MA Perintahkan Kemendikdasmen Tarik dan Musnahkan, Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 tersebut secara otomatis membatalkan status keabsahan dokumen penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) yang sebelumnya digunakan Gibran sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Putusan perkara Tata Usaha Negara (TUN) itu diputus oleh majelis hakim MA yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., beranggotakan Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., serta Michael Renaldy Zein, S.H., M.H., pada Jumat (30/10). Majelis membatalkan putusan judex facti tingkat bawah dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Perkara kasasi ini dipicu oleh gugatan yang diajukan advokat H.M. Subhan, S.H., M.H. terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam petitum awal yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026, penggugat melayangkan tiga poin tuntutan utama.

Pertama, memohon majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Ketiga, memerintahkan tergugat menarik dokumen tersebut dari pemegangnya untuk selanjutnya dimusnahkan, serta menghukum tergugat membayar biaya perkara.

“Saya mendapat pemberitahuan melalui e-court dari Mahkamah Agung tertanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses Nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya adalah kabul kasasi,” ujar Subhan saat dikonfirmasi mengenai petikan amar putusan tersebut.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, yang bertindak sebagai kolega penggugat menilai, putusan kasasi MA ini memiliki bobot hukum signifikan karena beririsan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan syarat pencalonan sebelumnya.

“Gugatan Pak Subhan untuk kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL. Artinya, Mahkamah Agung sejalan dengan Putusan MK bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu,” tegas Denny melalui unggahan di akun media sosial resminya.

Denny menambahkan, dalam pertimbangan hukum MK, majelis hakim konstitusi sebelumnya tidak menemukan bukti berupa dokumen atau ijazah setara SMA yang sah milik Gibran untuk memenuhi syarat pencalonan Pilpres 2024. Atas pertimbangan dua lembaga peradilan tertinggi tersebut, Denny meminta Wapres Gibran mengambil langkah logis secara politik dan hukum. “Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: mundur!” ujarnya.

Pandangan senada disampaikan aktivis Bonatua Silalahi. Ia mengapresiasi kegigihan Subhan yang terus melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi meski sempat kalah di tingkat pengadilan pertama dan banding. Menurut Bonatua, pembatalan dokumen pengganti ijazah tersebut membawa dampak sistematis terhadap legalitas administrasi pencalonan. “Suket ini digunakan untuk kelengkapan syarat Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Pembatalannya oleh MA berpotensi membawa konsekuensi hukum yang sangat luas,” kata Bonatua.

Sementara, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyerahkan tindak lanjut atas putusan tersebut kepada keputusan politik di DPR. Pasalnya, pemberhentian atau pemakzulan seorang wakil presiden yang telah dilantik tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan putusan MA.

“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (30/10).

Namun tindakan oknum pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menerbitkan dan meloloskan dokumen cacat hukum tersebut harus diseret ke ranah hukum pidana karena diduga mengandung unsur pemalsuan data atau penyalahgunaan wewenang.

Meski demikian, Mahfud menilai tindakan oknum pejabat di KPU dan Kemendikbud yang menerbitkan serta meloloskan dokumen yang dinilai cacat hukum harus diproses melalui jalur pidana. “TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tegasnya.

Secara terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyatakan pihaknya masih memverifikasi pengunggahan salinan resmi putusan di portal publikasi MA. “Belum tahu, dicek dulu ya,” singkat Yanto saat dikonfirmasi mengenai ketersediaan naskah utuh pertimbangan hukum majelis.

Di sisi lain, peta penanganan perkara legalitas pendidikan Gibran di tingkat PTUN Jakarta sempat mewarnai dinamika persidangan sehari sebelum putusan kasasi MA keluar. Pada Kamis (29/10), gugatan terpisah yang diajukan PT Mercy Toga Kirana—yang juga diwakili Denny Indrayana selaku kuasa hukum—resmi dicabut di tengah proses persidangan.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pencabutan gugatan PTUN tersebut dengan menegaskan komitmennya terhadap proses hukum yang transparan. Gibran menyatakan bahwa tim kuasa hukumnya telah menyiapkan seluruh bukti otentik untuk dibeberkan dalam sidang agenda pembuktian.

“Kami sudah menyiapkan semua dokumen untuk sidang pembuktian dan kami sangat siap untuk buka-bukaan. Tapi mau bagaimana lagi, penggugatnya malah mundur,” ujar Gibran saat ditemui di Jakarta, Jumat (30/10).

Gibran menegaskan, sejak awal dirinya menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum. “Pengadilan adalah lembaga terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tambahnya.

Langkah pembuktian tersebut ditunjukkan oleh Kuasa Hukum Gibran, Muhammad Rullyandi. Di sela-sela agenda persidangan PTUN Jakarta pada Kamis (29/10), Rullyandi memamerkan salinan rekam jejak pendidikan kliennya mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga perguruan tinggi kepada media.

Rullyandi menjelaskan, seluruh salinan dokumen ijazah dan riwayat pendidikan Gibran telah dicantumkan secara detail dalam berkas jawaban tertulis tim kuasa hukum setebal 69 halaman yang diserahkan kepada majelis hakim PTUN.

“Sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia, riwayat pendidikan Bapak Gibran Rakabuming sudah kami lampirkan dalam jawaban setebal 69 halaman. Di halaman 50 terlampir ijazah SD hingga jenjang pendidikan tingginya. Semua transparan dan siap diuji,” pamer Rullyandi menunjukkan berkas jawaban tersebut.

Kendati gugatan di PTUN Jakarta dicabut oleh penggugatnya, putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 kini menjadi objek hukum final yang membatalkan keabsahan surat keterangan tersebut di mata hukum. Baik pihak Istana maupun Kemendikdasmen belum memberikan pernyataan resmi lanjutan terkait eksekusi penarikan dokumen sesuai perintah amatan kasasi MA tersebut. (bbs/jpc/adz)

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 tersebut secara otomatis membatalkan status keabsahan dokumen penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) yang sebelumnya digunakan Gibran sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Putusan perkara Tata Usaha Negara (TUN) itu diputus oleh majelis hakim MA yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., beranggotakan Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., serta Michael Renaldy Zein, S.H., M.H., pada Jumat (30/10). Majelis membatalkan putusan judex facti tingkat bawah dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Perkara kasasi ini dipicu oleh gugatan yang diajukan advokat H.M. Subhan, S.H., M.H. terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam petitum awal yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026, penggugat melayangkan tiga poin tuntutan utama.

Pertama, memohon majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Ketiga, memerintahkan tergugat menarik dokumen tersebut dari pemegangnya untuk selanjutnya dimusnahkan, serta menghukum tergugat membayar biaya perkara.

“Saya mendapat pemberitahuan melalui e-court dari Mahkamah Agung tertanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses Nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya adalah kabul kasasi,” ujar Subhan saat dikonfirmasi mengenai petikan amar putusan tersebut.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, yang bertindak sebagai kolega penggugat menilai, putusan kasasi MA ini memiliki bobot hukum signifikan karena beririsan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan syarat pencalonan sebelumnya.

“Gugatan Pak Subhan untuk kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL. Artinya, Mahkamah Agung sejalan dengan Putusan MK bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu,” tegas Denny melalui unggahan di akun media sosial resminya.

Denny menambahkan, dalam pertimbangan hukum MK, majelis hakim konstitusi sebelumnya tidak menemukan bukti berupa dokumen atau ijazah setara SMA yang sah milik Gibran untuk memenuhi syarat pencalonan Pilpres 2024. Atas pertimbangan dua lembaga peradilan tertinggi tersebut, Denny meminta Wapres Gibran mengambil langkah logis secara politik dan hukum. “Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: mundur!” ujarnya.

Pandangan senada disampaikan aktivis Bonatua Silalahi. Ia mengapresiasi kegigihan Subhan yang terus melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi meski sempat kalah di tingkat pengadilan pertama dan banding. Menurut Bonatua, pembatalan dokumen pengganti ijazah tersebut membawa dampak sistematis terhadap legalitas administrasi pencalonan. “Suket ini digunakan untuk kelengkapan syarat Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Pembatalannya oleh MA berpotensi membawa konsekuensi hukum yang sangat luas,” kata Bonatua.

Sementara, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyerahkan tindak lanjut atas putusan tersebut kepada keputusan politik di DPR. Pasalnya, pemberhentian atau pemakzulan seorang wakil presiden yang telah dilantik tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan putusan MA.

“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (30/10).

Namun tindakan oknum pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menerbitkan dan meloloskan dokumen cacat hukum tersebut harus diseret ke ranah hukum pidana karena diduga mengandung unsur pemalsuan data atau penyalahgunaan wewenang.

Meski demikian, Mahfud menilai tindakan oknum pejabat di KPU dan Kemendikbud yang menerbitkan serta meloloskan dokumen yang dinilai cacat hukum harus diproses melalui jalur pidana. “TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tegasnya.

Secara terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyatakan pihaknya masih memverifikasi pengunggahan salinan resmi putusan di portal publikasi MA. “Belum tahu, dicek dulu ya,” singkat Yanto saat dikonfirmasi mengenai ketersediaan naskah utuh pertimbangan hukum majelis.

Di sisi lain, peta penanganan perkara legalitas pendidikan Gibran di tingkat PTUN Jakarta sempat mewarnai dinamika persidangan sehari sebelum putusan kasasi MA keluar. Pada Kamis (29/10), gugatan terpisah yang diajukan PT Mercy Toga Kirana—yang juga diwakili Denny Indrayana selaku kuasa hukum—resmi dicabut di tengah proses persidangan.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pencabutan gugatan PTUN tersebut dengan menegaskan komitmennya terhadap proses hukum yang transparan. Gibran menyatakan bahwa tim kuasa hukumnya telah menyiapkan seluruh bukti otentik untuk dibeberkan dalam sidang agenda pembuktian.

“Kami sudah menyiapkan semua dokumen untuk sidang pembuktian dan kami sangat siap untuk buka-bukaan. Tapi mau bagaimana lagi, penggugatnya malah mundur,” ujar Gibran saat ditemui di Jakarta, Jumat (30/10).

Gibran menegaskan, sejak awal dirinya menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum. “Pengadilan adalah lembaga terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tambahnya.

Langkah pembuktian tersebut ditunjukkan oleh Kuasa Hukum Gibran, Muhammad Rullyandi. Di sela-sela agenda persidangan PTUN Jakarta pada Kamis (29/10), Rullyandi memamerkan salinan rekam jejak pendidikan kliennya mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga perguruan tinggi kepada media.

Rullyandi menjelaskan, seluruh salinan dokumen ijazah dan riwayat pendidikan Gibran telah dicantumkan secara detail dalam berkas jawaban tertulis tim kuasa hukum setebal 69 halaman yang diserahkan kepada majelis hakim PTUN.

“Sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia, riwayat pendidikan Bapak Gibran Rakabuming sudah kami lampirkan dalam jawaban setebal 69 halaman. Di halaman 50 terlampir ijazah SD hingga jenjang pendidikan tingginya. Semua transparan dan siap diuji,” pamer Rullyandi menunjukkan berkas jawaban tersebut.

Kendati gugatan di PTUN Jakarta dicabut oleh penggugatnya, putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 kini menjadi objek hukum final yang membatalkan keabsahan surat keterangan tersebut di mata hukum. Baik pihak Istana maupun Kemendikdasmen belum memberikan pernyataan resmi lanjutan terkait eksekusi penarikan dokumen sesuai perintah amatan kasasi MA tersebut. (bbs/jpc/adz)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru