25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Bursa Cawagubsu, PKS Sarankan Erry ke Mendagri

Foto: Kombinas/Dok Sumut Pos Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Muhammad Idris Luthfi Rambe (kiri), dan mantan calon Bupati Asahan, Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah Marpaung.
Foto: Kombinas/Dok Sumut Pos
Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Muhammad Idris Luthfi Rambe (kiri), dan mantan calon Bupati Asahan, Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah Marpaung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) nampaknya harus menelan pil pahit. Sebab, Gubernur Sumut, HT Erry Nuradi belum mengirimkan nama Idris Lutfi Rambe dan Nur Azizah Marpaung menjadi kandidat Calon Wakil Gubernur Sumut (Cawagubsu) untuk dipilih melalui sidang paripurna di DPRD Sumut.

Ketua Tim Penjaringan Cawagubsu internal PKS, Satrya Yudha Wibowo memberikan sedikit saran kepada Gubernur. Menurutnya, ada baiknya Tengku Erry berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal langkah apa yang akan ditempuh.

“Kita hargai upaya teman-teman dari parpol pengusung lainnya yang menempuh jalur hukum, agar Gubernur tidak salah dalam bertindak silahkan konsultasi ke Kemendagri mengenai langkah apa yang akan ditempuh,”ujar Satrya, Senin (19/9).

Dia menyebutkan, nama Idris Lutfi Rambe yang diajukan PKS ke Gubernur, sudah melalui proses penjaringan internal. Sehingga, kapabilitas dan kemampuan sudah tidak perlu diragukan lagi oleh Gubernur. “Pilihan Hanura juga seperti itu, pasti sudah diproses diinternal partai. Jadi, ini bukan persoalan suka atau tidak suka Gubernur, pengajuan dua nama ke Gubernur itu juga amanat undang-undanga,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Hanura Sumut, Landen Marbun mengaku dirinya belum bisa berbicara banyak perihal Cawagubsu. “Saya sedang konsentrasi mempersiapkan acara pelantikan Ketua DPD Hanura Sumut yang baru terpilih melalui Musdalub beberapa waktu lalu, besok (hari ini, Red) acara pelantikannya. Setelah acara pelantikan baru bisa bicara soal politik lagi,” katanya.

Terpisah, Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan menyebut ada kekeliruan lagi yang dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) pengisian kursi wakil gubernur yakni menjadwalkan agenda sidang paripurna pengesahan Tata Tertib (Tatib) pemilihan wakil gubernur pada Jumat (23/9) mendatang.

“Untuk apa sidang paripurna itu, untuk apa ada tatib segala. Sudah jelas aturan mainnya, ketika ada voting untuk memilih orang dilakukan secara tertutup, dan ketika ada voting untuk memilih kebijakan dilakukan secara terbuka,”katanya.

Pansus, lanjut dia, sudah terlalu jauh dari UU No 10/2016 yang seharusnya dijadikan dasar dalam bekerja. “Pastinya akan saya ributi paripurna itu, tidak masuk akal yang dibuat pansus itu,”terangnya.

Pelaksana Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan menilai tidak ada batas waktu bagi Gubernur untuk mengirimkan nama cawagubsu ke DPRD Sumut. Menurutnya, pansus sudah menjadwalkan dua agenda kerja yakni sidang paripurna pengesahan tatib, Jumat (23/9). Sedangkan pada Jumat (30/9) sudah dijadwalkan agenda sidang paripurna pemilihan cawagubsu. “Kita harapkan sebelum tanggal 30 Gubernur sudah mengirimkan nama,”katanya.

Andaikan Gubernur tidak mengirimkan nama, Ruben menyebut pihaknya hanya akan menyurati Gubernur dan mempertanyakan alasan kenapa dua nama usulan dari parpol pengusung tidak dikirimkan ke dewan.

“Intinya dewan siap menjalankan tugasnya yakni memilih cawagubsu, apakah Gubernur tidak bersedia mengirimkan nama itu urusan beliau. Kalau tidak dikirimkan namanya, maka jadwal sidang paripurna pemilihan akan ditunda,”terangnya.

Saat ditemui di PN Medan seusai memberikan kesaksikan atas terdakwa Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut, HT Erry Nuradi tidak bersedia menyebutkan alasan mengapa tidak mengirimkan dua nama kandidat cawagubsu ke dewan. “Belum dikirimkan namanya,”katanya singkat. (dik/gus)

Foto: Kombinas/Dok Sumut Pos Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Muhammad Idris Luthfi Rambe (kiri), dan mantan calon Bupati Asahan, Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah Marpaung.
Foto: Kombinas/Dok Sumut Pos
Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Muhammad Idris Luthfi Rambe (kiri), dan mantan calon Bupati Asahan, Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah Marpaung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) nampaknya harus menelan pil pahit. Sebab, Gubernur Sumut, HT Erry Nuradi belum mengirimkan nama Idris Lutfi Rambe dan Nur Azizah Marpaung menjadi kandidat Calon Wakil Gubernur Sumut (Cawagubsu) untuk dipilih melalui sidang paripurna di DPRD Sumut.

Ketua Tim Penjaringan Cawagubsu internal PKS, Satrya Yudha Wibowo memberikan sedikit saran kepada Gubernur. Menurutnya, ada baiknya Tengku Erry berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal langkah apa yang akan ditempuh.

“Kita hargai upaya teman-teman dari parpol pengusung lainnya yang menempuh jalur hukum, agar Gubernur tidak salah dalam bertindak silahkan konsultasi ke Kemendagri mengenai langkah apa yang akan ditempuh,”ujar Satrya, Senin (19/9).

Dia menyebutkan, nama Idris Lutfi Rambe yang diajukan PKS ke Gubernur, sudah melalui proses penjaringan internal. Sehingga, kapabilitas dan kemampuan sudah tidak perlu diragukan lagi oleh Gubernur. “Pilihan Hanura juga seperti itu, pasti sudah diproses diinternal partai. Jadi, ini bukan persoalan suka atau tidak suka Gubernur, pengajuan dua nama ke Gubernur itu juga amanat undang-undanga,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Hanura Sumut, Landen Marbun mengaku dirinya belum bisa berbicara banyak perihal Cawagubsu. “Saya sedang konsentrasi mempersiapkan acara pelantikan Ketua DPD Hanura Sumut yang baru terpilih melalui Musdalub beberapa waktu lalu, besok (hari ini, Red) acara pelantikannya. Setelah acara pelantikan baru bisa bicara soal politik lagi,” katanya.

Terpisah, Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan menyebut ada kekeliruan lagi yang dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) pengisian kursi wakil gubernur yakni menjadwalkan agenda sidang paripurna pengesahan Tata Tertib (Tatib) pemilihan wakil gubernur pada Jumat (23/9) mendatang.

“Untuk apa sidang paripurna itu, untuk apa ada tatib segala. Sudah jelas aturan mainnya, ketika ada voting untuk memilih orang dilakukan secara tertutup, dan ketika ada voting untuk memilih kebijakan dilakukan secara terbuka,”katanya.

Pansus, lanjut dia, sudah terlalu jauh dari UU No 10/2016 yang seharusnya dijadikan dasar dalam bekerja. “Pastinya akan saya ributi paripurna itu, tidak masuk akal yang dibuat pansus itu,”terangnya.

Pelaksana Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan menilai tidak ada batas waktu bagi Gubernur untuk mengirimkan nama cawagubsu ke DPRD Sumut. Menurutnya, pansus sudah menjadwalkan dua agenda kerja yakni sidang paripurna pengesahan tatib, Jumat (23/9). Sedangkan pada Jumat (30/9) sudah dijadwalkan agenda sidang paripurna pemilihan cawagubsu. “Kita harapkan sebelum tanggal 30 Gubernur sudah mengirimkan nama,”katanya.

Andaikan Gubernur tidak mengirimkan nama, Ruben menyebut pihaknya hanya akan menyurati Gubernur dan mempertanyakan alasan kenapa dua nama usulan dari parpol pengusung tidak dikirimkan ke dewan.

“Intinya dewan siap menjalankan tugasnya yakni memilih cawagubsu, apakah Gubernur tidak bersedia mengirimkan nama itu urusan beliau. Kalau tidak dikirimkan namanya, maka jadwal sidang paripurna pemilihan akan ditunda,”terangnya.

Saat ditemui di PN Medan seusai memberikan kesaksikan atas terdakwa Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut, HT Erry Nuradi tidak bersedia menyebutkan alasan mengapa tidak mengirimkan dua nama kandidat cawagubsu ke dewan. “Belum dikirimkan namanya,”katanya singkat. (dik/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/