SERGAI- Sedikitnya 300 warga Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, mendatangi kantor DPRD, Pemkab Sergai dan BPN Sergai untuk mengadukan nasib mereka, Rabu (29/2).
Kedatangan ratusan petani yang tergabung dalam kelompok Tani Bandar Rejo Bersatu itu, menuntut penyelesaian konflik tanah seluas 254,33 hektar yang dinilai telah dirampas dengan paksa dan intimindasi oleh pihak PTPN4 Pabatu pada masa lalu.
Di halaman gedung DPRD Sergai Jalan Negara Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, pimpinan aksi Wendy Hutabarat (37) dalam orasinya mengatakan, kedatangan mereka bermaksud mengajak anggota DPRD Sergai mendukung perjuangan rakyat untuk bersama-sama memfasilitasi pertemuan dengan pihak Pemkab Sergai terkait persoalan tanah dimaksud, karena sejak lima tahun perjuangan mereka, Pemkab Sergei tak pernah merspon tuntutan warga.
“Yang kami tuntut adalah hak kami dan hak orangtua kami, bukan untuk kekayaan, namun tidak lebih hanya untuk sejengkal perut dan tempat tinggal, tidak lebih dari itu,” ketus Wendy.
Sementara, rombongan pengunjuk rasa yang disambut Pimpinan DPRD Sergai diwakili Ir Loso dan beberapa anggota DPRD Sergai mengatakan, DPRD Sergai pada dasarnya siap untuk menyerap aspirasi masyarakat serta memperjuangkannya, khususnya warga Desa Naga Kesiangan dalam menuntut haknya dan hal ini telah menjadi pembahasan ditingkat Pimpinan DPRD Sergai.
“Namun harus kita sadari bersama, kasus pertanahan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang saat ini sepertinya telinga mereka telah tuli sehingga tidak mendengar permasalahan ini,” tegas Loso.
Setelah itu, ratusan pengunjuk rasa juga berdemonstrasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengunjukrasa berjarak kaki sekitar 300 meter dari gedung dewan menuju BPN dengan pengawalan ketat Polres dan Satpol PP Sergai.
Sesampainya di depan kantor BPN Sergai, ratusan anggota kelompok Tani Bandar Rejo, kembali menggelar orasi mendesak pihak BPN untuk meninjau ulang dan mencabut SK HGU No.20/BPN RI/2007 yang terindikasi telah terjadi perampasan tanah yang disahkan oleh hukum.
Kemudian aksi mereka berakhir di halaman kantor Bupati Sergai dengan membacakan tujuh tuntutan Kelompok Tani Bandar Rejo yang dibacakan Koordinator Aksi Wendy Hutabarat, diantaranya, menuntut pertanggung jawaban Pembak Sergai melalui Camat Tebing Tinggi, M Faisal Hasrymi pada tahunn 2005 yang telah mengeluarkan SK camat terhadap tanah bekas kampung Bandar Rejo.
Mendesak Pemkab Sergai, BPN, DPRD, agar segera mendistribusikan tenah bekas kampung Bandar Rejo seluas 254,33 Ha, yang dulunya sudah menjadi objek Landrifrom dan dibagikan kepada masyarakat Desa Naga Kesiangan yang tergabung dalam kelompok.
Dan menuntut Pemkab Sergai agar proaktif terhadap tanah sengketa, begitu juga menuntut aparat hukum menghentikan kriminalisasi terhadap petani.
Pengunjuk rasa membubarkan diri setelah ada kesepakatan mediasi antara Pemkab Sergai dengan perwakilan Kelompok Tani Bandar Rejo Bersatu pada hari ini, Kamis (1/3) di kantor Pemkab Sergai. (mag-16)