25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Mutasi ASN Berujung Hak Angket DPRD, Wali Kota Siantar Harus Patuh Aturan

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Praktisi hukum Michael Christian Tambunan SH menyambut baik langkah yang diambil oleh DPRD Siantar yang membentuk Panita Hak Angket.

Menurut Michael, lembaga DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat menjadi harapan bagi masyarakat untuk mengontrol setiap kebijakan Wali Kota Pematangsiantar. Apalagi, Panitia Hak Angket yang dibentuk untuk pengawasan yang lebih mendalamterkait kebijakan Wali Kota atas pelantikan sejumlah pejabat merupakan langkah hukum yang tepat.

“Jadi kita berharap Panitia Hak Angket bekerja dengan serius dan sampai tuntas. Jangan berhenti di tengah jalan. Jika Panitia Hak Angket bermain-main, itu akan melukai hati rakyat,” ujar Michael.

Dikatakan juga, Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani supaya berhati-hati dalam mengambil tindakan. Walaupun Wali Kota memiliki kewenangan dalam melakukan mutasi ASN, bukan berarti bisa sesuka hati. Namun harus menaati aturan yang ada.

“Ini kan pemerintahan, bukan perusahaan pribadi. Tentu semuanya berlandaskan hukum yang di negara. Jika ada aturan yang dilanggar, maka harus siap menerima konsekuensinya. Apalagi ini di tahun politik, maka ASN tidak boleh dijadikan alat politik, terlebih untuk meraup sesuatu. Karena sudah banyak pejabat atau kepala daerah yang ditangkap oleh penegak hukum karena meminta uang kepada ASN untuk menduduki sebuah jabatan,” ujarnya.

Terpisah, salah seorang ASN yang turut dimutasi saat dihubungi mengaku telah mendapat undangan dari Panitia Hak Angket untuk memberikan keterangan.

“Kita siap memberikan semua keterangan kepada Panitia Hak Angket,” ujarnya singkat.
Ia mengaku tidak memiliki masalah pribadi terhadap Wali Kota, hanya saja kebijakan yang diambil oleh Wali Kota dirasa tidak sesuai aturan.

Sebagaimana diketahui, pada 2 Desember 2022 lalu, Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani melakukan mutasi 88 orang pejabat. Belakangan, lembaga DPRD menduga ada aturan yang dilanggar oleh Wali Kota terkait mutasi ini.

Ditambah lagi adanya aduan dari ASN, maka, pada Senin (30/1) kemarin, lembaga DPRD Kota Pematangsiantar membentuk Panitia Hak Angket.

Setelah dibentuk, Panitia Hak Angket langsung bekerja dengan berkonsultasi ke BKN. Kemudian hari ini, Jumat (3/2) Panitia Hak Angket dijadwalkan meminta keterangan kepada ASN yang dimutasi. Terkait pemanggilan kepada Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani, belum ada jadwalnya dari Panita Hak Angket, karena masih konsultasi ke sejumlah lembaga. (mag-7/ram)

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Praktisi hukum Michael Christian Tambunan SH menyambut baik langkah yang diambil oleh DPRD Siantar yang membentuk Panita Hak Angket.

Menurut Michael, lembaga DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat menjadi harapan bagi masyarakat untuk mengontrol setiap kebijakan Wali Kota Pematangsiantar. Apalagi, Panitia Hak Angket yang dibentuk untuk pengawasan yang lebih mendalamterkait kebijakan Wali Kota atas pelantikan sejumlah pejabat merupakan langkah hukum yang tepat.

“Jadi kita berharap Panitia Hak Angket bekerja dengan serius dan sampai tuntas. Jangan berhenti di tengah jalan. Jika Panitia Hak Angket bermain-main, itu akan melukai hati rakyat,” ujar Michael.

Dikatakan juga, Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani supaya berhati-hati dalam mengambil tindakan. Walaupun Wali Kota memiliki kewenangan dalam melakukan mutasi ASN, bukan berarti bisa sesuka hati. Namun harus menaati aturan yang ada.

“Ini kan pemerintahan, bukan perusahaan pribadi. Tentu semuanya berlandaskan hukum yang di negara. Jika ada aturan yang dilanggar, maka harus siap menerima konsekuensinya. Apalagi ini di tahun politik, maka ASN tidak boleh dijadikan alat politik, terlebih untuk meraup sesuatu. Karena sudah banyak pejabat atau kepala daerah yang ditangkap oleh penegak hukum karena meminta uang kepada ASN untuk menduduki sebuah jabatan,” ujarnya.

Terpisah, salah seorang ASN yang turut dimutasi saat dihubungi mengaku telah mendapat undangan dari Panitia Hak Angket untuk memberikan keterangan.

“Kita siap memberikan semua keterangan kepada Panitia Hak Angket,” ujarnya singkat.
Ia mengaku tidak memiliki masalah pribadi terhadap Wali Kota, hanya saja kebijakan yang diambil oleh Wali Kota dirasa tidak sesuai aturan.

Sebagaimana diketahui, pada 2 Desember 2022 lalu, Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani melakukan mutasi 88 orang pejabat. Belakangan, lembaga DPRD menduga ada aturan yang dilanggar oleh Wali Kota terkait mutasi ini.

Ditambah lagi adanya aduan dari ASN, maka, pada Senin (30/1) kemarin, lembaga DPRD Kota Pematangsiantar membentuk Panitia Hak Angket.

Setelah dibentuk, Panitia Hak Angket langsung bekerja dengan berkonsultasi ke BKN. Kemudian hari ini, Jumat (3/2) Panitia Hak Angket dijadwalkan meminta keterangan kepada ASN yang dimutasi. Terkait pemanggilan kepada Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani, belum ada jadwalnya dari Panita Hak Angket, karena masih konsultasi ke sejumlah lembaga. (mag-7/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/