31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Bacaleg Pendatang Baru Siapkan Biaya Rp1,5 Miliar

Cost yang dibutuhkan pendatang baru untuk duduk di kursi Senayan, diprediksi lebih besar dibanding calon petahana. Mengapa? Karena calon petahana umumnya sudah dikenal dan sudah cukup dekat dengan masyarakat pemilihnya. Apalagi, pendapatan mereka selama duduk di Senayan, sangat menggiurkan.

Sumut Pos coba mengkalkulasi pendapatan wakil rakyat sampai lima tahun menjabat, dengan biaya yang mereka keluarkan selama masa sosialisasi atau kampanye ke konstituen, guna ‘menyegel’ satu kursi pada Pileg 2019. Berdasarkan informasi dan data yang Sumut Pos himpun dari Indonesia Budget Center (sesuai SK Menteri Keuangan), gaji ketua DPR Rp60,5 juta (sebelumnya Rp51,9 juta), wakil ketua DPR Rp59 juta (sebelumnya Rp51,3 juta) dan anggota DPR Rp56,9 juta (sebelumnya Rp50,2 juta).

DPR RI juga memperoleh Tunjangan Kehormatan; ketua badan/komisi Rp6.690.000, wakil ketua Rp6.460.000, dan anggota Rp5.580.000; Tunjangan Komunikasi Intensif Rp16.468.000 (ketua badan/komisi), Rp16.009.000 (wakil ketua) dan anggota Rp15.554.000;  Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan sebesar Rp5.250.000 (ketua badan/komisi), Rp4.500.000 (wakil ketua badan/komisi) dan anggota Rp 3.750.000 serta bantuan langganan listrik dan telepon, untuk listrik Rp3,5 juta dan telepon Rp4,2 juta.

Tak sampai di situ, dana reses DPR RI terhitung sejak 2015 dianggarkan Rp150 juta per reses. Dalam setahun, mereka mengelar lima kali reses. Dengan demikian, dalam lima tahun masa jabatan, anggota dewan bisa menerima dana reses mencapai Rp3,75 miliar. Belum lagi ada namanya dana serap aspirasi setiap anggota DPR. Seperti diketahui tahun ini dana serap aspirasi ditetapkan Rp105 juta per anggota per tahun.

Jika berdasar angka itu, patokan setiap dewan selama satu periode bisa mendapat minimal Rp4 miliar lebih.

Sementara, berdasarkan hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) mengungkapkan, seorang caleg DPR rata-rata harus mengeluarkan dana sebesar Rp1,18 miliar untuk melakukan kampanye agar dapat menduduki kursi legislatif. LPEM UI juga mengelompokkan biaya pencalegan untuk DPR RI menjadi 5 kategori yakni, kurang dari Rp787 juta dianggap terlalu sedikit, Rp787 juta hingga Rp1,18 miliar optimal, Rp1,18 miliar hingga Rp4,6 miliar wajar, Rp4,6 miliar hingga Rp9,3 miliar tidak wajar, dan lebih dari Rp9,3 miliar dianggap tidak rasional.

Cost yang dibutuhkan pendatang baru untuk duduk di kursi Senayan, diprediksi lebih besar dibanding calon petahana. Mengapa? Karena calon petahana umumnya sudah dikenal dan sudah cukup dekat dengan masyarakat pemilihnya. Apalagi, pendapatan mereka selama duduk di Senayan, sangat menggiurkan.

Sumut Pos coba mengkalkulasi pendapatan wakil rakyat sampai lima tahun menjabat, dengan biaya yang mereka keluarkan selama masa sosialisasi atau kampanye ke konstituen, guna ‘menyegel’ satu kursi pada Pileg 2019. Berdasarkan informasi dan data yang Sumut Pos himpun dari Indonesia Budget Center (sesuai SK Menteri Keuangan), gaji ketua DPR Rp60,5 juta (sebelumnya Rp51,9 juta), wakil ketua DPR Rp59 juta (sebelumnya Rp51,3 juta) dan anggota DPR Rp56,9 juta (sebelumnya Rp50,2 juta).

DPR RI juga memperoleh Tunjangan Kehormatan; ketua badan/komisi Rp6.690.000, wakil ketua Rp6.460.000, dan anggota Rp5.580.000; Tunjangan Komunikasi Intensif Rp16.468.000 (ketua badan/komisi), Rp16.009.000 (wakil ketua) dan anggota Rp15.554.000;  Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan sebesar Rp5.250.000 (ketua badan/komisi), Rp4.500.000 (wakil ketua badan/komisi) dan anggota Rp 3.750.000 serta bantuan langganan listrik dan telepon, untuk listrik Rp3,5 juta dan telepon Rp4,2 juta.

Tak sampai di situ, dana reses DPR RI terhitung sejak 2015 dianggarkan Rp150 juta per reses. Dalam setahun, mereka mengelar lima kali reses. Dengan demikian, dalam lima tahun masa jabatan, anggota dewan bisa menerima dana reses mencapai Rp3,75 miliar. Belum lagi ada namanya dana serap aspirasi setiap anggota DPR. Seperti diketahui tahun ini dana serap aspirasi ditetapkan Rp105 juta per anggota per tahun.

Jika berdasar angka itu, patokan setiap dewan selama satu periode bisa mendapat minimal Rp4 miliar lebih.

Sementara, berdasarkan hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) mengungkapkan, seorang caleg DPR rata-rata harus mengeluarkan dana sebesar Rp1,18 miliar untuk melakukan kampanye agar dapat menduduki kursi legislatif. LPEM UI juga mengelompokkan biaya pencalegan untuk DPR RI menjadi 5 kategori yakni, kurang dari Rp787 juta dianggap terlalu sedikit, Rp787 juta hingga Rp1,18 miliar optimal, Rp1,18 miliar hingga Rp4,6 miliar wajar, Rp4,6 miliar hingga Rp9,3 miliar tidak wajar, dan lebih dari Rp9,3 miliar dianggap tidak rasional.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/