30 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Aniaya Ken Admiral, Aditiya Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Aditiya Hasibuan diganjar hukuman 1,5 tahun penjara. Anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu, terbukti bersalah menganiaya Ken Admiral, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023).

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan barang milik orang lain.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditiya Hasibuan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman ganti kerugian (restitusi) senilai Rp52 juta kepada terdakwa, dengan subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. “Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata hakim.

Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. Sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Diketahui, perkara ini berawal pada 11 Desember 2022, korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.

Kemudian, penganiayaan terjadi pada 21 Desember 2022, ketika terdakwa mengendarai mobil melihat korban yang juga mengendarai mobil melintas di Jalan Ringroad dan Jalan Setiabudi. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Aditiya Hasibuan diganjar hukuman 1,5 tahun penjara. Anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu, terbukti bersalah menganiaya Ken Admiral, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023).

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan barang milik orang lain.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditiya Hasibuan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman ganti kerugian (restitusi) senilai Rp52 juta kepada terdakwa, dengan subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. “Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata hakim.

Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. Sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Diketahui, perkara ini berawal pada 11 Desember 2022, korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.

Kemudian, penganiayaan terjadi pada 21 Desember 2022, ketika terdakwa mengendarai mobil melihat korban yang juga mengendarai mobil melintas di Jalan Ringroad dan Jalan Setiabudi. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/