30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Retribusi di Karo Dihentikan

KARO- Sejak 1 Januari 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menghentikan seluruh pemungutan pajak dan restribusi daerah yang mengacu pada UU no 18 tahun 1997 dan perubahan atas UU No 34/2000. Penghentian kutipan pajak dan retribusi ini dikuatkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Karo No 973/0002/Huk-orta/2012, tertanggal 3 Januari 2012. Dengan begitu, semua pajak dan retribusi di Karo gratis.

Ternyata, hingga saat ini, Pemkab Karo belum memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak daerah yang mengacu pada UU No 28/2009. Dengan begitu, pajak-pajak dan retribusi daerah seperti pajak penerangan jalan, perizinan pemasangan reklame, pajak hiburan, pajak hotel, restaurant, rumah makan dan kedai kopi, perizinan galian C, perizinan mendirikan bangunan, izin gangguan (HO), retribusi pasar, retribusi memasuki objek wisata dan perizinan hiburan, retribusi pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan dan lainnya, dihentikan hingga adanya payung hukum baru.

Menurut Kabid Humas Pemkab Karo Jhonson Tarigan, dengan dihentikannya pengutipan pajak dan retribusi ini, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Karo mencapai Rp1,8 miliar. “Seluruh pajak dan retribusi daerah yang penerbitannya berpedoman pada UU No 18/1997 dan perubahan UU No 34/2000 atas UU No 18 itu, seluruhnya berakhir pada 31 Desember 2011,” jelas Jhonson.

Sementara Kabag Hukum Pemkab Karo DT Sinulingga SH MPd saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini Pemkab Karo memang tidak memiliki payung hukum yang membuka celah untuk melakukan kutipan pajak dan retribusi yang mengacu pada UU yang lama.

Menurutnya, saat ini ada empat ranperda berisi 30 item, 26 diantaranya sudah disepakati dengan pihak legislatif dan sudah turun dari Kementrian Keuangan. Kini ranperda tersebut sudah di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan rencananya,  Jumat (3/2) mendatang akan dijemput. “Kita akui ada keterlambatan penyelesaian Ranperda. Namun, itu bagian dari pembelajaran ke depan. Tidak perlu saling menyalahkan,” ujarnya.(wan)
Sementara itu, DPRD Karo menyatakan keterlambatan pembahasan ranperda tersebut disebabkan lambannya penyampaian draf dari Pemkab ke DPRD Karo, yakni pada awal Oktober tahun lalu.(wan)

KARO- Sejak 1 Januari 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menghentikan seluruh pemungutan pajak dan restribusi daerah yang mengacu pada UU no 18 tahun 1997 dan perubahan atas UU No 34/2000. Penghentian kutipan pajak dan retribusi ini dikuatkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Karo No 973/0002/Huk-orta/2012, tertanggal 3 Januari 2012. Dengan begitu, semua pajak dan retribusi di Karo gratis.

Ternyata, hingga saat ini, Pemkab Karo belum memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak daerah yang mengacu pada UU No 28/2009. Dengan begitu, pajak-pajak dan retribusi daerah seperti pajak penerangan jalan, perizinan pemasangan reklame, pajak hiburan, pajak hotel, restaurant, rumah makan dan kedai kopi, perizinan galian C, perizinan mendirikan bangunan, izin gangguan (HO), retribusi pasar, retribusi memasuki objek wisata dan perizinan hiburan, retribusi pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan dan lainnya, dihentikan hingga adanya payung hukum baru.

Menurut Kabid Humas Pemkab Karo Jhonson Tarigan, dengan dihentikannya pengutipan pajak dan retribusi ini, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Karo mencapai Rp1,8 miliar. “Seluruh pajak dan retribusi daerah yang penerbitannya berpedoman pada UU No 18/1997 dan perubahan UU No 34/2000 atas UU No 18 itu, seluruhnya berakhir pada 31 Desember 2011,” jelas Jhonson.

Sementara Kabag Hukum Pemkab Karo DT Sinulingga SH MPd saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini Pemkab Karo memang tidak memiliki payung hukum yang membuka celah untuk melakukan kutipan pajak dan retribusi yang mengacu pada UU yang lama.

Menurutnya, saat ini ada empat ranperda berisi 30 item, 26 diantaranya sudah disepakati dengan pihak legislatif dan sudah turun dari Kementrian Keuangan. Kini ranperda tersebut sudah di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan rencananya,  Jumat (3/2) mendatang akan dijemput. “Kita akui ada keterlambatan penyelesaian Ranperda. Namun, itu bagian dari pembelajaran ke depan. Tidak perlu saling menyalahkan,” ujarnya.(wan)
Sementara itu, DPRD Karo menyatakan keterlambatan pembahasan ranperda tersebut disebabkan lambannya penyampaian draf dari Pemkab ke DPRD Karo, yakni pada awal Oktober tahun lalu.(wan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/