29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Calon Independen Belum Jelas

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut tak mau berspekulasi, ada atau tidaknya calon perseorangan yang akan maju dalam Pilgub Sumut 2018 mendatang.

“Kami tidak bisa berspekulasi ada atau tidak calon perseorangan yang akan maju. Tentunya hal itu nanti bisa dilihat saat pendaftaran atau penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan,” tutur Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Selasa (31/10).

Sebelum melakukan pendaftaran, lanjut Benget, calon independen yang maju dari perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan minimal ke KPU Sumut, yang akan dimulai dari 22-26 November 2017 mendatang. “Sebelumnya, penyerahan syarat dukungan itu, nantinya KPU juga akan melakukan sosialsisasi dan pengumuman kepada masyarakat,” katanya.

Dalam keteranganya, Benget juga mengemukakan, jumlah syarat dukungan yang harus diserahkan oleh calon perseorangan adalah 765.048 dari warga yang memiliki KTP di Sumut, jumlah ini berdasarkan daftar pemilihan terakhir.

Sebelumnya, Benget menyampaikan, dukungan ini menurutnya, tidak hanya berupa photocopy KTP, namun juga disertai keterangan mendukung pada formulir dukungan, yang di dalamnya memuat nama, NIK, alamat, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, serta usia.

Berdasarkan tahapan, jadwal, dan program Pilgub Sumut, maka pada 22-26 November 2017, KPU akan mulai membuka tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, untuk selanjutnya diteliti jumlah dan sebarannya.

Sedangkan untuk jadwal pendaftaran pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan, disamakan dengan jadwal pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik, yakni 8-10 Januari 2018. (bbs/saz)

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut tak mau berspekulasi, ada atau tidaknya calon perseorangan yang akan maju dalam Pilgub Sumut 2018 mendatang.

“Kami tidak bisa berspekulasi ada atau tidak calon perseorangan yang akan maju. Tentunya hal itu nanti bisa dilihat saat pendaftaran atau penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan,” tutur Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Selasa (31/10).

Sebelum melakukan pendaftaran, lanjut Benget, calon independen yang maju dari perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan minimal ke KPU Sumut, yang akan dimulai dari 22-26 November 2017 mendatang. “Sebelumnya, penyerahan syarat dukungan itu, nantinya KPU juga akan melakukan sosialsisasi dan pengumuman kepada masyarakat,” katanya.

Dalam keteranganya, Benget juga mengemukakan, jumlah syarat dukungan yang harus diserahkan oleh calon perseorangan adalah 765.048 dari warga yang memiliki KTP di Sumut, jumlah ini berdasarkan daftar pemilihan terakhir.

Sebelumnya, Benget menyampaikan, dukungan ini menurutnya, tidak hanya berupa photocopy KTP, namun juga disertai keterangan mendukung pada formulir dukungan, yang di dalamnya memuat nama, NIK, alamat, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, serta usia.

Berdasarkan tahapan, jadwal, dan program Pilgub Sumut, maka pada 22-26 November 2017, KPU akan mulai membuka tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, untuk selanjutnya diteliti jumlah dan sebarannya.

Sedangkan untuk jadwal pendaftaran pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan, disamakan dengan jadwal pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik, yakni 8-10 Januari 2018. (bbs/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/