DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani, mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Kunjungan Sabam bersama anggota DPRD Dairi itu, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat lingkar tambang yang mendukung operasional PT Dairi Prima Mineral (DPM).
PT DPM perusahaan pertambangan timbal dan seng memegang izin kontrak karya seluas 24.636 hektare berlokasi di Desa Sopokomil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga.
Kepada wartawan, Kamis (31/8/2023) malam, Sabam mengatakan, rombongan pimpinan dan anggota DPRD Dairi diterima Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan.
“Dalam pertemuan, kami menyampaikan aspirasi terkait suara masyarakat yang tinggal di dekat area tambang PT DPM yang menginginkan supaya perusahaan pertambangan timbal dan seng itu segera beroperasi,” katanya.
Sabam menyampaikan, mayoritas warga mendukung kehadiran PT DPM, karena dinilai berdampak positif untuk pertumbuhan ekonomi warga. Dan dampak paling nyata, masyarakat sekitar sudah diberdayakan PT DPM.
Sebagian besar masyarakat kuatir kehilangan pekerjaan jika operasional PT DPM dihentikan. Menurut masyarakat, hanya kelompok kecil yang menolak kehadiran PT DPM.
Sabam mengatakan, sekelompok masyarakat menggugat izin kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“DPRD Dairi sangat menyayangkan tuntutan sekelompok kecil masyarakat tersebut ke PTUN,” ungkap Sabam.
Menurut Sabam, jika ada kekhawatiran warga terkait risiko dari pertambangan yang dilakukan PT DPM, pemerintah serta DPRD akan mendorong perusahaan mentaati semua prosedur sesuai regulasi.
“Dan kita yakin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pasti tidak akan main-main dan pasti melakukan kajian sebelum menerbitkan izin lingkungan dimaksud,” tambahnya.
Sabam menyebut, PT DPM pasti sudah melakukan kajian dan memiliki solusi untuk mengatasi jika ada permasalahan.(rud/ram)