25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Lahan Pertanian Dirusak, Warga Manuk Mulia Geruduk Polres Karo

KARO, SUMUTPOS.CO – Sejumlah warga Desa Manuk Mulia, Kecamatan Tigapanah menggeruduk Polres Karo, Senin (30/11) siang. Kedatangan mereka guna meminta ketegasan aparat penegak hukum terhadap oknum yang telah melakukan perusakan terhadap tanaman pertanian milik mereka.

GERUDUK: Warga Desa Manuk Mulia saat menggeruduk Polres Tanah Karo untuk menuntut keadilan atas laporan perusakan tanaman mereka, Senin (30/11).
GERUDUK: Warga Desa Manuk Mulia saat menggeruduk Polres Tanah Karo untuk menuntut keadilan atas laporan perusakan tanaman mereka, Senin (30/11).

“Tanaman kami telah dirusak. Kami sudah cukup bersabar. Aturan kami ikuti, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan hukum. Kami datang menuntut keadilan,” kata Lompoh br Peranginangin (48), salahseorang warga Manuk Mulia yang mengalami gagal panen karena tanamannya telah dirusak.

Lompoh mengaku kecewa terhadap kinerja Polres Karo. Dia menilai aparat penegak hukum Polres Karo, sangat lambat merespon laporan pengaduan mereka. “Pengrusakan tanam-tanaman sudah kami laporkan dua bulan lalu, tapi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), baru tadi malam diberikan,” kata Lompoh.

Dia mengungkapkan lahan pertanian mereka yang dirusak itu seluas kurang lebih 2 hektare, di dalamnya ada cabai, jagung, kol, kopi, dengan umur tanaman bervariasi. Disebutkan, untuk tanaman kopi, umur mulai satu hingga lima tahun. “Kerugian kami cukup banyak. Sekarang, kami sudah tidak punya modal. Di mana hukum yang katanya adil itu?” tanya Lompoh di halaman Mapolres Karo.

Hal senada disampaikan Zamaleka Peranginangin (41). Kedatangan mereka untuk meminta keadilan hukum. Mereka telah mengalami kerugian akibat pengrusakan tanaman Zamaleka mengungkapkan, pengrusakan tanaman mereka itu terjadi pada Senin 14 September 2020. Kemudian, seminggu kemudian Senin 21 September 2020, mereka membuat laporan pengaduan resmi ke Polres Karo. “Kami mengadu langsung ke Polres Karo, karena (pengaduan) tidak diterima di Polsek Tigapanah,” ujar Zamaleka.

Dalam perkara ini, kata Zamaleka, pihak yang mereka adukan telah melakukan pengrusakan itu adalah masing-masing berinisial AP dan TS. “Saya tahu, karena mereka masih saudara kami,” ujarnya. Diterangkan Zamaleka bahwa tanah yang mereka usahai saat ini merupakan warisan dari alm Ninta Peranginangin. Dia mengungkapkan, mereka ada lima orang bersaudara sebagai ahli waris.

Namun, dia menegaskan, baik Lompoh br Peranginangin maupun dia sendiri, masing-masing telah memiliki alas hak resmi dan sah atas lahan pertanian tersebut, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo. “Kami punya surat resmi BPN, itu tanah sah milik kami,” tegas Zamaleka.

Oleh sebab itu, Zamaleka meminta aparat penegak hukum Polres Karo menindak tegas orang maupun pihak lain yang dengan sengaja merusak tanam-tanaman pertanian milik mereka.

Terpisah, Kanit Tipiter Polres Karo Aiptu Antoni Ginting, menegaskan tetap akan menindaklanjuti laporan pengaduan warga Desa Manuk Mulia atas kasus pengrusakan tanaman tersebut.

Mengenai keterlambatan perkembangan penyidikan, Antoni Ginting berdalih jika mereka masih membutuhkan bukti-bukti baru. Meski demikian, dia berjanji akan tetap memproses kasus tersebut hingga tuntas. (deo/han)

KARO, SUMUTPOS.CO – Sejumlah warga Desa Manuk Mulia, Kecamatan Tigapanah menggeruduk Polres Karo, Senin (30/11) siang. Kedatangan mereka guna meminta ketegasan aparat penegak hukum terhadap oknum yang telah melakukan perusakan terhadap tanaman pertanian milik mereka.

GERUDUK: Warga Desa Manuk Mulia saat menggeruduk Polres Tanah Karo untuk menuntut keadilan atas laporan perusakan tanaman mereka, Senin (30/11).
GERUDUK: Warga Desa Manuk Mulia saat menggeruduk Polres Tanah Karo untuk menuntut keadilan atas laporan perusakan tanaman mereka, Senin (30/11).

“Tanaman kami telah dirusak. Kami sudah cukup bersabar. Aturan kami ikuti, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan hukum. Kami datang menuntut keadilan,” kata Lompoh br Peranginangin (48), salahseorang warga Manuk Mulia yang mengalami gagal panen karena tanamannya telah dirusak.

Lompoh mengaku kecewa terhadap kinerja Polres Karo. Dia menilai aparat penegak hukum Polres Karo, sangat lambat merespon laporan pengaduan mereka. “Pengrusakan tanam-tanaman sudah kami laporkan dua bulan lalu, tapi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), baru tadi malam diberikan,” kata Lompoh.

Dia mengungkapkan lahan pertanian mereka yang dirusak itu seluas kurang lebih 2 hektare, di dalamnya ada cabai, jagung, kol, kopi, dengan umur tanaman bervariasi. Disebutkan, untuk tanaman kopi, umur mulai satu hingga lima tahun. “Kerugian kami cukup banyak. Sekarang, kami sudah tidak punya modal. Di mana hukum yang katanya adil itu?” tanya Lompoh di halaman Mapolres Karo.

Hal senada disampaikan Zamaleka Peranginangin (41). Kedatangan mereka untuk meminta keadilan hukum. Mereka telah mengalami kerugian akibat pengrusakan tanaman Zamaleka mengungkapkan, pengrusakan tanaman mereka itu terjadi pada Senin 14 September 2020. Kemudian, seminggu kemudian Senin 21 September 2020, mereka membuat laporan pengaduan resmi ke Polres Karo. “Kami mengadu langsung ke Polres Karo, karena (pengaduan) tidak diterima di Polsek Tigapanah,” ujar Zamaleka.

Dalam perkara ini, kata Zamaleka, pihak yang mereka adukan telah melakukan pengrusakan itu adalah masing-masing berinisial AP dan TS. “Saya tahu, karena mereka masih saudara kami,” ujarnya. Diterangkan Zamaleka bahwa tanah yang mereka usahai saat ini merupakan warisan dari alm Ninta Peranginangin. Dia mengungkapkan, mereka ada lima orang bersaudara sebagai ahli waris.

Namun, dia menegaskan, baik Lompoh br Peranginangin maupun dia sendiri, masing-masing telah memiliki alas hak resmi dan sah atas lahan pertanian tersebut, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo. “Kami punya surat resmi BPN, itu tanah sah milik kami,” tegas Zamaleka.

Oleh sebab itu, Zamaleka meminta aparat penegak hukum Polres Karo menindak tegas orang maupun pihak lain yang dengan sengaja merusak tanam-tanaman pertanian milik mereka.

Terpisah, Kanit Tipiter Polres Karo Aiptu Antoni Ginting, menegaskan tetap akan menindaklanjuti laporan pengaduan warga Desa Manuk Mulia atas kasus pengrusakan tanaman tersebut.

Mengenai keterlambatan perkembangan penyidikan, Antoni Ginting berdalih jika mereka masih membutuhkan bukti-bukti baru. Meski demikian, dia berjanji akan tetap memproses kasus tersebut hingga tuntas. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/