25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tak Terbukti Memeras, AKP DS Dipulangkan

Pemerasan-Ilustrasi.
Pemerasan-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut akhirnya memulangkan Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan, AKP DS ke markas komandonya. Setelah diperiksa beberapa hari oleh penyidik Bid Propam, AKP DS disebut menyangkal tudingan dari keluarga korban, Eel Ritonga terkait dugaan pemerasan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyatakan, AKP DS tak pernah mengakui jika melakukan pemerasan terhadap mantan personel ADA Band, Eel Ritonga senilai Rp1 miliar. “Pemeriksaan sudah selesai yang dilakukan oleh Bidang Propam,” ujar Rina, Senin (31/10).

Karena sudah selesai diperiksa, pama dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu dipulangkan ke kesatuannya (Satreskrim Polres Padangsidempuan). Penyidik Bid Propam Polda Sumut,” ujar Rina sembari mengatakan bahwa belum ditemukan alat bukti yang kuat mengarah kepada tindak pidana pemerasan terhadap pelapor.

“Yang bersangkutan (AKP DS), tidak ada melakukan pemerasan terhadap pelapor sebagaimana disebutkan. Itu dapat diketahui setelah pemeriksaan selesai. Kita masih mencari informasi dan mengumpulkan alat bukti siapa tahu ada bukti kuat untuk menjeratnya (AKP DS),” ujarnya.

Diketahui, Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan, AKP DS dan tiga anggotanya berinisial Iptu JH, Ipda YH serta penyidik Bintara berinisial IS diperiksa penyidik Propam Polda Sumut atas dugaan pemerasan terhadap personil Ada Band, Eel Ritonga senilai Rp1 miliar, Selasa (25/10) lalu.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Syamsudin Lubis langsung menurunkan tim Pengamanan Internal (Paminal), yang dipimpin Kasubbid Paminal, AKBP Dayan untuk melakukan pemeriksaan terhadap keempat personil Polres Padangsidempuan tersebut.

Keempatnya diperiksa lantaran mencuatnya kasus yang melibatkan mantan personil ADA Band Eel Ritonga. Oknum Tribarata itu diduga memeras Eel dan keluarganya dalam kasus dugaan penggelapan uang harta warisan.

Atas hal itu, Syarifah Hasibuan selaku ibu tiri Eel, melayangkan laporan pengaduan dugaan penggelapan uang harta warisan ke Polres Padangsidimpuan, dengan nomor laporan LP/151/III/2014/SU/SPKT, pada 17 Maret 2014, dengan terlapor M Amru Mukto Ritonga, yang juga saudara Eel Ritonga.

Dalam laporan itu, M Amru Mukto dituduh menggelapkan uang harta warisan sebesar Rp3 miliar. Uang sebesar Rp1 miliar dari jumlah Rp3 miliar tadi diserahkan oleh M Amru Mukto kepada ahli waris dan uang itu langsung diambil oleh oknum polisi yang diduga suruhan perwira tersebut dari salah satu kamar hotel di Padangsidempuan. (ted/ije)

Pemerasan-Ilustrasi.
Pemerasan-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut akhirnya memulangkan Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan, AKP DS ke markas komandonya. Setelah diperiksa beberapa hari oleh penyidik Bid Propam, AKP DS disebut menyangkal tudingan dari keluarga korban, Eel Ritonga terkait dugaan pemerasan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyatakan, AKP DS tak pernah mengakui jika melakukan pemerasan terhadap mantan personel ADA Band, Eel Ritonga senilai Rp1 miliar. “Pemeriksaan sudah selesai yang dilakukan oleh Bidang Propam,” ujar Rina, Senin (31/10).

Karena sudah selesai diperiksa, pama dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu dipulangkan ke kesatuannya (Satreskrim Polres Padangsidempuan). Penyidik Bid Propam Polda Sumut,” ujar Rina sembari mengatakan bahwa belum ditemukan alat bukti yang kuat mengarah kepada tindak pidana pemerasan terhadap pelapor.

“Yang bersangkutan (AKP DS), tidak ada melakukan pemerasan terhadap pelapor sebagaimana disebutkan. Itu dapat diketahui setelah pemeriksaan selesai. Kita masih mencari informasi dan mengumpulkan alat bukti siapa tahu ada bukti kuat untuk menjeratnya (AKP DS),” ujarnya.

Diketahui, Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan, AKP DS dan tiga anggotanya berinisial Iptu JH, Ipda YH serta penyidik Bintara berinisial IS diperiksa penyidik Propam Polda Sumut atas dugaan pemerasan terhadap personil Ada Band, Eel Ritonga senilai Rp1 miliar, Selasa (25/10) lalu.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Syamsudin Lubis langsung menurunkan tim Pengamanan Internal (Paminal), yang dipimpin Kasubbid Paminal, AKBP Dayan untuk melakukan pemeriksaan terhadap keempat personil Polres Padangsidempuan tersebut.

Keempatnya diperiksa lantaran mencuatnya kasus yang melibatkan mantan personil ADA Band Eel Ritonga. Oknum Tribarata itu diduga memeras Eel dan keluarganya dalam kasus dugaan penggelapan uang harta warisan.

Atas hal itu, Syarifah Hasibuan selaku ibu tiri Eel, melayangkan laporan pengaduan dugaan penggelapan uang harta warisan ke Polres Padangsidimpuan, dengan nomor laporan LP/151/III/2014/SU/SPKT, pada 17 Maret 2014, dengan terlapor M Amru Mukto Ritonga, yang juga saudara Eel Ritonga.

Dalam laporan itu, M Amru Mukto dituduh menggelapkan uang harta warisan sebesar Rp3 miliar. Uang sebesar Rp1 miliar dari jumlah Rp3 miliar tadi diserahkan oleh M Amru Mukto kepada ahli waris dan uang itu langsung diambil oleh oknum polisi yang diduga suruhan perwira tersebut dari salah satu kamar hotel di Padangsidempuan. (ted/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/