25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Buntut Kericuhan Harlah NU di Tebingtinggi, 11 Anggota FPI Tersangka

sopian/SUMUT POS
JELASKAN: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan memberikan keterangan kepada sejumah awak media, Kamis (28/2).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 11 anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Tebingtinggi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meraka diduga menjadi penyebab kerusuhan pada acara Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama (NU) ke-93 di Lapangan Merdeka Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Rabu (27/2) lalu.

Sebelumnya, Polres Tebingtinggi hanya merilis 8 orang pelaku. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lebih itensif, akhirnya sore hingga malam penyidik Sat Reskrim Polres TebingtinggI mengamankan 3 orang tersangka lagi.

Ketiganya masing-masing, Abdul Rahman, Rahmad Fuji dan Ilham alias IM. Kesebelas tersangka kini masih ditahan di Mapolres Tebingtinggi. “Penangkapan kedua orang tersangka RF dan IM ada hubungan dengan kerusuhan dan melakukan penghasutan kepada masyarakat,” jelas Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan kepada sejumlah awak media di halaman Mapolres Tebingtinggi, Kamis (28/2).Menurut Nainggolan kronologis penangkapan terhadap dua pelaku yaitu saat dilakukan razia justice didepan Mako Polres Tebingtinggi, didapati dua orang yang mencurigakan terus memantau kondisi polres dari luar, setelah ada kecurigaan.

Kemudian pihak Sat Reskrim Polres langsung melakukan pemeriksaan dan dari mereka berdua tidak didapatkan identitas diri dan setelah dilakukan rangkaian penyidikan mereka termasuk bagian dari 9 orang yang melakukan kerusuhan dan ingin membubarkan Harlah NU ke 93 di Lapangan Merdeka Kota Tebingtinggi.

Terkait akan adanya tersangka lain, Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan menyatakan, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut kepada siapa aksi provokator penggerak perusahaan tersebut. “Saat ini belum ada tersangka baru, kita masih melakukan penyidikan,”jelasnya.

Sedangkan terkait oknum pelaku kerusuhan kemarin, di dalam kegiatan Harlah NU tersebut para pelaku tidak ada memakai spanduk dan baju FPI, tetapi mereka sempat mengganti baju bertuliskan #ganti presiden, tetapi menurut Iptu J Nainggolan baju tersebut saat ini belum dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian Polres Tebingtinggi. “Aksi tersebut tidak ada perencanaan, diduga mereka spontan naik ke atas panggung dan mengatakan kalau kegiatan ini harus dibubarkan,” jelasnya.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terpancing dengan berita atau isu hoax, Diharapkan kepada masyarakat untuk bisa benar benar menyaring isu yang sengaja disebarkan orang tidak bertanggung jawab agar Tebingtinggi tidak kondusif jelang Pemilihan Umum serentak. “Masyarakat harus menyaring isu tersebut dan jangan muda terpancing,” ungkapnya.

Sedangkan kepada 11 orang tersangka pelaku perusuhan pada saat Harlah NU ke 93 kemarin diancam dengan pasal 160 subs 175 yo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Adapun dari delapan orang anggota FPI Kota Tebingtinggi yang diamkan di Mapolres Tebingtinggi dan sudah ditetapkan menjadi tersangka adalah Syahrul Amri Sirait (45), Muhammad Fauzi Saragih (53), Muhammad Husni Habibi Nasution (26), Muhammad Anzas (35), Arif Darmadi (29), Amiruddin Sitompul (43), Suhairi alias Gogon (46), Ini Kital (23).

Menyikapi penangkapan kepada 11 orang anggota FPI Kota Tebingtinggi, Sekjen FPI Muslim Istiqomah sangat menyayangkan adanya kejadian kemarin saat ada kegiatan Harlah NU di Lapangan Merdeka Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi. Muslim menyatakan, aksi tindakan tersebut tidak ada perintah dari FPI. “Kami selaku pimpinan FPI sudah mencoba untuk melerai dan menghentikan tindakan kawan-kawan, tetapi kemungkinan mereka terpancing dengan isi ceramah ustadz tersebut sehingga spontan bereaksi.

“Kejadian kemarin tidak ada perintah dari FPI, kami berharap semua bisa kondusif dan berjalan dengan aman dan damai,”pinta Muslim Istiqomah melalui via telepon selularnya. (Ian)

sopian/SUMUT POS
JELASKAN: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan memberikan keterangan kepada sejumah awak media, Kamis (28/2).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 11 anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Tebingtinggi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meraka diduga menjadi penyebab kerusuhan pada acara Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama (NU) ke-93 di Lapangan Merdeka Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Rabu (27/2) lalu.

Sebelumnya, Polres Tebingtinggi hanya merilis 8 orang pelaku. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lebih itensif, akhirnya sore hingga malam penyidik Sat Reskrim Polres TebingtinggI mengamankan 3 orang tersangka lagi.

Ketiganya masing-masing, Abdul Rahman, Rahmad Fuji dan Ilham alias IM. Kesebelas tersangka kini masih ditahan di Mapolres Tebingtinggi. “Penangkapan kedua orang tersangka RF dan IM ada hubungan dengan kerusuhan dan melakukan penghasutan kepada masyarakat,” jelas Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan kepada sejumlah awak media di halaman Mapolres Tebingtinggi, Kamis (28/2).Menurut Nainggolan kronologis penangkapan terhadap dua pelaku yaitu saat dilakukan razia justice didepan Mako Polres Tebingtinggi, didapati dua orang yang mencurigakan terus memantau kondisi polres dari luar, setelah ada kecurigaan.

Kemudian pihak Sat Reskrim Polres langsung melakukan pemeriksaan dan dari mereka berdua tidak didapatkan identitas diri dan setelah dilakukan rangkaian penyidikan mereka termasuk bagian dari 9 orang yang melakukan kerusuhan dan ingin membubarkan Harlah NU ke 93 di Lapangan Merdeka Kota Tebingtinggi.

Terkait akan adanya tersangka lain, Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan menyatakan, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut kepada siapa aksi provokator penggerak perusahaan tersebut. “Saat ini belum ada tersangka baru, kita masih melakukan penyidikan,”jelasnya.

Sedangkan terkait oknum pelaku kerusuhan kemarin, di dalam kegiatan Harlah NU tersebut para pelaku tidak ada memakai spanduk dan baju FPI, tetapi mereka sempat mengganti baju bertuliskan #ganti presiden, tetapi menurut Iptu J Nainggolan baju tersebut saat ini belum dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian Polres Tebingtinggi. “Aksi tersebut tidak ada perencanaan, diduga mereka spontan naik ke atas panggung dan mengatakan kalau kegiatan ini harus dibubarkan,” jelasnya.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terpancing dengan berita atau isu hoax, Diharapkan kepada masyarakat untuk bisa benar benar menyaring isu yang sengaja disebarkan orang tidak bertanggung jawab agar Tebingtinggi tidak kondusif jelang Pemilihan Umum serentak. “Masyarakat harus menyaring isu tersebut dan jangan muda terpancing,” ungkapnya.

Sedangkan kepada 11 orang tersangka pelaku perusuhan pada saat Harlah NU ke 93 kemarin diancam dengan pasal 160 subs 175 yo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Adapun dari delapan orang anggota FPI Kota Tebingtinggi yang diamkan di Mapolres Tebingtinggi dan sudah ditetapkan menjadi tersangka adalah Syahrul Amri Sirait (45), Muhammad Fauzi Saragih (53), Muhammad Husni Habibi Nasution (26), Muhammad Anzas (35), Arif Darmadi (29), Amiruddin Sitompul (43), Suhairi alias Gogon (46), Ini Kital (23).

Menyikapi penangkapan kepada 11 orang anggota FPI Kota Tebingtinggi, Sekjen FPI Muslim Istiqomah sangat menyayangkan adanya kejadian kemarin saat ada kegiatan Harlah NU di Lapangan Merdeka Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi. Muslim menyatakan, aksi tindakan tersebut tidak ada perintah dari FPI. “Kami selaku pimpinan FPI sudah mencoba untuk melerai dan menghentikan tindakan kawan-kawan, tetapi kemungkinan mereka terpancing dengan isi ceramah ustadz tersebut sehingga spontan bereaksi.

“Kejadian kemarin tidak ada perintah dari FPI, kami berharap semua bisa kondusif dan berjalan dengan aman dan damai,”pinta Muslim Istiqomah melalui via telepon selularnya. (Ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/