Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung yang disangkakan kepada PT ALAM yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, menuai reaksi dari Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah alias Ijeck. Menurut Ijeck, selain PT ALAM, ada perusahaan sawit lainnya termasuk masyarakat yang ‘menyulap’ kawasan hutan lindung itu menjadi perkebunan sawit. Namun luput dari pemeriksaan pihak berwajib.
PENILAIAN itu disampaikan Musa Rajekshah kepada wartawan di Komplek Masjid Agung, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (31/1). Ijeck kemarin menjadi incaran para awak media terkait kasus kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan adiknya, Musa Idishah alias Dody Shah, yang menjabat sebagai Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM). Saat ini, Dodi sudah berstatus tersangka. Namun tidak ditahan.
Para awak media pun menunggu Ijeck, yang sedang menjalankan Salat Zuhur di Masjid Agung, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (31/1) untuk wawancara. Usai salat, Ijeck yang mengenakan batik tangan pendek itu keluar dari dalam mesjid. Tak lama kemudian, Ijeck menemui para awak media di sisi pojok halaman Masjid Agung.
Dengan tenang, Ijeck meladeni pertanyaan wartawan. Awalnya Ijeck enggan memberi keterangan. “Begini, saya ini sebagai wakil gubernur, saya tidak bisa bicara mengenai itu, tanyakan ke PT-nya saja,” kilahnya.
Disinggung kaitan antara perusahaan dan keluarganya, Ijeck menjawab singkat. “Kan ini cerita perusahaan bukan cerita keluarga,” bilang abang kandung Dody itu.
Namun, akhirnya Ijeck melemparkan sinyal adanya pilih kasih dalam kasus alih fungsi hutan lindung PT ALAM itu. Menurutnya, seharusnya perusahaan sawit lainnya di kawasan itu termasuk masyarakat, harus juga diusut pihak berwajib. “Begini saja, semuanya kan ada aturan. Kalaulah memang menurut Dinas Kehutanan seperti apa, tanyakan kalaulah memang seperti itu, apakah sudah bisa diterapkan? Kalau bisa diterapkan juga, kan di lokasi sana banyak perkebunan, nggak cuma PT ALAM banyak juga masyarakat,” katanya.
Seharusnya, imbuh dia, perlakuan hukum harus diterapkan merata ke semua perusahaan sawit dan masyarakat di lokasi itu. “Kalau memang itu mau diberlakukan secara hukum, ya meratalah semuanya ya. Coba tanyakan ke Dinas Kehutanan,” katanya.
Ijeck juga membantah terlibat dalam kasus alih fungsi lahan itu. Pasalnya sudah sejak lama dirinya tidak lagi menjabat di perusahaan tersebut. “Sudah lama, sekarang saya sudah tidak, jadi pejabat,” kata Ijeck menjawab pertanyaan apakah masihkah ada hubungan dengan PT ALAM.
Disinggung lagi bahwa Polda Sumut sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan dirinya dalam kasus tersebut, Ijeck mengaku belum menerimanya. “Belum,” jawab dia singkat.
Begitupun, Ijeck mengatakan komitmennya bersedia memberikan keterangan jika dibutuhkan. “Sekarang kita harus ikuti aturan hukum dan aturan jabatan juga,” sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Penatagunaan Hutan Dinas Kehutanan Sumut, Effendi Pane mengakui, kalau pada kawasan tersebut terdapat beberapa titik yang masuk areal hutan produksi terbatas. “Kami memang nggak tahu persis. Karena kami tidak punya peta perusahaan tersebut. Tetapi bersama pihak Poldasu kemarin kami sudah pernah turun ke lapangan untuk mengambil titik-titiknya. Dan dari hasil (tinjauan), kawasan (operasional PT ALAM) itu masuk area hutan produksi terbatas,” katanya.
Selain PT ALAM yang dikelola Dody, pihaknya mengungkapkan bahwa areal di sana yang masuk kawasan hutan perbatasan juga ada digarap sekelompok masyarakat. “Masyarakat ada juga menggarap di situ. Tetapi kalau banyak (jumlah masyarakat penggarap) kita kan jadi tahu, tapi kondisi di lapangan ya begitu (ada digarap masyarakat),” katanya.
Sebelum dugaan kasus alih fungsi lahan oleh PT ALAM ini mencuat, diakui Pane kalau pihaknya ada diminta Polda Sumut untuk sama-sama melakukan tinjauan sesuai instruksi Kapolda Irjen Pol Agus Andrianto. “Kami dampingi Subdit Tipiter Poldasu waktu itu. Jadi hasil temuan kita dan tim di lapangan serta berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak hanya PT ALAM saja yang berada pada kawasan hutan terbatas tersebut, masyarakat juga ikut menggarap,” pungkasnya.
Wagubsu Bakal Dipanggil
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terus mendalami pemeriksaan kasus pengalihfungsian hutan lindung di Kabupaten Langkat yang dilakukan PT Anugerah Langkat Makmur (Alam). Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang bersangkutan dengan PT ALAM.
Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtama mengatakan, pihak-pihak yang akan dipanggil di antaranya Musa Rejekshah, abang kandung Dody. “Yang jelas kita akan lakukan pemanggilan. Apabila pemanggilan pertama tidak hadir, tentunya ditidaklanjuti dengan pemanggilan kedua. Cuma kapannya kita akan lihat kesediaan waktu kepada penyidik,” ungkap Rony saat ditemui di sela-sela pres konferens pengungkapan kasus penjualan satwa liar di depan Mako Ditreskrimsus, Kamis (31/1).
Dalam kasus pengalihfungsian hutan lindung tersebut, Rony mengatakan, mereka mengetahui adanya pengelolaan lokasi kawasan hutan di daerah Langkat yang diusahakan oleh PT ALAM. “Kemudian kami melakukan penyelidikan. Setelah kami melakukan penyelidikan, bekerja sama dengan Dinas Kehutanan benar bahwa bekas atau lokasi kawasan hutan tersebut sedang diusahai, yang ditanam oleh, ditanam produk-produk sawit,” sebutnya.
Ia menerangkan, dari hasil penyelidikan bersama Dinas Kehutanan Sumut, fakta kalau lahan yang diusahai perusahaan yang dipimpin Dody itu adalah kawasan hutan lindung. “Nah, kemudian kami melakukan penyelidikan dan betul bahwa yang bersangkutan berinisial D inilah yang mengusahai kawasan tersebut. Makanya kami melakukan pemeriksaan. Awalnya yang bersangkutan kami tetapkan sebagai saksi. Setelah pemeriksaan saksi ahli segala macam sudah kita mintai keterangan, kemudian terhadap saudara D ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” cerita Rony memaparkan proses penetapan Dody sebagai tersangka.
Soal penggeledahan yang pihaknya lakukan di kantor PT Alam di Jalan Sei Deli serta di Komplek Cemara, mereka di sana menggeledah untuk mencari baranbukti pendukung. “Kemarin sewaktu kami melakukan penggeledahan kami berupaya untuk mencari barang bukti barang bukti pendukung yang bisa mengarah bahwa yang bersangkutan ini melakukan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan,” sebutnya.
Menurutnya, Dody sudah diambil keterangannya mulai dari tahap penyelidikan sampai ke penyidikan sebagai saksi. “Kita sudah panggil 2 kali dan yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kita lakukan penjemputan paksa,” ungkap soal diamankannya Dody, Rabu (30/1).
Alasan tidak ditahan, penyidik memandang bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan penghambatan. “Jadi artinya, yang bersangkutan kooperatif ya kami pikir ini bagian dari strategi dan penyidikan Jadi kami tidak dapat menahan yang bersangkutan,” terangnya.
Menjawab pertanyaan perihal, apakah pimpinan perusahaan PT ALAM terdahulu akan terlibat dalam kasus alih fungsi lahan itu, Rony menegaskan tak akan pandang bulu. “Kita akan telusuri semuanya, jadi semua pihak sudah dimintai keterangan, termasuk ya semua yang dalam gabungan daripada kepengurusan pengusahaan perkebunan (PT ALAM, red) itu. Intinya akan kita telusuri sampai ke sana,” tegasnya.
Menurut Rony, pihaknya akan memeriksa tiga saksi lainnya. Begitupun, perwira berpangkat tiga melati emas itu enggan membeberkan.
Sementara itu, soal PT ALAM yang merupakan perusahaan keluarga milik Wagubsu, polisi menyebut akan memeriksa sejumlah pihak yang terkait. “Semua yang ada keterkaitannya pasti akan kita periksa,” pungkas Rony. (prn/dvs)