30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

MA Terima Berkas Pemakzulan Wali Kota Siantar

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lembaga DPRD Kota Pematangaiantar resmi menyerahkan berkas usulan pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (31/3). Berkas pengajuan uji pendapat pelanggaran sumpah jabatan Wali Kota Pematangsiantar ini diserahkan langsung oleh pimpinan DPRD Pematangsiantar yang diketuai Timbul Marganda Lingga dan telah diregistrasi pegawai MA.

“Hari ini telah kita ajukan uji pendapat keputusan DPRD nomor 5 ke MA,” kata Timbul Marganda Lingga SH melalui sambungan telepon, kemarin.

Uji pendapat yang dimohonkan pihaknya, kata Timbul, bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Siantar berjuang bersama rakyat. “Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezaliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan,” kata politikus PDIP itu.

Timbul Lingga berharap, masyarakat Kota Siantar ikut mendoakan apa yang telah diperjuangkan DPRD. “Mohon doa masyarakat siantar, semoga apa yang kita harapkan dikabulkan MA,” jelasnya.

Selain ke MA, DPRD juga mendatangi Bareskrim Polri guna membuat laporan pengaduan terkait dugaan penggunaan surat palsu dengan kop surat BKN yang dipakai oleh Pemko Siantar.

Bareskrim Polri diminta untuk mengusut dugaan pemalsuan surat tersebut.

Sebagaimana diketahui, lembaga DPRD Kota Pematangaiantar melalui sidang paripurna resmi memakzulkan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani karena dianggap telah melakukan pelanggaran berbagai peraturan perundang-undangan atas keputusannya melakukan pergantian atau mutasi terhadap 88 pejabat ASN Kota Siantar pada September 2022 lalu. (mag-7)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lembaga DPRD Kota Pematangaiantar resmi menyerahkan berkas usulan pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (31/3). Berkas pengajuan uji pendapat pelanggaran sumpah jabatan Wali Kota Pematangsiantar ini diserahkan langsung oleh pimpinan DPRD Pematangsiantar yang diketuai Timbul Marganda Lingga dan telah diregistrasi pegawai MA.

“Hari ini telah kita ajukan uji pendapat keputusan DPRD nomor 5 ke MA,” kata Timbul Marganda Lingga SH melalui sambungan telepon, kemarin.

Uji pendapat yang dimohonkan pihaknya, kata Timbul, bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Siantar berjuang bersama rakyat. “Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezaliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan,” kata politikus PDIP itu.

Timbul Lingga berharap, masyarakat Kota Siantar ikut mendoakan apa yang telah diperjuangkan DPRD. “Mohon doa masyarakat siantar, semoga apa yang kita harapkan dikabulkan MA,” jelasnya.

Selain ke MA, DPRD juga mendatangi Bareskrim Polri guna membuat laporan pengaduan terkait dugaan penggunaan surat palsu dengan kop surat BKN yang dipakai oleh Pemko Siantar.

Bareskrim Polri diminta untuk mengusut dugaan pemalsuan surat tersebut.

Sebagaimana diketahui, lembaga DPRD Kota Pematangaiantar melalui sidang paripurna resmi memakzulkan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani karena dianggap telah melakukan pelanggaran berbagai peraturan perundang-undangan atas keputusannya melakukan pergantian atau mutasi terhadap 88 pejabat ASN Kota Siantar pada September 2022 lalu. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/