30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

DPR RI Gandeng FH UMSU Susun RUU Pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran SUMUT

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPR RI Gandeng Fakultas Hukum UMSU dalam Focus Group Discussion Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dengan Fakultas Hukum UMSU yang di dilaksanakan di Aula Fakultas Hukum UMSU, Kamis (31/8).

Dekan Fakultas Hukum, Dr. Faisal S.H M.Hum dalam sambutan menyampaikan pemekaran merupakan salah satu upaya membangun Otonomi Daerah. Dalam FGD kita hari ini yaitu pengumpulan data dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Secara komprehensif terkait dengan pemekaran terdapat pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU tentang PEMDA) dan peraturan turunannya. Pada Hal ini selalu akademisi yang diminta untuk berbagi ide kepada pihak-pihak terkait yang hadir. Harapannya setelah selesai dari kegiatan ini mungkin dapat membawa ide atau masukan guna menyusun RUU pembentukan Kabupaten Simalungun.

Pemateri diskusi Dekan FISIP UMSU Dr. Arifin Saleh S.Sos MSP, selaku narasumber menyampaikan bahwa tujuan pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan demokrasi, percepatan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan serasi antara Pusat dan Daerah.

Dengan demikian, setiap kebijakan pemekaran dan pembentukan suatu daerah baru harus memastikan tercapainya akselerasi di berbagai bidang tersebut, yang pada giliran akhirnya bermuara pada kesejahteraan rakyat. Pemekaran pemerintah daerah baru bila berhasil akan menghasilkan unsur-unsur kekuasaan dan ekonomi baru di daerah yang akan dinikmati segelintir elite baru yang berpeluang menduduki berbagai jabatan kepala daerah, DPRD, DPD yang mewakili daerah setempat.

Penanggap berikutnya, Dosen Fakultas Hukum Benito Ashdie Kodiyat MS S.H M.H menyampaikan tujuan utama dari pemekaran dan pembentukan daerah otonomi untuk lebih meningkatkan pelayanan publik, kehidupan serta kesejahteraan masyarakat setempat. Perlu diketahui bahwa kemampuan daerah dalam melaksanakan kewenangan setelah pemekaran tidak sama karena masing- masing mempunyai kondisi dan karakteristik yang berbeda. Sehingga pada kenyataan perkembangan selajutnya banyak daerah hasil pemekaran belum atau kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bahkan berpotensi menimbulkan permasalahan baru seperti sengketa batas wilayah, perebutan lokasi ibukota, dan konflik lainnya. Terutama dalam bidang pertumbuhan ekonomi yang belum membuahkan hasil terlihat dari kemiskinan dan pengangguran yang belum teratasi.

Selanjutnya Andryan S.H M.H juga menambahkan Pemekaran daerah (provinsi, Kabupaten dan kota) ternyata tidak selalu membawa kebaikan bagi rakyat di daerah yang dimekarkan tersebut. Bahwa DPR mensinyalir 40 persen dari daerah yang dimekarkan tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan FGD tersebut dia antaranya Pimpinan Fakultas Hukum Dekan Dr. Faisal S.H M.Hum, Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H M.H, Wakil Dekan III Atikah Rahmi S.H M.H, Dosen Fakultas Hukum Andryan S.H M.H, Rachmad Abduh, S.H M.H Benito Asdhie Kodiyat MS S.H, M.H, Muhammad Dr Teguh Syuhada Lbs S.H M.H, Guntur Rambey S.H M.H, dan jajaran DPR RI serta Perwakilan lainnya yaitu Teguh Nirmala Yekti S.H M.H, Agus Priyono S.H Nouval Ali Mukhtar S.H, Achmad Khatib S.Fil M.H, Aryudhi S.H, M.H, Steffani S.H M.H, dan Santoso S.T. (rel/tri)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPR RI Gandeng Fakultas Hukum UMSU dalam Focus Group Discussion Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dengan Fakultas Hukum UMSU yang di dilaksanakan di Aula Fakultas Hukum UMSU, Kamis (31/8).

Dekan Fakultas Hukum, Dr. Faisal S.H M.Hum dalam sambutan menyampaikan pemekaran merupakan salah satu upaya membangun Otonomi Daerah. Dalam FGD kita hari ini yaitu pengumpulan data dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Secara komprehensif terkait dengan pemekaran terdapat pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU tentang PEMDA) dan peraturan turunannya. Pada Hal ini selalu akademisi yang diminta untuk berbagi ide kepada pihak-pihak terkait yang hadir. Harapannya setelah selesai dari kegiatan ini mungkin dapat membawa ide atau masukan guna menyusun RUU pembentukan Kabupaten Simalungun.

Pemateri diskusi Dekan FISIP UMSU Dr. Arifin Saleh S.Sos MSP, selaku narasumber menyampaikan bahwa tujuan pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan demokrasi, percepatan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan serasi antara Pusat dan Daerah.

Dengan demikian, setiap kebijakan pemekaran dan pembentukan suatu daerah baru harus memastikan tercapainya akselerasi di berbagai bidang tersebut, yang pada giliran akhirnya bermuara pada kesejahteraan rakyat. Pemekaran pemerintah daerah baru bila berhasil akan menghasilkan unsur-unsur kekuasaan dan ekonomi baru di daerah yang akan dinikmati segelintir elite baru yang berpeluang menduduki berbagai jabatan kepala daerah, DPRD, DPD yang mewakili daerah setempat.

Penanggap berikutnya, Dosen Fakultas Hukum Benito Ashdie Kodiyat MS S.H M.H menyampaikan tujuan utama dari pemekaran dan pembentukan daerah otonomi untuk lebih meningkatkan pelayanan publik, kehidupan serta kesejahteraan masyarakat setempat. Perlu diketahui bahwa kemampuan daerah dalam melaksanakan kewenangan setelah pemekaran tidak sama karena masing- masing mempunyai kondisi dan karakteristik yang berbeda. Sehingga pada kenyataan perkembangan selajutnya banyak daerah hasil pemekaran belum atau kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bahkan berpotensi menimbulkan permasalahan baru seperti sengketa batas wilayah, perebutan lokasi ibukota, dan konflik lainnya. Terutama dalam bidang pertumbuhan ekonomi yang belum membuahkan hasil terlihat dari kemiskinan dan pengangguran yang belum teratasi.

Selanjutnya Andryan S.H M.H juga menambahkan Pemekaran daerah (provinsi, Kabupaten dan kota) ternyata tidak selalu membawa kebaikan bagi rakyat di daerah yang dimekarkan tersebut. Bahwa DPR mensinyalir 40 persen dari daerah yang dimekarkan tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan FGD tersebut dia antaranya Pimpinan Fakultas Hukum Dekan Dr. Faisal S.H M.Hum, Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H M.H, Wakil Dekan III Atikah Rahmi S.H M.H, Dosen Fakultas Hukum Andryan S.H M.H, Rachmad Abduh, S.H M.H Benito Asdhie Kodiyat MS S.H, M.H, Muhammad Dr Teguh Syuhada Lbs S.H M.H, Guntur Rambey S.H M.H, dan jajaran DPR RI serta Perwakilan lainnya yaitu Teguh Nirmala Yekti S.H M.H, Agus Priyono S.H Nouval Ali Mukhtar S.H, Achmad Khatib S.Fil M.H, Aryudhi S.H, M.H, Steffani S.H M.H, dan Santoso S.T. (rel/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/