30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Di Tengah Wabah Corona Polisi Sergai Sesali Pembagian Sembako Gratis

SEMBAKO GRATIS: Panitia pembagian sembako gratis yang digelar H Syahlan Siregar bersama drg H Iskandar Muda Siregar di Perbaungan, kemarin.   surysa/sumut pos
SEMBAKO GRATIS: Panitia pembagian sembako gratis yang digelar H Syahlan Siregar bersama drg H Iskandar Muda Siregar di Perbaungan, kemarin. surysa/sumut pos

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Pihak kepolisian menyesalkan adanya kegiatan mengumpulkan masa berbentuk pembagian sembako oleh pihak masyarakat pada Minggu 29 Maret 2020 di Hotel Berkah Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan. Meskipun ajang itu adalah amal, namun kondisi saat ini, kerumunan massa tidak diperbolehkan.

Sebagaimana diketahui, saat ini virus Corona (Covid-19) tengah mewaba. Karena itu, pemerintah pusat hingga daerah telah menginstruksikan agar warga tetap di rumah. Jika harus keluar rumah, maka protokol kesehatan harus dijalankan seperti menjaga jarak fisik minimal 1,5 Meter dan menghindari kerumunan, apalagi membuat acara yang mengundang banyak orang.

Namun hal itu tidak diindahkan oleh sejumlah pihak yang mengatas namakan pembagian zakat harta pertanian yang digelar oleh H Syahlan Siregar bersama drg H Iskandar Muda Siregar. Adapun sembako yang dibagikan yakni beras 5 Kg dan Mie Instan kepada masyarakat Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan dan dihadiri oleh Lurah Suhendra.

Saat dikonfirmasi, Syahlan mengklaim bahwa kegiatan tersebut tidak ada salahnya. Menurutnya pembagian sembako itu dilakukan satu per satu dan tidak berniat mengumpulkan orang banyak.

“Begitu datang langsung kita bagi. Ini tim kita yang turun kerumah penduduk untuk memberitahukan. Begitu datang langsung kita bagi sembako itu, tidak ada yang sampai berkumpul bahkan mengantri,” ujar Syahlan.

Pantauan wartawan, Minggu (29/3) masyarakat penerima sembako gratis tersebut terlihat mengantri sambil duduk untuk mendapatkan paket bantuan.

Dalam maklumat Kapolri Nomor: Mak 2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), dijelaskan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

Adapun maklumat tersebut, agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Selain itu, seperti kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga, olah raga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya masa.

Bahwa maklumat Kapolri itu, untuk menghimbau seluruh masyarakat agar jangan membuat kegiatan yang mengumpulkan masa atau orang banyak, terkait antisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) yang merebak di tengah masyarakat Indonesia. (sur/azw)

Pemerintah dan Polri mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul ditempat keramaian, tetap berdiam diri dirumah dengan melakukan pembatasan jarak fisik, untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah.

Menyikapi hal itu, Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul mengatakan, sangat menyesalkan dengan adanya kegiatan tersebut. Meskipun menurutnya setiap orang boleh saja melakukan kegiatan apa saja, apalagi merupakan pemberian bantuan sosial.

Namun menurut Kapolsek, seharusnya masyarakat tahu dengan situasi saat ini. Tentunya, masyarakat bisa memahami terkait merebaknya penyebaran Covid-19 saat ini di Indonesia.

Bahkan Kapolri sendiri bersama Pemerintah dan MUI katanya, telah mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

“Tujuan itu adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona saat ini. Disamping itu masyarakat juga harus mematuhi maklumat Kapolri tersebut,” bilang Jhonson.

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Perbaungan untuk tidak melakukan kegiatan yang bisa mengumpulkan orang ataupun masa yang lebih banyak.

“Karena di situ bisa berdampak dari penyebaran virus Corona itu sendiri,” imbau Jhonson. (sur/azw)

SEMBAKO GRATIS: Panitia pembagian sembako gratis yang digelar H Syahlan Siregar bersama drg H Iskandar Muda Siregar di Perbaungan, kemarin.   surysa/sumut pos
SEMBAKO GRATIS: Panitia pembagian sembako gratis yang digelar H Syahlan Siregar bersama drg H Iskandar Muda Siregar di Perbaungan, kemarin. surysa/sumut pos

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Pihak kepolisian menyesalkan adanya kegiatan mengumpulkan masa berbentuk pembagian sembako oleh pihak masyarakat pada Minggu 29 Maret 2020 di Hotel Berkah Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan. Meskipun ajang itu adalah amal, namun kondisi saat ini, kerumunan massa tidak diperbolehkan.

Sebagaimana diketahui, saat ini virus Corona (Covid-19) tengah mewaba. Karena itu, pemerintah pusat hingga daerah telah menginstruksikan agar warga tetap di rumah. Jika harus keluar rumah, maka protokol kesehatan harus dijalankan seperti menjaga jarak fisik minimal 1,5 Meter dan menghindari kerumunan, apalagi membuat acara yang mengundang banyak orang.

Namun hal itu tidak diindahkan oleh sejumlah pihak yang mengatas namakan pembagian zakat harta pertanian yang digelar oleh H Syahlan Siregar bersama drg H Iskandar Muda Siregar. Adapun sembako yang dibagikan yakni beras 5 Kg dan Mie Instan kepada masyarakat Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan dan dihadiri oleh Lurah Suhendra.

Saat dikonfirmasi, Syahlan mengklaim bahwa kegiatan tersebut tidak ada salahnya. Menurutnya pembagian sembako itu dilakukan satu per satu dan tidak berniat mengumpulkan orang banyak.

“Begitu datang langsung kita bagi. Ini tim kita yang turun kerumah penduduk untuk memberitahukan. Begitu datang langsung kita bagi sembako itu, tidak ada yang sampai berkumpul bahkan mengantri,” ujar Syahlan.

Pantauan wartawan, Minggu (29/3) masyarakat penerima sembako gratis tersebut terlihat mengantri sambil duduk untuk mendapatkan paket bantuan.

Dalam maklumat Kapolri Nomor: Mak 2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), dijelaskan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

Adapun maklumat tersebut, agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Selain itu, seperti kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga, olah raga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya masa.

Bahwa maklumat Kapolri itu, untuk menghimbau seluruh masyarakat agar jangan membuat kegiatan yang mengumpulkan masa atau orang banyak, terkait antisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) yang merebak di tengah masyarakat Indonesia. (sur/azw)

Pemerintah dan Polri mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul ditempat keramaian, tetap berdiam diri dirumah dengan melakukan pembatasan jarak fisik, untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah.

Menyikapi hal itu, Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul mengatakan, sangat menyesalkan dengan adanya kegiatan tersebut. Meskipun menurutnya setiap orang boleh saja melakukan kegiatan apa saja, apalagi merupakan pemberian bantuan sosial.

Namun menurut Kapolsek, seharusnya masyarakat tahu dengan situasi saat ini. Tentunya, masyarakat bisa memahami terkait merebaknya penyebaran Covid-19 saat ini di Indonesia.

Bahkan Kapolri sendiri bersama Pemerintah dan MUI katanya, telah mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

“Tujuan itu adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona saat ini. Disamping itu masyarakat juga harus mematuhi maklumat Kapolri tersebut,” bilang Jhonson.

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Perbaungan untuk tidak melakukan kegiatan yang bisa mengumpulkan orang ataupun masa yang lebih banyak.

“Karena di situ bisa berdampak dari penyebaran virus Corona itu sendiri,” imbau Jhonson. (sur/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/