29 C
Medan
Thursday, December 5, 2024
spot_img

Kejari Nisel Antar Barbut Secara Gratis

Foto: ADITIA LAOLI/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Kajari Nisel Riyono SH bersama unsur Forkopimda Nias Selatan memperlihatkan sejumlah barbut hasil tindak pidana tahun 2017 lalu, Selasa (30/1).

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO –Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tahun ini, Kejari Nisel mengantarkan barang bukti (Barbut) kepada pemiliknya sampai alamat tujuan secara gratis.

“Ini program kita tahun 2018. Ini juga bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nisel, Riyono SH Mhum saat pemusnahan barbut di halaman Kejaksaan Negeri Nias Selatan Jalan Diponegoro Nomor 97 Teluk Dalam, Nias Selatan, Selasa (30/1).

Menurut Riyono, pemusnahan barbut merupakan agenda tahunan dan dilaksanakan setiap awal tahun. Tentunya terhadap barbut perkara-perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tahun 2017.

“Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan (barbut) oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Riyono.

Ketua DPRD Nias Selatan, Sidi Adil Harita mengapresiasi pemusnahan barbut secara terbuka yang dilakukan Kejari Nisel.

“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang dilakukan Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Ini juga merupakan bentuk edukasi hukum kepada masyarakat,” tutur Sidi.

Sidi juga mengapresiasi program layanan yang dilakukan Kejari Nisel. Sebab, layanan itu begitu mulia.

“Sebagai contoh layanan antar barang bukti kepada pemiliknya, ini sungguh merupakan perbuatan yang mulia. Sebagai pimpinan DPRD dan mewakili masyarakat Nias Selatan, saya mengucapkan terima kasih. Semoga Kejaksaan Negeri Nias Selatan senantiasa dekat dengan masyarakat,” pungkasnya.

Senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP A Tarigan. Menurutnya, pemusnahan barbut dan peluncuran program antar barbut secara gratis merupakan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan demikian, penegak hukum sudah melakukan transparansi akhir proses hukum kepada masyarakat,” kata Kasat Reskrim mewakili Kapolres Nias Selatan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Nisel Bintang Simatupang SH MH pada laporannya mengatakan, narkoba dan perjudian merupakan kasus terbanyak di Nisel selama 2017.

“Ada 26 perkara. Meliputi perkara pengancaman, penganiayaan, pembunuhan, narkotika, perlindungan anak, perjudian dan UU darurat. Secara persentasi, kasus yang terbesar adalah tindak pidana narkotika disusul perjudian,” beber Bintang.

Barbut yang dimusnahkan terdiri dari 6 bilah parang, kapak 2, buku tafsir mimpi 3, buku rekap togel 3, kartu joker 108 lembar, 2 bong penghisap ganja, 45 mancis, 3 unit HP, 7 potong pakaian, 1,08 gram sabu dan 6,1 gram sabu.

Sedangkan barbut yang diantarkan langsung ke alamat pemiliknya antara lain, 5 unit sepeda motor, 1 unit travo dan 1 unit sepeda ontel. Sebagian besar merupakan barbut kecelakaan lalu lintas.

“Meskipun alamat pemiliknya jauh ke daerah pelosok, tetap kami antar. Karena ini merupakan bentuk pengabdian dan layanan kami kepada masyarakat,” kata Bintang.

Pemusnahan barbut dilaksanakan dengan cara dibakar. Sedangkan barbut parang, kampak dan sejenisnya dengan cara digerinda.(mag-5/ala)

 

 

Foto: ADITIA LAOLI/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Kajari Nisel Riyono SH bersama unsur Forkopimda Nias Selatan memperlihatkan sejumlah barbut hasil tindak pidana tahun 2017 lalu, Selasa (30/1).

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO –Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tahun ini, Kejari Nisel mengantarkan barang bukti (Barbut) kepada pemiliknya sampai alamat tujuan secara gratis.

“Ini program kita tahun 2018. Ini juga bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nisel, Riyono SH Mhum saat pemusnahan barbut di halaman Kejaksaan Negeri Nias Selatan Jalan Diponegoro Nomor 97 Teluk Dalam, Nias Selatan, Selasa (30/1).

Menurut Riyono, pemusnahan barbut merupakan agenda tahunan dan dilaksanakan setiap awal tahun. Tentunya terhadap barbut perkara-perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tahun 2017.

“Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan (barbut) oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Riyono.

Ketua DPRD Nias Selatan, Sidi Adil Harita mengapresiasi pemusnahan barbut secara terbuka yang dilakukan Kejari Nisel.

“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang dilakukan Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Ini juga merupakan bentuk edukasi hukum kepada masyarakat,” tutur Sidi.

Sidi juga mengapresiasi program layanan yang dilakukan Kejari Nisel. Sebab, layanan itu begitu mulia.

“Sebagai contoh layanan antar barang bukti kepada pemiliknya, ini sungguh merupakan perbuatan yang mulia. Sebagai pimpinan DPRD dan mewakili masyarakat Nias Selatan, saya mengucapkan terima kasih. Semoga Kejaksaan Negeri Nias Selatan senantiasa dekat dengan masyarakat,” pungkasnya.

Senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP A Tarigan. Menurutnya, pemusnahan barbut dan peluncuran program antar barbut secara gratis merupakan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan demikian, penegak hukum sudah melakukan transparansi akhir proses hukum kepada masyarakat,” kata Kasat Reskrim mewakili Kapolres Nias Selatan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Nisel Bintang Simatupang SH MH pada laporannya mengatakan, narkoba dan perjudian merupakan kasus terbanyak di Nisel selama 2017.

“Ada 26 perkara. Meliputi perkara pengancaman, penganiayaan, pembunuhan, narkotika, perlindungan anak, perjudian dan UU darurat. Secara persentasi, kasus yang terbesar adalah tindak pidana narkotika disusul perjudian,” beber Bintang.

Barbut yang dimusnahkan terdiri dari 6 bilah parang, kapak 2, buku tafsir mimpi 3, buku rekap togel 3, kartu joker 108 lembar, 2 bong penghisap ganja, 45 mancis, 3 unit HP, 7 potong pakaian, 1,08 gram sabu dan 6,1 gram sabu.

Sedangkan barbut yang diantarkan langsung ke alamat pemiliknya antara lain, 5 unit sepeda motor, 1 unit travo dan 1 unit sepeda ontel. Sebagian besar merupakan barbut kecelakaan lalu lintas.

“Meskipun alamat pemiliknya jauh ke daerah pelosok, tetap kami antar. Karena ini merupakan bentuk pengabdian dan layanan kami kepada masyarakat,” kata Bintang.

Pemusnahan barbut dilaksanakan dengan cara dibakar. Sedangkan barbut parang, kampak dan sejenisnya dengan cara digerinda.(mag-5/ala)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/