25 C
Medan
Friday, October 4, 2024

PPDB di SMAN I Kabanjahe Dinilai Sarat Kecurangan, Calon Siswa Geruduk DPRD Karo

GERUDUK: Calon siswa didampingi orangtua menggeruduk DPRD Karo karena tidak terima  dengan pemberlakuan PPDB TA 2020/2021 dengan sistem zonasi di SMA Negeri I Kabanjahe. Mereka menduga pelaksanaan PPDB sarat dengan kecurangan, karena nilai anak mereka layak masuk di SMA I Kabanjahe.solideo/sumut pos.
GERUDUK: Calon siswa didampingi orangtua menggeruduk DPRD Karo karena tidak terima dengan pemberlakuan PPDB TA 2020/2021 dengan sistem zonasi di SMA Negeri I Kabanjahe. Mereka menduga pelaksanaan PPDB sarat dengan kecurangan, karena nilai anak mereka layak masuk di SMA I Kabanjahe.solideo/sumut pos.

KARO, SUMUTPOS.CO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2020/2021 di SMA Negeri I Kabanjahe, dinilai sarat muatan kecurangan, kolusi dan suap. Tudingan ini dikatakan puluhan calon siswa dan orangtua menggeruduk Dinas Pendidikan Sumatera Utara cabang Kabanjahe, Jalan Jamin Ginting,Senin (29/6) sore.

Tak puas dan berharap dilakukan pengusutan, pada Selasa (30/6) pagi, para calon siswa dan orangtuanya kembali meng gelar aksi di depan kantor DPRD Karo. Dalam aksi tersebut, mereka meminta kejelasan terkait kecurangan penerimaan sistem zonasi. Faktanya, banyak calon siswa yang diterima meski rumahnya jauh dari sekolah. Sementara calon siswa yang menetap di Kota Kabanjahe, justru tak masuk.

Padahal, syarat-syarat dan ketentuan telah merek penuhi. Bukti ini yang menguatkan adanya kecurangan dan pemalsuan domisili para calon siswa.

Selain adanya siswa yang diterima walaupun jarak rumahnya jauh dari sekolah, mereka juga mempertanyakan banyaknya calon siswa yang ditolak ketika mendaftar menggunakan Kartu Keluarga (KK). “Tegakkan keadilan. Tegakkan keadilan,” teriak massa.

Usai menggelar aksi lebih kurang satu jam, Sekwan DPRD Karo Petrus Ginting akhirnya meminta 10 orang perwakilan dari orang tua calon siswa menemui Ketua DPRD Iriani br Tarigan. Dalam pertemuan tersebut orang tua calon siswa menyampaikan poin-poin tuntutan mereka.

Pertama, mereka meyakini telah terjadi kecurangan dalam PPDB secara online tingkat SMA. Banyaknya calon siswa yang tidak diterima, sementara untuk mengikuti PPDB salah satu syaratnya adalah domisili, padahal rumah mereka dekat sekolah.

Meminta ketegasan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Sumut dan pihak SMAN di Kabanjahe untuk membuat tindakan segera mungkin guna mengatasi masalah tersebut. Para orang tua siswa berharap supaya anak mereka diterima di sekolah favorit di Kabupaten Karo. Sehingga terkait PPDB untuk SMA tersebut, meminta untuk dibatalkan, dan berharap sebagai syarat domisili mengutamakan kartu keluarga warga.

Selanjutnya mereka meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karo menerbitkan Surat Pernyataan Pembatalan pengumuman PPDB dan melaksanakan seleksi ulang.

Menyahuti permintaan dari orangtua calon siswa ini, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan menjelaskan, pihaknya meminta pihak terkait untuk memverifikasi ulang syarat dan KK. “Jika ada calon siswa yang domisili satu tahun, akan kita cek kembali kebenarannya,” ujar Iriani.

Selain itu, Iriani juga menegaskan pihaknya akan usulkan juga penambahan satu ruangan untuk menambah alokasi. Apabila memungkin penambahan satu ruangan tidak teralisasi, kemungkinan sebagian yang tidak sekolah diusulkan kepada sekolah terdekat seperti SMA Simpang Empat, SMA Barusjahe, SMA Munthe yang ruangannya masih bisa menampung peserta didik baru.

Sementara itu, salah satu calon siswa Zahara Br Surbakti disela sela aksi mengatakan, bahwa alamatnya di kampung dalam Kabanjahe lebih kurang 1 Km dari SMAN. “Nilai saya 86,64, merasa heran dirinya tidak diterima di SMAN, “jelas Zahara. (deo/han)

GERUDUK: Calon siswa didampingi orangtua menggeruduk DPRD Karo karena tidak terima  dengan pemberlakuan PPDB TA 2020/2021 dengan sistem zonasi di SMA Negeri I Kabanjahe. Mereka menduga pelaksanaan PPDB sarat dengan kecurangan, karena nilai anak mereka layak masuk di SMA I Kabanjahe.solideo/sumut pos.
GERUDUK: Calon siswa didampingi orangtua menggeruduk DPRD Karo karena tidak terima dengan pemberlakuan PPDB TA 2020/2021 dengan sistem zonasi di SMA Negeri I Kabanjahe. Mereka menduga pelaksanaan PPDB sarat dengan kecurangan, karena nilai anak mereka layak masuk di SMA I Kabanjahe.solideo/sumut pos.

KARO, SUMUTPOS.CO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2020/2021 di SMA Negeri I Kabanjahe, dinilai sarat muatan kecurangan, kolusi dan suap. Tudingan ini dikatakan puluhan calon siswa dan orangtua menggeruduk Dinas Pendidikan Sumatera Utara cabang Kabanjahe, Jalan Jamin Ginting,Senin (29/6) sore.

Tak puas dan berharap dilakukan pengusutan, pada Selasa (30/6) pagi, para calon siswa dan orangtuanya kembali meng gelar aksi di depan kantor DPRD Karo. Dalam aksi tersebut, mereka meminta kejelasan terkait kecurangan penerimaan sistem zonasi. Faktanya, banyak calon siswa yang diterima meski rumahnya jauh dari sekolah. Sementara calon siswa yang menetap di Kota Kabanjahe, justru tak masuk.

Padahal, syarat-syarat dan ketentuan telah merek penuhi. Bukti ini yang menguatkan adanya kecurangan dan pemalsuan domisili para calon siswa.

Selain adanya siswa yang diterima walaupun jarak rumahnya jauh dari sekolah, mereka juga mempertanyakan banyaknya calon siswa yang ditolak ketika mendaftar menggunakan Kartu Keluarga (KK). “Tegakkan keadilan. Tegakkan keadilan,” teriak massa.

Usai menggelar aksi lebih kurang satu jam, Sekwan DPRD Karo Petrus Ginting akhirnya meminta 10 orang perwakilan dari orang tua calon siswa menemui Ketua DPRD Iriani br Tarigan. Dalam pertemuan tersebut orang tua calon siswa menyampaikan poin-poin tuntutan mereka.

Pertama, mereka meyakini telah terjadi kecurangan dalam PPDB secara online tingkat SMA. Banyaknya calon siswa yang tidak diterima, sementara untuk mengikuti PPDB salah satu syaratnya adalah domisili, padahal rumah mereka dekat sekolah.

Meminta ketegasan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Sumut dan pihak SMAN di Kabanjahe untuk membuat tindakan segera mungkin guna mengatasi masalah tersebut. Para orang tua siswa berharap supaya anak mereka diterima di sekolah favorit di Kabupaten Karo. Sehingga terkait PPDB untuk SMA tersebut, meminta untuk dibatalkan, dan berharap sebagai syarat domisili mengutamakan kartu keluarga warga.

Selanjutnya mereka meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karo menerbitkan Surat Pernyataan Pembatalan pengumuman PPDB dan melaksanakan seleksi ulang.

Menyahuti permintaan dari orangtua calon siswa ini, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan menjelaskan, pihaknya meminta pihak terkait untuk memverifikasi ulang syarat dan KK. “Jika ada calon siswa yang domisili satu tahun, akan kita cek kembali kebenarannya,” ujar Iriani.

Selain itu, Iriani juga menegaskan pihaknya akan usulkan juga penambahan satu ruangan untuk menambah alokasi. Apabila memungkin penambahan satu ruangan tidak teralisasi, kemungkinan sebagian yang tidak sekolah diusulkan kepada sekolah terdekat seperti SMA Simpang Empat, SMA Barusjahe, SMA Munthe yang ruangannya masih bisa menampung peserta didik baru.

Sementara itu, salah satu calon siswa Zahara Br Surbakti disela sela aksi mengatakan, bahwa alamatnya di kampung dalam Kabanjahe lebih kurang 1 Km dari SMAN. “Nilai saya 86,64, merasa heran dirinya tidak diterima di SMAN, “jelas Zahara. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/