JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keterkaitan antara suap hakim PTUN Medan, dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Utara dan pertemuan di kantor DPP Partai NasDem mulai terang. Adalah Evy Susanti, istri muda Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang membeberkan keterkaitan itu.
Menurut Evy, gugatan yang berujung pada pemberian suap ke hakim PTUN Medan merupakan upaya untuk meredam langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dana bansos. Begitupun dengan pertemuan di kantor DPP NasDem.
Semua itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 21 terhadap Evy Susanti. BAP tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam persidangan untuk terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).
Dalam BAP disebutkan bahwa Evy ditanya penyidik KPK mengenai apa yang diketahuinya soal gugatan ke PTUN Medan.
“Jawaban Saudara, sepengetahuan saya OCK (OC Kaligis) melakukan gugatan PTUN permasalahaan surat panggilan Kejagung untuk Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda. Pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka,” ujar Jaksa membacakan jawaban Evy di BAP.
Masih berdasarkan BAP, Evy mengungkapkan bahwa ada isu langkah Kejagung mengusut kasus dana bansos ada kaitannya dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Pasalnya, ketika itu hubungan Gatot dan wakilnya memang sedang renggang.
Karena isu tersebut, Gatot dan Evy meminta tolong kepada OC Kaligis untuk mendamaikan dengan Tengku Erry. Pasalnya, Kaligis dan Erry sama-sama petinggi Partai NasDem.
“Saya dan Gatot menyampaikan ke OCK agar mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari NasDem. Islah terjadi bulan Mei 2015 di kantor NasDem Gondangdia,” ucap Evy sebagaimana tertuang di BAP yang dibacakan oleh Jaksa KPK.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keterkaitan antara suap hakim PTUN Medan, dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Utara dan pertemuan di kantor DPP Partai NasDem mulai terang. Adalah Evy Susanti, istri muda Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang membeberkan keterkaitan itu.
Menurut Evy, gugatan yang berujung pada pemberian suap ke hakim PTUN Medan merupakan upaya untuk meredam langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dana bansos. Begitupun dengan pertemuan di kantor DPP NasDem.
Semua itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 21 terhadap Evy Susanti. BAP tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam persidangan untuk terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).
Dalam BAP disebutkan bahwa Evy ditanya penyidik KPK mengenai apa yang diketahuinya soal gugatan ke PTUN Medan.
“Jawaban Saudara, sepengetahuan saya OCK (OC Kaligis) melakukan gugatan PTUN permasalahaan surat panggilan Kejagung untuk Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda. Pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka,” ujar Jaksa membacakan jawaban Evy di BAP.
Masih berdasarkan BAP, Evy mengungkapkan bahwa ada isu langkah Kejagung mengusut kasus dana bansos ada kaitannya dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Pasalnya, ketika itu hubungan Gatot dan wakilnya memang sedang renggang.
Karena isu tersebut, Gatot dan Evy meminta tolong kepada OC Kaligis untuk mendamaikan dengan Tengku Erry. Pasalnya, Kaligis dan Erry sama-sama petinggi Partai NasDem.
“Saya dan Gatot menyampaikan ke OCK agar mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari NasDem. Islah terjadi bulan Mei 2015 di kantor NasDem Gondangdia,” ucap Evy sebagaimana tertuang di BAP yang dibacakan oleh Jaksa KPK.