MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dispenal TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama TNI, Gig Jonias Mozes Sipasulta, mempertanyakan keaslian surat terbuka, yang diasumsikan telah ditulis oleh para prajurit Yonif 8 Marinir, ditujukan kepada Presiden RI, Panglima TNI, Kasal, serta Dankomar.
Dalam HK Jawab yang dikirimkan kepada redaksi SUMUTPOS.CO, Kepala Dispenal mengatakan, dalam berita ‘TNI AL Investigasi Kasus Marinir “Serang” Rumah Danyon”, yang diupload pada tanggal 21 Oktober 2017, TNI AL sebagai institusi Negara, sangat menghormati etika jurnalistik yang yakin dipegang teguh oleh rekan wartawan yang ada ditanah air.
“Pihak TNI AL menghormati bahwa wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, dikaitkan dengan penulis surat terbuka tersebut,” katanya.
Ia menyampaikan, seperti diketahui bersama, surat terbuka yang dikutip pada pemberitaan ini, telah menyebar secara luas lewat media social. Dengan kata lain, sumber tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan atas keaslian dan kebenarannya, sekaligus memiliki potensi provokasi yang sangat tinggi.
Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana pasal 6 poin (c) menyatakan bahwa Pers Nasional melaksanakan perannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. “Sangat disayangkan, SUMUTPOS.CO menjadikan konsep surat yang beredar di media social sebagai sumber pemberitaan, tanpa pernah mengkonfirmasi kepada Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) selaku lembaga Humas TNI AL,” lanjutnya.
Dikutipnya surat tersebut pada pemberitaan juga bertentangan dengan etika jurnalistik yang dipegang teguh pada jurnalis di tanah air. Berdasarkan pasal 2 dalam Kode Etik Jurnalistik di mana wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Sesuai pada poin (d) wartawan menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya. Hal ini jelas tidak sesuai dengan pemberitaan yang ada, dimana sumber berita adalah konsep atau informasi yang beredar dari media social dan tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.
“Untuk ke depan, kami sangat mengharapkan dan menghargai SUMUTPOS.CO melaksanakan konfirmasi dan kroscek, sebelum mempublikasi suatu peristiwa. Dan kami sangat berharap pihak redaksi sumutpos.co berkenan untuk pemuatan Hak Jawab TNI AL ini, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik,” tulisnya. (me)