang negara baik secara pribadi maupun kelompok. ***