26 C
Medan
Thursday, October 10, 2024
spot_img

Gatot Gamang Ajukan Praperadilan

Razman Nasution kuasa hukum Gubsu, Gatot Pujonugroho.
Razman Nasution kuasa hukum Gubsu, Gatot Pujonugroho.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Niat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiba-tiba mengendur.

Padahal, sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada hakim PTUN Medan, Gatot, lewat kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, sudah menyatakan akan langsung mengajukan praperadilan begitu kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Bukan itu saja, Razman saat itu juga sudah ancang-ancang melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim atas penggeledahan dan penyitaan di kantor gubernur, yang dinilai menyalahi prosedur.

Begitu Gatot ditetapkan sebagai tersangka, 28 Juli 2015, Razman kembali menegaskan akan langsung mengajukan praperadilan. Namun, rupanya Razman berubah sikap.

“Kita sedang koordinasikan, masih dipertimbangkan, belum ada keputusan. Saat ini kita fokus pendalaman materi,” ujar Razman, Jumat (31/7).

Mantan pengacara Komjen Budi Gunawan yang memenangkan gugatan praperadilan itu mengatakan, dua kliennya, Gatot dan Evy Susanti, akan berupaya bersikap kooperatif. “Kita kooperatif, Pak Gatot dan Ibu Evy akan datang memenuhi panggilan sebagai tersanga Senin,” ujar Razman.

Apakah berubahnya sikap soal rencana praperadilan itu bagian dari menunjukkan sikap kooperatif? Razman tidak menjawab, tapi malah tertawa ngakak.

“Ada anggapan saya merupakan pengacara yang tidak kooperatif pada KPK. Anggapan itu salah besar. Ada enam klien saya di situ (menjalani proses hukum di KPK, red), semua kooperatif. Kalau belum bisa datang, saya yang datang menyampaikan surat pemberitahuan. Tapi kalau ada yang salah prosedur, atau klien saya diperiksa lebih dari 8 jam, ya saya harus berani mempersoalkan karena itu tidak beretika,” bebernya.

Gatot sendiri tampak tenang. Kemarin, dia masih ikut senam pagi di halaman kantor Gubernur Sumut, Medan.

Razman Nasution kuasa hukum Gubsu, Gatot Pujonugroho.
Razman Nasution kuasa hukum Gubsu, Gatot Pujonugroho.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Niat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiba-tiba mengendur.

Padahal, sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada hakim PTUN Medan, Gatot, lewat kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, sudah menyatakan akan langsung mengajukan praperadilan begitu kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Bukan itu saja, Razman saat itu juga sudah ancang-ancang melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim atas penggeledahan dan penyitaan di kantor gubernur, yang dinilai menyalahi prosedur.

Begitu Gatot ditetapkan sebagai tersangka, 28 Juli 2015, Razman kembali menegaskan akan langsung mengajukan praperadilan. Namun, rupanya Razman berubah sikap.

“Kita sedang koordinasikan, masih dipertimbangkan, belum ada keputusan. Saat ini kita fokus pendalaman materi,” ujar Razman, Jumat (31/7).

Mantan pengacara Komjen Budi Gunawan yang memenangkan gugatan praperadilan itu mengatakan, dua kliennya, Gatot dan Evy Susanti, akan berupaya bersikap kooperatif. “Kita kooperatif, Pak Gatot dan Ibu Evy akan datang memenuhi panggilan sebagai tersanga Senin,” ujar Razman.

Apakah berubahnya sikap soal rencana praperadilan itu bagian dari menunjukkan sikap kooperatif? Razman tidak menjawab, tapi malah tertawa ngakak.

“Ada anggapan saya merupakan pengacara yang tidak kooperatif pada KPK. Anggapan itu salah besar. Ada enam klien saya di situ (menjalani proses hukum di KPK, red), semua kooperatif. Kalau belum bisa datang, saya yang datang menyampaikan surat pemberitahuan. Tapi kalau ada yang salah prosedur, atau klien saya diperiksa lebih dari 8 jam, ya saya harus berani mempersoalkan karena itu tidak beretika,” bebernya.

Gatot sendiri tampak tenang. Kemarin, dia masih ikut senam pagi di halaman kantor Gubernur Sumut, Medan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/