Soal Belasan Unit Laptop Hilang di SMPN 14 Binjai, Kabid Aset Klaim Kasus Pencurian

Bidang Aset Kota Binjai buka suara terkait dugaan kehilangan laptop di SMP Negeri 14. Kabid Aset Kota Binjai, Umrizal Ginting mengklaim dugaan kehilangan itu terjadi karena sekolah tersebut mengalami kemalingan.

KLAIM Umrizal tersebut diungkapkan akhir pekan kemarin. “Itu kasus pencurian dan kasusnya sudah terungkap. Kejadiannya pada September 2020,” kata Umrizal.

Sejalan dengan terungkapnya kasus itu, Umrizal mengatakan, aset laptop dimaksud sudah ada yang dikembalikan. Namun, Umrizal tidak merinci jumlahnya. “Beberapa sudah dikembalikan (laptop yang dicuri),” kata dia.

Sedangkan belasan aset laptop yang tidak dapat ditunjukkan, Umrizal menyebutkan, sekolah bersedia mengganti rugi. Bahkan, proses itu sudah ditindaklanjuti dengan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.

Dia menyebut, kasus ini masuk kategori ringan dan direkomendasikan untuk dikembalikan. “Sekolah minta waktu setahun untuk pengembalian dan sudah ada yang disetorkan juga,” paparnya.

Terungkapnya pengelolaan aset tidak tertib di lingkungan sekolah, melalui laporan hasil pemeriksaan auditor tahun anggaran 2025. Tidak hanya laptop, sejumlah barang aset lainnya juga tidak dapat ditunjukkan.

Mulai dari meubelir lemari, meja hingga bangku, proyektor, alat peraga dan laptop. Uraiannya, meubelir diperoleh pada medio 2013 sampai dengan 2018.

Khusus untuk laptop yang menjadi perhatian, tercatat dalam data kartu inventaris barang sebanyak 30 unit. Namun, yang dapat ditunjukkan unitnya sebanyak 18 buah dan buntutnya terjadi selisih 12 laptop yang tidak diketahui keberadaannya.

Laptop ini disebut merupakan bantuan dari kementerian yang bersumber dari APBN dengan nilai perolehan per unitnya senilai Rp8.195.252. Dengan jumlah belasan yang tidak dapat ditunjukkan, jika dikonversikan menjadi uang senilai Rp98.343.024.

Selain itu, tercatat dalam kartu inventaris barang untuk aset proyektor sebanyak dua unit. Namun, yang cuma dapat diperlihatkan kepada auditor sebanyak satu unit.

Proyektor tersebut merek Viewsonic, sementara laptop merek Lenovo seri V330. Disoal proyektor yang belum dapat ditunjukkan kepada auditor, Umrizal belum mendapat keterangan lebih lanjut, apakah bagian dari kasus pencurian atau tidak. “Masih laptop yang disampaikan, proyektor belum ada,” tukasnya.

Potensi kerugian aset tetap yang dikelola dengan tidak tertib di SMP Negeri 14 Binjai itu mencapai Rp193 juta lebih, jika dikonversikan menjadi besaran nilai uang. Permasalahan ini menjadi sorotan, karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. (ted)

Bidang Aset Kota Binjai buka suara terkait dugaan kehilangan laptop di SMP Negeri 14. Kabid Aset Kota Binjai, Umrizal Ginting mengklaim dugaan kehilangan itu terjadi karena sekolah tersebut mengalami kemalingan.

KLAIM Umrizal tersebut diungkapkan akhir pekan kemarin. “Itu kasus pencurian dan kasusnya sudah terungkap. Kejadiannya pada September 2020,” kata Umrizal.

Sejalan dengan terungkapnya kasus itu, Umrizal mengatakan, aset laptop dimaksud sudah ada yang dikembalikan. Namun, Umrizal tidak merinci jumlahnya. “Beberapa sudah dikembalikan (laptop yang dicuri),” kata dia.

Sedangkan belasan aset laptop yang tidak dapat ditunjukkan, Umrizal menyebutkan, sekolah bersedia mengganti rugi. Bahkan, proses itu sudah ditindaklanjuti dengan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.

Dia menyebut, kasus ini masuk kategori ringan dan direkomendasikan untuk dikembalikan. “Sekolah minta waktu setahun untuk pengembalian dan sudah ada yang disetorkan juga,” paparnya.

Terungkapnya pengelolaan aset tidak tertib di lingkungan sekolah, melalui laporan hasil pemeriksaan auditor tahun anggaran 2025. Tidak hanya laptop, sejumlah barang aset lainnya juga tidak dapat ditunjukkan.

Mulai dari meubelir lemari, meja hingga bangku, proyektor, alat peraga dan laptop. Uraiannya, meubelir diperoleh pada medio 2013 sampai dengan 2018.

Khusus untuk laptop yang menjadi perhatian, tercatat dalam data kartu inventaris barang sebanyak 30 unit. Namun, yang dapat ditunjukkan unitnya sebanyak 18 buah dan buntutnya terjadi selisih 12 laptop yang tidak diketahui keberadaannya.

Laptop ini disebut merupakan bantuan dari kementerian yang bersumber dari APBN dengan nilai perolehan per unitnya senilai Rp8.195.252. Dengan jumlah belasan yang tidak dapat ditunjukkan, jika dikonversikan menjadi uang senilai Rp98.343.024.

Selain itu, tercatat dalam kartu inventaris barang untuk aset proyektor sebanyak dua unit. Namun, yang cuma dapat diperlihatkan kepada auditor sebanyak satu unit.

Proyektor tersebut merek Viewsonic, sementara laptop merek Lenovo seri V330. Disoal proyektor yang belum dapat ditunjukkan kepada auditor, Umrizal belum mendapat keterangan lebih lanjut, apakah bagian dari kasus pencurian atau tidak. “Masih laptop yang disampaikan, proyektor belum ada,” tukasnya.

Potensi kerugian aset tetap yang dikelola dengan tidak tertib di SMP Negeri 14 Binjai itu mencapai Rp193 juta lebih, jika dikonversikan menjadi besaran nilai uang. Permasalahan ini menjadi sorotan, karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru