25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Ini Tangkapan Polres Labuhanbatu Sepekan

PAPARAN: Kapolres Labuhan Batu AKBP Frido Situmorang didampingi KasnarAKP Mara memaparkan hasil tangkapan. (Mahra/Sumut Pos)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO  – Selama sepekan, Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu mengungkap 17 kasus narkotika dengan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 30,42 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.384 butir dengan 22 tersangka di Mapolres Labuhanbatu Rantauprapat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Selasa (28/2) mengatakan, dalam melakukan pemberantasan kasus narkotika, pihaknya tetap berkomitmen kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Dan berterimakasih kepada masyarakat atas kerjasama dan antusias dalam membantu memerangi kejahatan narkoba di kabupaten tersebut.

Hal ini pun, kata dia, dibuktikan selama sepekan telah berhasil menyita narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.384 butir dari dua anggota sindikat pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) antar provinsi.

“Jadi, hari Senin kemarin, personil Unit Lantas Polsekta Kotapinang berhasil mengamankan dua tersangka sindikat pengedar narkotika antar provinsi,” paparnya.

Kedua tersangka diamankan ketika petugas sedang melakukan razia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Saat itu petugas menghentikan seunit mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi (nopol) B 1833 TKZ, tepatnya Senin (27/2) pagi. Mobil itu ditumpangi oleh tiga orang masing-masing diketahui bernama Ayub (25) Helmi (19) dan Murhaban, (19) ketiganya warga Dusun Harapan Desa Modejen Cjok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Mereka hendak menuju Kota Palembang. Namun, satu diantara tersangka berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Di mobil itu satu unit teko plastik berisikan sebungkus plastik warna putih diduga pil ekstasi warna coklat yang diletakkan di bawah tempat duduk bagian belakang mobil. Sedangkan dalam pengungkapan kasus dari barang bukti hingga tersangka selama sepekan untuk narkoba jenis sabu-sabu seberat 30.42 gram, pil ekstasi 1384 butir, uang Rp250.000 dan satu unit mobil xenia plat B 1833 Ykj, dari 17 kasus dengan 22 tersangka telah berhasil diamankan. “Jadi, para pelaku menaruh BB nya di dalam teko yang akan dibawa ke Palembang,” terangnya. (mag/yaa)

PAPARAN: Kapolres Labuhan Batu AKBP Frido Situmorang didampingi KasnarAKP Mara memaparkan hasil tangkapan. (Mahra/Sumut Pos)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO  – Selama sepekan, Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu mengungkap 17 kasus narkotika dengan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 30,42 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.384 butir dengan 22 tersangka di Mapolres Labuhanbatu Rantauprapat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Selasa (28/2) mengatakan, dalam melakukan pemberantasan kasus narkotika, pihaknya tetap berkomitmen kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Dan berterimakasih kepada masyarakat atas kerjasama dan antusias dalam membantu memerangi kejahatan narkoba di kabupaten tersebut.

Hal ini pun, kata dia, dibuktikan selama sepekan telah berhasil menyita narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.384 butir dari dua anggota sindikat pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) antar provinsi.

“Jadi, hari Senin kemarin, personil Unit Lantas Polsekta Kotapinang berhasil mengamankan dua tersangka sindikat pengedar narkotika antar provinsi,” paparnya.

Kedua tersangka diamankan ketika petugas sedang melakukan razia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Saat itu petugas menghentikan seunit mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi (nopol) B 1833 TKZ, tepatnya Senin (27/2) pagi. Mobil itu ditumpangi oleh tiga orang masing-masing diketahui bernama Ayub (25) Helmi (19) dan Murhaban, (19) ketiganya warga Dusun Harapan Desa Modejen Cjok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Mereka hendak menuju Kota Palembang. Namun, satu diantara tersangka berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Di mobil itu satu unit teko plastik berisikan sebungkus plastik warna putih diduga pil ekstasi warna coklat yang diletakkan di bawah tempat duduk bagian belakang mobil. Sedangkan dalam pengungkapan kasus dari barang bukti hingga tersangka selama sepekan untuk narkoba jenis sabu-sabu seberat 30.42 gram, pil ekstasi 1384 butir, uang Rp250.000 dan satu unit mobil xenia plat B 1833 Ykj, dari 17 kasus dengan 22 tersangka telah berhasil diamankan. “Jadi, para pelaku menaruh BB nya di dalam teko yang akan dibawa ke Palembang,” terangnya. (mag/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/