SUMUTPOS.CO – KPUD Sumut belum bisa membuat rancangan anggaran belanja (RAB) yang menjadi penjabaran dari naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk tahapan Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018.
“Belum bisa kita susun RAB untuk NPHD, karena belum ada kesepakatan antara gubernur dan 8 Bupati serta Wali Kota untuk sharing anggaran Pilkada serentak 2018,” kata Komisioner KPUD Sumut Divisi Perencanaan dan Data, Nazir Salim Manik, Rabu (1/3).
Nazir menambahkan bahwa sesuai Permendagri No 44/2015 tengang dana kegiatan pemilihan gubernur dan wakil kota serta Bupati, setiap daerah yang menjadi peserta Pilkada serentak berbagi anggaran kegiatan agar dapat melakukan penghematan anggaran.
Disebutkannya, usulan sharing anggaran antara KPUD Sumut dengan KPUD kabupaten / kota sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). “Salah satu contoh sharing anggaran itu yakni untuk petugas panitia petugas dilapangan, untuk tingkat kecamatan ditanggung oleh KPUD Sumut, sedangkan untuk kelurahan dan desa ditanggung oleh KPUD Kabupaten/Kota. Berdasarkan perhitungan kami akan ada penghematan anggaran Rp200 Miliar,” bilangnya.
Nazir mengatakan selama belum terjadi kesepakatan antara Gubernur, Bupati serta Wali Kota yang menjadi peserta Pilkada serentak 2018, maka pihaknya belum bisa menyusun RAB.
“Akan ada kegiatan yang dicoret, karena anggarannya ditampung daerah. Yang buat kesepakatan itu kepala daerah, KPUD Sumut dan KPUD Kabupaten / Kota sifatnya menunggu,”bebernya.
Kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dengan 16 daerah yang menjadi peserta Pilkada 2018 sudah menandatangani MOU untuk sharing anggaran.
“Jabar itu ada 16 daerah yang menjadi peserta Pilkada, kenapa mereka sudah bisa buat kesepakatan. Sumut hanya 8 daerah dan 1 Pilgubsu, kenapa belum dibuat kesepakatan nya,”bebernya.
Informasi yang diterima Nazir bahwa Pemprovsu bersama Bawaslu sudah mengunjungi Pemprov Jabar untuk berkonsultasi. “Hasilnya apa kita belum tahu, harapannya kesepakatan itu segera terjalin, agar RAB bisa dibuat,”tukasnya.(dik/adz)