32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Kasmin Simanjuntak Segera Dinonaktifkan

Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.
Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di PN Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Tobasa, Sumatera Utara.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak akan segera dinonaktifkan sementara. Kepastian itu didapat setelah Pemprov Sumut mengirim surat pemberitahuan bahwa Kasmin sudah menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan PLTA Asahan III.

“Setahu saya sudah diproses di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan di Sekretariat Jenderal Kemdagri. Saat ini prosesnya sedang dicheck detailnya sama Biro Hukum,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo saat dihubungi koran ini dari Jakarta, Jumat (3/4).

Menurut Tjahjo, proses pengecekan penting dilakukan guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Juga demi memenuhi prosedur administrasi sebelum Mendagri menandatangani SK penonaktifan.

Pun begitu, ia menegaskan kepala daerah berstatus terdakwa pasti dinonaktifkan dari jabatannya agar fokus dalam menghadami proses hukum. Sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan.

Mendagri tak menutup kemungkinan nantinya memberhentikan Kasmin secara permanen, pasca pemberhentian sementara. Namun keputusan tersebut baru dapat diambil jika pengadilan menyatakan Kasmin terbukti bersalah dan berkekuatan tetap.

“Keputusan selanjutnya tergantung keputusan hukum tetap oleh pengadilan. Asas praduga tidak bersalah tetap jadi pegangan bagi Kemdagri dalam mengambil keputusan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah mulai menggelar sidang atas kasus Kasmin, sejak Kamis (12/3) lalu.

Kasmin didakwa melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal (18), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasmin juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(gir/ala)

Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.
Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di PN Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Tobasa, Sumatera Utara.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak akan segera dinonaktifkan sementara. Kepastian itu didapat setelah Pemprov Sumut mengirim surat pemberitahuan bahwa Kasmin sudah menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan PLTA Asahan III.

“Setahu saya sudah diproses di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan di Sekretariat Jenderal Kemdagri. Saat ini prosesnya sedang dicheck detailnya sama Biro Hukum,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo saat dihubungi koran ini dari Jakarta, Jumat (3/4).

Menurut Tjahjo, proses pengecekan penting dilakukan guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Juga demi memenuhi prosedur administrasi sebelum Mendagri menandatangani SK penonaktifan.

Pun begitu, ia menegaskan kepala daerah berstatus terdakwa pasti dinonaktifkan dari jabatannya agar fokus dalam menghadami proses hukum. Sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan.

Mendagri tak menutup kemungkinan nantinya memberhentikan Kasmin secara permanen, pasca pemberhentian sementara. Namun keputusan tersebut baru dapat diambil jika pengadilan menyatakan Kasmin terbukti bersalah dan berkekuatan tetap.

“Keputusan selanjutnya tergantung keputusan hukum tetap oleh pengadilan. Asas praduga tidak bersalah tetap jadi pegangan bagi Kemdagri dalam mengambil keputusan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah mulai menggelar sidang atas kasus Kasmin, sejak Kamis (12/3) lalu.

Kasmin didakwa melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal (18), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasmin juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(gir/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/