30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Tahu akan Dieksekusi, Saluran Limbah Langsung Ditutup

Limbah PT Darmasindo Intikaret Dibuang ke Sungai Padang Tebingtinggi

TEBINGTINGGI- Eksekusi saluran pembuangan limbah PT Darmasindo Intikaret di Jalan Ir H Juanda Kota Tebingtinggi gagal dilakukan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)) Kota Tebingtinggi, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T), Jumat sore (31/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Pasalnya, pabrik yang membuang limbah sisa pengolahan karet latek ke aliran Sungai Padang itu telah menutup saluran menuju sungai dengan coran semen. Padahal pihak KLH Kota Tebingtinggi telah menyiapkan alat berat ekskalator untuk membuka saluran tersebut.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi Idham Khalid SKM menjelaskanbahwa pihaknya telah berulang kali menyurati pihak perusahaan untuk tidak lagi membuang limbah pabriknya langsung ke sungai, namun tak pernah ditanggapi. Parahnya lagi, aktivitas limbah itu sudah berlangsung hingga 20 tahun.

“Kalau laporan mereka IPAL itu sudah dibangun, tapi karena masih ada kebocaran maka masih dalam perbaikan,” kata Idham kepada Sumut Pos.
Tampak hadir dalam rencana eksekusi tersebut Kepala kantor KP2T Syahnan Hasibuan, Kasatpol PP M Guntur Harahap,Kepala Kantor LKH Idham Khalid dan beberapa rekan media. Tiba di lokasi, pihak perusahaan telah menutup saluran pembuangan limbah ke sungai itu dengan coran semen.

“Kita terlambat, pihak perusahaan telah menutup saluran pembuangan limbah menuju sungai dengan melakukan pengecoran. Kendati kita ambil sempel limbah untuk diteliti. Bila ditemukan kadar air Sungai Padang tercemar, maka KLH akan memberi sanksi berat dengan menutup perusahaan tersebut,” tegas Idham.

Idham menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak perusahaan yang sengaja membuang limbah pabrik karet tanpa harus melalui proses penampungan limbah. Dampaknya, ekosistem sungai bias menjadi buruk dan membuat kwalitas air sungai tidak sehat. Padahal air Sungai Padang masih dipergunakan oleh warga Kota Tebingtinggi untuk kehidupan sehari-hari.

Apabila ditemukan fakta  di lapangan, kata Idham pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang lingkungan hidup No 32 tahun 2009 pasal 109 yaitu bagi usaha yang tidak memiliki dokumen biasa dikenakan sanksi 3 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Untuk dampak lingkungan yang ditimbulkan bisa dipenjara 12 tahun dengan denda Rp4 miliar.

Dalam pantauan koran ini terlihat beberapa karyawan sibuk melakukan penutupan saluran dengan cara menutup saluran pembungan limbah dengan coran semen. Namun upaya itu tidak sepenuhnya bisa menutup pembungan saluran limbah. Coran semen yang dibuat bocor, sehingga menimbulkan bau busuk.
Kakan KP2T, Syahnan Hasibuan langsung melakukan peyidikan masalah terkait izin bangunan pembuatan IPAL (instalasi pengelolaan air limbah) yang amburadul itu. Setelah melakukan beberapa pertanyaan kepada Kepala Pabrik PT Darmasindo Intikaret telah mendapat temuan tidak adanya izin pembuatan IPAL dan bengkel las didalam pabrik. “Kita dirugikan sekitar Rp500 juta untuk PAD Kota Tebingtinggi,saya akan tegur dan surati mereka (Perusahaan) agar langsung membuat izinnya,” bilang Syahnan.

Sementara Kepala Pabrik PT Darmasindo Intikaret, Ayub mengaku tidak melakukan pembuangan limbah bekas pengolahan karet ke dalam aliran Sungai Padang dengan sengaja. Pembangunan IPAL hanya belum selesai dan mengalami kebocoran, maka terpaksa membuang sedikit kesaluran itu.
Parahnya,ketika ditanya sejumlah wartawan,Ayub mengaku bahwa izin pembangunan Ipal tidak ada. “Memang izinnya tidak ada,rencananya mau mengurus,” akunya. (mag-3)

Limbah PT Darmasindo Intikaret Dibuang ke Sungai Padang Tebingtinggi

TEBINGTINGGI- Eksekusi saluran pembuangan limbah PT Darmasindo Intikaret di Jalan Ir H Juanda Kota Tebingtinggi gagal dilakukan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)) Kota Tebingtinggi, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T), Jumat sore (31/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Pasalnya, pabrik yang membuang limbah sisa pengolahan karet latek ke aliran Sungai Padang itu telah menutup saluran menuju sungai dengan coran semen. Padahal pihak KLH Kota Tebingtinggi telah menyiapkan alat berat ekskalator untuk membuka saluran tersebut.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi Idham Khalid SKM menjelaskanbahwa pihaknya telah berulang kali menyurati pihak perusahaan untuk tidak lagi membuang limbah pabriknya langsung ke sungai, namun tak pernah ditanggapi. Parahnya lagi, aktivitas limbah itu sudah berlangsung hingga 20 tahun.

“Kalau laporan mereka IPAL itu sudah dibangun, tapi karena masih ada kebocaran maka masih dalam perbaikan,” kata Idham kepada Sumut Pos.
Tampak hadir dalam rencana eksekusi tersebut Kepala kantor KP2T Syahnan Hasibuan, Kasatpol PP M Guntur Harahap,Kepala Kantor LKH Idham Khalid dan beberapa rekan media. Tiba di lokasi, pihak perusahaan telah menutup saluran pembuangan limbah ke sungai itu dengan coran semen.

“Kita terlambat, pihak perusahaan telah menutup saluran pembuangan limbah menuju sungai dengan melakukan pengecoran. Kendati kita ambil sempel limbah untuk diteliti. Bila ditemukan kadar air Sungai Padang tercemar, maka KLH akan memberi sanksi berat dengan menutup perusahaan tersebut,” tegas Idham.

Idham menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak perusahaan yang sengaja membuang limbah pabrik karet tanpa harus melalui proses penampungan limbah. Dampaknya, ekosistem sungai bias menjadi buruk dan membuat kwalitas air sungai tidak sehat. Padahal air Sungai Padang masih dipergunakan oleh warga Kota Tebingtinggi untuk kehidupan sehari-hari.

Apabila ditemukan fakta  di lapangan, kata Idham pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang lingkungan hidup No 32 tahun 2009 pasal 109 yaitu bagi usaha yang tidak memiliki dokumen biasa dikenakan sanksi 3 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Untuk dampak lingkungan yang ditimbulkan bisa dipenjara 12 tahun dengan denda Rp4 miliar.

Dalam pantauan koran ini terlihat beberapa karyawan sibuk melakukan penutupan saluran dengan cara menutup saluran pembungan limbah dengan coran semen. Namun upaya itu tidak sepenuhnya bisa menutup pembungan saluran limbah. Coran semen yang dibuat bocor, sehingga menimbulkan bau busuk.
Kakan KP2T, Syahnan Hasibuan langsung melakukan peyidikan masalah terkait izin bangunan pembuatan IPAL (instalasi pengelolaan air limbah) yang amburadul itu. Setelah melakukan beberapa pertanyaan kepada Kepala Pabrik PT Darmasindo Intikaret telah mendapat temuan tidak adanya izin pembuatan IPAL dan bengkel las didalam pabrik. “Kita dirugikan sekitar Rp500 juta untuk PAD Kota Tebingtinggi,saya akan tegur dan surati mereka (Perusahaan) agar langsung membuat izinnya,” bilang Syahnan.

Sementara Kepala Pabrik PT Darmasindo Intikaret, Ayub mengaku tidak melakukan pembuangan limbah bekas pengolahan karet ke dalam aliran Sungai Padang dengan sengaja. Pembangunan IPAL hanya belum selesai dan mengalami kebocoran, maka terpaksa membuang sedikit kesaluran itu.
Parahnya,ketika ditanya sejumlah wartawan,Ayub mengaku bahwa izin pembangunan Ipal tidak ada. “Memang izinnya tidak ada,rencananya mau mengurus,” akunya. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/